Aceh Timur | Acehtraffic.com- Sebanyak 23 persil lahan pertanahan masyarakat
beserta tanaman yang berharga di atasnya milik masyarakat Desa Seunebok Rambong
dan Seunebok Baro Kecamatan Julok mendapat pembayaran ganti rugi pembebasan
lahan oleh PT. Medco. Selasa 10
April 2012.
Penyerahan tersebut difasilitasi oleh Bagian Adminitrasi Pertanahan
Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur yang penyerahan ganti rugi
tersebut dilaksankan di halaman belakang kantor PT. Bank Aceh, Langsa.
Menurut Kabag Adm Pertanahan, Marzaini, S.Sos, M.AP, mengatakan penyerahan
ganti rugi ini merupakan tahap pertama yang dilakukan oleh PT Medco kepada
masyarakat, sebab nantinya masih ada lagi beberapa tanah masyarakat di enam
kecamatan yang juga akan mendapatkan ganti rugi yang sama oleh PT Medco namun
tergantung luas lahan dan tanaman yang berada diatasnya” ujarnya.
Untuk tahap pertama ini pihak Medco mengeluarkan dana ganti rugi sebesar
Rp. 2.034.588.540. yang dimasukan ke nomor rekening Bank Aceh atas nama
masing-masing pemilik tanah yang mendapatkan ganti rugi, dan untuk
tahap-tahap berikutnya kemungkinan akan lebih besar lagi jumlahnya.
Namun saja
di beberapa tempat atau kecamatan masih ada yang belum semuanya diukur luas
lahan milik masyarakat dan juga masih nego mengenai permasalahan harga
pembebasan tanah tersebut antara warga pemilik dengan pihak perusahaan dan
disni kita selaku dari pemerintah daerah hanya bertindak sebagai fasilitator
semata” sambungnya
Sementara itu, Zubaidi A Gani perwakilan dari pihak PT Medco menjelaskan
untuk pembebasan lahan ini pada tahap pertama dipergunakan untuk membangun
sarana jalan dan line pipa, dan diharapkan dengan sudah dibebaskan lahan milik
warga ini pembangunan jalan bagi perusahaan mulai dari Nisam sampai Blang
Dinding akan selesai secepat mungkin.
Lebih lanjut ia mengatakan untuk Aceh Timur sendiri akan ada 6 kecamatan
yang akan dilakukan pembebasan lahan warga, yakni mulai dari Kecamatan Pante
bidari, Julok, Darul Fallah, Indra Makmur, Banda Alam dan Nurussalam dan kita
sendiri selaku pihak perusahaan akan berusaha secepat mungkin untuk
menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan milik masyarakat ini guna mempercepat
beroperasinya perusahaan ini di Aceh Timur” tegasnya
Penyerahan tersebut langsung dilaksanakan secara simbolis oleh Sekretaris
Daerah Kabupaten Aceh Timur, Syaifannur, SH, MM kepada Jafaruddin salah seorang
warga Desa Seunebok Rambong yang juga turut disaksikan perwakilan PT Medco,
masyarakat dan pihak PT. Bank Aceh Cabang Langsa.
Berikut beberapa nama-nama masyarakat dari desa Seunebok Rambong dan
Seuneubok Baro yang menerima ganti rugi dari PT. Medco. Tyansyah B, Muhammad
Daud, Muhammad. J, Ramli Jamil, Ibrahim Itam, Sofyan AB, Syaiful Hasballah,
Toto Ali, Haimah, Aiyub Tulot.
| AT| TAF|
.


0 komentar:
Posting Komentar