
Banda Aceh | Acehtraffic.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Polisi Gustav Leo mengatakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan akan mengawal kasus Reza Fahlevi, bocah empat tahun yang tertembak pistol ayahnya, di Lhokseumawe.
Menurut Gustav, Komisi Perlindungan Anak akan mengawal proses terkait bagaimana Kepolisian Aceh dan Polres Lhokseumawe dalam menangani masalah anggotanya. “Kan banyak kejadian–kejadian akibat orang tua lalai mengakibatkan kepada anak,” kata Gustav, Kamis 24 Mei 2012.
Reza Fahlevi, tertembak pistol milik ayahnya ketika memainkan benda mematikan itu, Senin 21 Mei 2012. Saat itu, sang ayah, Brigadir Juliadi, tengah mengetik di komputer dekat anaknya. Sementara pistol diletakkan di atas meja. Kini, Reza Fahlevi tengah dirawat di sebuah rumah sakit di Medan, Sumatera Utara.
Gustav menyebutkan, KPAI mengawal kasus ini karena kasus tertembaknya bocah dengan senjata milik ayahnya sendiri itu diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak yaitu soal tanggung jawab orang tua terhadap anak. | AT | AK |

0 komentar:
Posting Komentar