News Update :

Pilkada Aceh Sarat Teror Dan Intimidasi, Panwas Lhokseumawe Terima 23 Kasus

Jumat, 13 April 2012

Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Aceh 9 April 2012 diwarnai berbagai aksi kekerasan, intimidasi dan teror. Tercatat sebanyak 23 pelanggaran pilkada terjadi di wilayah kota Lhokseumawe berdasarkan laporan yang masuk ke Panwaslu Kota Lhokseumawe. Berikut daftar rekapitulasi sementara pelanggaran pilkada di Kota Lhokseumawe yang telah dilaporkan ke Panwaslu. Kamis, 12 April 2012.

Jum,a’t, 23 Maret 2012 pengrusakan dan pengrobekan terhadap baliho pasangan calon walikota/wakil walikota Lhokseumawe T. Sofyansyah didesa Blang Pulo Kecamatan Muara satu kejadian terjadi sekitar pukul 03.00 – 06.00 WIB pagi.

Masih dihari yang sama, Jum’at, 23 Maret 2012 pengrobekan dan pengrusakan juga terjadi terhadap alat peraga milik no urut 3 calon walikota dan wakil walikota Lhokseumawe kejadian sama seperti yang terjadi pada pasangan no urut 1.

Tim kampanye Rachmatsyah – Mursyid Kota Lhokseumawe pada tanggal 24 maret 2012 melaporkan pengrusakan baliho pasangan calon Rachmatsyah – Mursyid dengan no urut 3 yang berlokasi di Jl. Banda Aceh – Medan Gampong Blang Pulo.

25 Maret 2012 sebuah atribut kampanye [baliho] pasangan calon H. M. Yusuf Ismail Pase, SH – Mahyeddin Sa’ad, SH no urut 2 yang terpasang didesa panggoi hilang di malam hari.

Senin, 26 Maret 2012, pengrobekan baliho M. Saleh/Jafar, S. Ag. Di gampong Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.

Kamis, 29 Maret 2012 pukul 17.00 WIB mobil Pick-Up timses calon pasangan M. Yusuf Ismail Pase, SH – Mahyuddin Sa’ad dilempari batu oleh anggota PA didesa Blangtuphat Kecamatan Muara Satu. Pada saat itu mobil timses YUMA no urut 2 yang berada di Blangtuphat dilempari batu oleh rombongan konvoi Partai Aceh yang mengenakan baju loreng merah, rombongan ini sekembali pulang dari kampanye di Kecamatan Dewantara Krueng Geukuh – Aceh Utara. Akibat pelemparan batu tersebut, mobil timses pasangan calon YUMA rusak.

Pada hari yang sama pengrusakan alat peraga kampanye [stiker] pasangan calon H. M. Yusuf Ismail Pase, SH – Mahyuddin Sa’ad, SH di komplek Panggoi Indah desa Panggoi. Atribut kampanye pasangan calon berupa striker yang tertempel ditembok depan rumah milik pasangan calon H. M. Yusuf Ismail Pase, SH – Mahyeddin Sa’ad, SH dirobek atau dicopot orang tak dikenal.

Jum’at, 30 Maret 2012, pukul 07.30 WIB pasangan calon H. M. Yusuf Ismail Pase, SH no urut 2 mendapat ancaman pelemparan benda terhadapnya di Simp. Komplek Panggoi BTN Lama, Kecamatan Muara Dua. Adapun yang terlapor adalah Ismail sedangkan yang melapor Eriadi timses YUMA. Kisahnya berawal dari pengrusakan alat peraga milik pasangan calon M. Yusuf Ismail Pase tanggal 29 Maret 2012 sehingga berbuntut terjadi pertengkaran/percecokan dan terjadi ancaman pelemparan terhadap pasangan calon M. Yusuf Ismail Pase, SH.

Minggu, 1 April 2012, M. Atarullah salah seorang tim kemenangan pasangan calon YUMA menjadi korban penganiayaan dan pemukulan ketika dalam perjalanan Kecamatan Geudong menuju Lhokseumawe hendak memperbaiki baliho yang terbuka didepan Harun Square Kota Lhokseumawe. Diperjalanan ketika sampai didesa Mesjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat sekitar pukul 08.00 WIB dia melihat dua orang yang tak dikenal membuka baliho kecil milik YUMA pasangan calon H. M. Yusuf Ismail Pase, SH – Mahyeddin Sa’ad, SH, no urut 2, korban mempertanyakan kenapa balihonya dibuka, namun tanpa basa-basi kedua pelaku mendekati korban dan memukul korban hingga terjatuh dan mengalami luka.

Tanggal 8 april 2012 pukul 22.00 WIB terjadi intimidasi dan penganiayaan serta penculikan saksi timses Irwandi – Muhyan didesa Rayeuk Kareng korban Zulfan dan David yang juga warga asal Cunda. Saat pelapor/timses Irwandi-Muhyan mengantarkan surat mandat saksi ke 8 desa, didesa  Rayeuk Kareng Blang Mangat mereka dihadang oleh timses PA, di intimidasi dan dua orang timses irwandi-Muhyan diculik oleh PA. Jeulikat, Seunebok, Blang Weu Panjo, Blang Weu Baroh, Asah kareung, Mane Kareng [tidak ada saksi], Blang Buloh saksi ada tapi di usir tidak bisa menjadi saksi, sehingga suara dan C1 tidak dapat oleh timses Irwandi. Pelaku sudah ditangkap 3 orang.

