News Update :

Kasus Buldozer BLHK, Operator Dijerat 3 Bulan Penjara, Bos Besar Aman

Senin, 21 Mei 2012

Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Safrizal terdakwa kasus raibnya buldozer milik Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan [BLHK] Kota Lhokseumawe tadi, Senin 21 Mei 2012 sekitar pukul 14.15 WIB kembali disidangkan di pengadilan negeri Kota Lhokseumawe. Safrijal maju seorang diri menuju persidangan tanpa didampingi kuasa hukumnya/pengacara untuk mendengarkan agenda pembacaan amar putusan.

Dalam sidang tersebut akhirnya sidang ketua yang dipimpin Syamsul Qamar SH didampingi dua hakim anggota M Jamil dan M Nazir SH menjatuhkan vonis bersalah kepada Safrizal, operator alat berat BLHK dengan hukuman 3 bulan penjara. Terdakwa dijerat Pasal 362 KUHpidana karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

Sesaat, setelah hakim mengetok palunya, Safrizal dengan tegas menyatakan menerima vonis tersebut sedangkan Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejari Lhokseumawe, Saifuddin SH MH yang sebelumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri [PN] Lhokseumawe menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Safrizal, warga Aceh Timur yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian buldozer milik Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan [BLHK] Lhokseumawe mengambil opsi pikir-pikir.

Sebelum sidang, terdakwa sempat melakukan aksi tunggal didepan pengadilan, dia membawa dua lembar karton seorang diri sebagai bentuk keprihatinannya terhadap pengadilan tersebut yang hanya memberi hukuman terhadap orang kecil seperti dirinya sementara para mantan Kepala Dinas BLHK yang diduga ikut bertanggung jawab terhadap raibnya alat berat BLHK itu hingga kini belum juga terjamah hukum. | AT | HR | 
 

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016