Medan | Acehtraffic.com- Kepala penjara dan sipir se-Sumatera Utara kemarin
melakukan apel siaga antinarkoba di Medan.
"Ikrar dan apel siaga ini
bertujuan membersihkan narkoba di dalam penjara," kata Inspektur
Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sam Lumban Tobing.
Usai apel siaga, seluruh kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah
tahanan di bawah Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera
Utara melakukan tes narkoba dengan sampel rambut. Tes narkoba yang
dilakukan mendadak itu mengejutkan para kepala penjara.
"Saya dan
beberapa teman kaget, kami diminta tes narkoba, tapi enggak apa-apa.
Kami bersih narkoba," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tebing Tinggi,
Asep.
Tes narkoba yang dilakukan mendadak itu, menurut Kepala Kantor
Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Baldwin Simatupang,
membuktikan komitmen dalam pemberantasan narkoba di dalam penjara yang
selama ini dicap sebagai tempat transaksi yang paling aman.
Penanggung Jawab Uji Narkoba Pengawasan Internal Lembaga
Pemasyarakatan se-Sumatera Utara, Partomuan Ritonga, menjelaskan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan lebih memilih tes rambut daripada tes
urine. "Karena dengan tes rambut, bisa diketahui seseorang itu memakai
narkoba atau tidak selama 90 hari," kata Partomuan.
Seusai apel, sebanyak 20 kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah
tahanan melakukan uji narkoba dengan sampel rambut. Hasil tes tersebut
dapat diketahui hanya dalam waktu 16 menit. "Dari uji sampel rambut 20
kepala lapas dan rutan hari ini, semua bersih dari narkoba,"ujar
Ritonga.
Sementara itu, dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur
dipecat karena terlibat peredaran narkoba. Selain dipecat, petugas itu
juga diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku terlibat aktif
dalam peredaran narkoba di dalam penjara.
"Salah satunya pegawai Lembaga Pemasyarakatan Madiun," kata
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa
Timur, Mashudi, saat apel kesiagaan pemberantasan narkoba di Lembaga
Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang, kemarin.
Sedangkan, pada 2011, total
pegawai Lembaga Pemasyarakatan yang dipecat karena terlibat narkoba
adalah 32 orang. Selain itu, pada 2012, sebanyak 27 pegawai Lembaga
Pemasyarakatan juga dipecat karena kasus yang sama.| Koran TEMPO



0 komentar:
Posting Komentar