8 April 2012 terjadi pelanggaran kampanye pada hari tenang oleh Syafruddin, S. Pd, Kadis Pendidikan Kota Lhokseumawe yang dilaporkan oleh tim kampanye Rachmatsyah – Mursyid Kota Lhokseumawe.

T. Tajus Subki, ketua panwascam muara dua yang beralamat dusun Kayee Adang, desa Keude Cunda. melaporkan ketua PPK dan anggota KPPS kepada Panwaslu kota Lhokseumawe terkait temuan kotak suara dibuka dikantor kecamatan, aula kantor Camat Muara Dua desa Meunasah Mesjid pada hari senin 9 April 2012 pukul 23.30 WIB. Kotak suara yang diantarkan oleh KPPS dihadapan ketua PPK beserta anggota PPK Kecamatan Muara Dua tanpa berkoordinasi dengan panwascam muara dua. Kejadian tersebut sudah dicegah oleh Panwascam namun tidak diindahkan, suasana diaula juga ramai oleh pihak yang bukan penyelenggara pemilu.

Rekapitulasi Catatan laporan pelanggaran pada "hari H" pemilu Gubernur/wakil Gubernur, dan walikota/wakil walikota Lhokseumawe.

Kecamatan Banda Sakti :

1.   Saksi dari PKS menggunakan baju/atribut partai dan nomor pasangan calon di TPS 2 Kampung Jawa Lama [depan komplek polisi], kemudian setelah membuka atribut dimaksud, saksi tersebut diperkenankan lagi melakukan aktifitas sebagai saksi.

2.   Penghuni Lapas [Narapidana] menuntut agar mereka dapat melakukan pemungutan suara sekalipun tidak ada dalam DPT di TPS 12 kampung Jawa Lama [TPS Khusu narapidana], kotak suara dikuasai narapidana sehingga penghitungan suara tertunda hingga 1 jam 45 menit.

3.   Masyarakat Pusong Baru menuntut agar mereka dapat memberikan hak pilih kendatipun nama mereka tidak terdaftar pada DPT di TPS 3, 4, dan 5 akibatnya pemungutan suara terhentikan lebih kurang 25 menit.

4.   Lebih kurang 30 orang anggota TNI tertera namanya dalam DPT dan diundang untuk memilih melalui formulir C6 di lokasi TPS yang berada di asrama TNI Kampung Jawa Lama tetapi pengurus mesjid Korem Lilawangsa mengetahui hal itu dan mengumpulkan seluruh undangan C6 tersebut dan kemudian menyerahkan kepada panwaslu sehingga pelanggaran bisa dicegah.

5.   Kebanyakan istri TNI di asrama TNI Kampung Jawa Lama tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapatkan undangan C6 sehingga tidak mengetahui dimana lokasi TPS mereka harus memilih. Masalah ini sudah dilaporkan kepada Panwaslu dan KIP melalui PPS dan PPK.

Kecamatan Muara Dua :

1.   Atribut kampanye milik Partai Aceh pada posko pemenangan pasangan calon Gubernur/wakil Gubernur Dr. Zaini/Muzakir Manaf yang berlokasi di TPS 1, 2 dan 3 desa Alue Awe.

2.    Surat suara untuk orang yang sudah meninggal diambil oleh orang lain, sudah dicoblos dan dicegah oleh Panwascam ketika hendak dimasukkan dalam kotak suara yang berlokasi didesa Blang Crum. Panwas berhasil mencegah dan meminta KPPS untuk membatalkan kertas suara tersebut.

Kecamatan Blang Mangat :

1.   Tidak ditempelnya DPT  dilokasi TPS desa Gampong Blang Cut dan sudah diselesaikan.

2.   DPT ditempel pukul 12.00 WIB desa gampong Seunebok dan sudah diselesaikan.

3.   C6 dan kartu pemilih ada, tapi tidak ada dalam DPT desa gampong Mesjid dan sudah  diselesaikan.

4.    Anggota KPPS tidak disumpah, desa Gampong Alue Lim dan sudah diselesaikan.

Pelanggaran-pelanggaran kemungkinan akan bertambah karena pengumuman hasil suara oleh KIP belum diumumkan. Mengenai adanya pelanggaran pilkada di Kota Lhokseumawe yang luput dari perhatian panwaslu kota Lhokseumawe, Mukhtar Yusuf salah satu anggota panwaslu Kota Lhokseumawe yang membidangi masalah pelanggaran pilkada mengatakan, “jika terjadi pelanggaran namun tidak melapor atau tidak ada saksi maka akan dianggap sama saja seperti tidak terjadi pelanggaran, karena pelanggaran itu akan dianggap pelanggaran jika ada yang berani melaporkannya kepada Panwaslu serta adanya saksi,” kata Mukhtar Yusuf. | AT | HR |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016