Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Safrizal
terdakwa kasus raibnya buldozer milik Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan
[BLHK] Kota Lhokseumawe tadi, Senin 21 Mei 2012 sekitar pukul 14.15 WIB kembali
disidangkan di pengadilan negeri Kota Lhokseumawe. Safrijal maju seorang diri
menuju persidangan tanpa didampingi kuasa hukumnya/pengacara untuk mendengarkan
agenda pembacaan amar putusan.
Dalam sidang tersebut akhirnya
sidang ketua yang dipimpin Syamsul Qamar SH didampingi dua hakim anggota M
Jamil dan M Nazir SH menjatuhkan vonis bersalah kepada Safrizal, operator alat
berat BLHK dengan hukuman 3 bulan penjara. Terdakwa dijerat Pasal 362 KUHpidana
karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
Sesaat, setelah hakim mengetok
palunya, Safrizal dengan tegas menyatakan menerima vonis tersebut sedangkan Jaksa
Penuntut Umum [JPU] Kejari Lhokseumawe, Saifuddin SH MH yang sebelumnya meminta
majelis hakim Pengadilan Negeri [PN] Lhokseumawe menjatuhkan hukuman enam bulan
penjara kepada Safrizal, warga Aceh Timur yang menjadi terdakwa dalam kasus
pencurian buldozer milik Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan [BLHK]
Lhokseumawe mengambil opsi pikir-pikir.

0 komentar:
Posting Komentar