News Update :

PT. Medco Serahkan Ganti Rugi Lahan Masyarakat

Selasa, 10 April 2012

Aceh Timur | Acehtraffic.com- Sebanyak 23 persil lahan pertanahan masyarakat beserta tanaman yang berharga di atasnya milik masyarakat Desa Seunebok Rambong dan Seunebok Baro Kecamatan Julok mendapat pembayaran ganti rugi pembebasan lahan oleh PT. Medco.  Selasa 10 April 2012. 

Penyerahan tersebut difasilitasi oleh Bagian Adminitrasi Pertanahan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur yang penyerahan ganti rugi tersebut dilaksankan di halaman belakang kantor PT. Bank Aceh, Langsa.

Menurut Kabag Adm Pertanahan, Marzaini, S.Sos, M.AP, mengatakan penyerahan ganti rugi ini merupakan tahap pertama yang dilakukan oleh PT Medco kepada masyarakat, sebab nantinya masih ada lagi beberapa tanah masyarakat di enam kecamatan yang juga akan mendapatkan ganti rugi yang sama oleh PT Medco namun tergantung luas lahan dan tanaman yang berada diatasnya” ujarnya.

Untuk tahap pertama ini pihak Medco mengeluarkan dana ganti rugi sebesar Rp. 2.034.588.540. yang dimasukan ke nomor rekening Bank Aceh atas nama masing-masing pemilik tanah yang mendapatkan ganti rugi,  dan untuk tahap-tahap berikutnya kemungkinan akan lebih besar lagi jumlahnya. 

Namun saja di beberapa tempat atau kecamatan masih ada yang belum semuanya diukur luas lahan milik masyarakat dan juga masih nego mengenai permasalahan harga pembebasan tanah tersebut antara warga pemilik dengan pihak perusahaan dan disni kita selaku dari pemerintah daerah hanya bertindak sebagai fasilitator semata” sambungnya

Sementara itu, Zubaidi A Gani perwakilan dari pihak PT Medco menjelaskan untuk pembebasan lahan ini pada tahap pertama dipergunakan untuk membangun sarana jalan dan line pipa, dan diharapkan dengan sudah dibebaskan lahan milik warga ini pembangunan jalan bagi perusahaan mulai dari Nisam sampai Blang Dinding akan selesai secepat mungkin.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk Aceh Timur sendiri akan ada 6 kecamatan yang akan dilakukan pembebasan lahan warga, yakni mulai dari Kecamatan Pante bidari, Julok, Darul Fallah, Indra Makmur, Banda Alam dan Nurussalam dan kita sendiri selaku pihak perusahaan akan berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan milik masyarakat ini guna mempercepat beroperasinya perusahaan ini di Aceh Timur” tegasnya

Penyerahan tersebut langsung dilaksanakan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, Syaifannur, SH, MM kepada Jafaruddin salah seorang warga Desa Seunebok Rambong yang juga turut disaksikan perwakilan PT Medco, masyarakat dan pihak PT. Bank Aceh Cabang Langsa.

Berikut beberapa nama-nama masyarakat dari desa Seunebok Rambong dan Seuneubok Baro yang menerima ganti rugi dari PT. Medco. Tyansyah B, Muhammad Daud, Muhammad. J, Ramli Jamil, Ibrahim Itam, Sofyan AB, Syaiful Hasballah, Toto Ali, Haimah, Aiyub Tulot. 
| AT| TAF|
.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016