Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Polda
Aceh diminta segera untuk mengambil alih terkait kasus korupsi dana beasiswa
2010 Universitas Malikussaleh Kabupaten Aceh Utara yang besumber dari APBN
2010, karena dinilai lamban kinerja tipikor Polres Lhokseumawe dalam menangani
kasus tersebut.
Hal itu tersebut dikatakan oleh Kordinator
Masyarakat Transparansi Aceh [MaTA] Alfian terkait kasus korupsi yang terhitung sudah terlalu lama memakan waktu dan
tidak kunjung tuntas penyidikannya.
Menurutnya kasus ini terasa
mengambang, karena sangat terkesan sepenggal-sepenggal dalam menuntaskan kasus
korupsi itu, sehingga membuat menjadi publik penasaran dalam, menerima
informasi.
“Kami meminta Polda Aceh untuk
segera turun tangan atau segera mengambil alih kasus korupsi dana beasiswa unimal
2010. Karena menurut kami kinerja tripikor Lhokseumawe lamban menangani kasus
itu,” Kata Alfian.
Kasus korupsi dana beasiswa Unimal
ini, sambung Alfian, sudah satu tahun
lebih ditangani tipikor Polres Lhokseumawe, namun hasil implementasinya hingga
hari ini baru satu orang yang menjadi tersangka yaitu Jafar selaku bendahara.
Alfian berharap pihak Tipikor Polres
Lhokseumawe jangan lagi menunda informasi penetapan tersangka baru agar tidak
menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.
Menurutnya kasus korupsi ini jangan
dibiarkan terlalu lama mengambang tanpa jelas akhir penyelesaiannya dan
dikhawatirkan ada pandangan negatif yang bisa muncul ditengah publik.
"Maka kami melihat penanganan
kasus ini sangat lamban. Pihak Polda Aceh sudah layak turun tangan dan segera
ambil alih kasus korupsi Unimal. Sehingga kasus ini bisa tuntas dengan
cepat agar bisa mengejar kasus korupsi lainnya," Ujar Alfian.
Berdasarkan data dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
[BPKP] yang diterima Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Lhokseumawe, telah
menemukan adanya indikasi korupsi yang merugikan negara terkait pengelolaan
dana beasiswa di Universitas Malikussaleh [Unimal].
Kerugian negara dalam kasus korupsi dana beasiswa Unimal sumber
dana APBN 2010 senilai Rp2,514 miliar atau total los. Akibatnya dana itu tidak mampu dipertanggungjawabkan
oleh pihak Unimal.
Sementara Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat
Reskrim AKP Galih Indra Giri didampingi Kanit Tipikor Aipda Yunus Damanik gagal
dikonfirmasi oleh reporter The Aceh Traffic melalui via telpon seluler.| AT | AG |

0 komentar:
Posting Komentar