News Update :

Uji Narkoba dengan Sampel Rambut

Jumat, 13 April 2012

Medan | Acehtraffic.com- Kepala penjara dan sipir se-Sumatera Utara kemarin melakukan apel siaga antinarkoba di Medan.

 "Ikrar dan apel siaga ini bertujuan membersihkan narkoba di dalam penjara," kata Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sam Lumban Tobing. 

Usai apel siaga, seluruh kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di bawah Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melakukan tes narkoba dengan sampel rambut. Tes narkoba yang dilakukan mendadak itu mengejutkan para kepala penjara.

 "Saya dan beberapa teman kaget, kami diminta tes narkoba, tapi enggak apa-apa. Kami bersih narkoba," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tebing Tinggi, Asep.
Tes narkoba yang dilakukan mendadak itu, menurut Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Baldwin Simatupang, membuktikan komitmen dalam pemberantasan narkoba di dalam penjara yang selama ini dicap sebagai tempat transaksi yang paling aman.
Penanggung Jawab Uji Narkoba Pengawasan Internal Lembaga Pemasyarakatan se-Sumatera Utara, Partomuan Ritonga, menjelaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan lebih memilih tes rambut daripada tes urine. "Karena dengan tes rambut, bisa diketahui seseorang itu memakai narkoba atau tidak selama 90 hari," kata Partomuan.
Seusai apel, sebanyak 20 kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan melakukan uji narkoba dengan sampel rambut. Hasil tes tersebut dapat diketahui hanya dalam waktu 16 menit. "Dari uji sampel rambut 20 kepala lapas dan rutan hari ini, semua bersih dari narkoba,"ujar Ritonga.
Sementara itu, dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur dipecat karena terlibat peredaran narkoba. Selain dipecat, petugas itu juga diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku terlibat aktif dalam peredaran narkoba di dalam penjara.
"Salah satunya pegawai Lembaga Pemasyarakatan Madiun," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Mashudi, saat apel kesiagaan pemberantasan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang, kemarin. 

Sedangkan, pada 2011, total pegawai Lembaga Pemasyarakatan yang dipecat karena terlibat narkoba adalah 32 orang. Selain itu, pada 2012, sebanyak 27 pegawai Lembaga Pemasyarakatan juga dipecat karena kasus yang sama.| Koran TEMPO
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016