Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah Aceh 9 April 2012 diwarnai berbagai aksi kekerasan,
intimidasi dan teror. Tercatat sebanyak 23 pelanggaran pilkada terjadi di
wilayah kota Lhokseumawe berdasarkan laporan yang masuk ke Panwaslu Kota
Lhokseumawe. Berikut daftar rekapitulasi sementara pelanggaran pilkada di Kota Lhokseumawe
yang telah dilaporkan ke Panwaslu. Kamis, 12 April 2012.
Jum,a’t, 23 Maret 2012
pengrusakan dan pengrobekan terhadap baliho pasangan calon walikota/wakil walikota
Lhokseumawe T. Sofyansyah didesa Blang Pulo Kecamatan Muara satu kejadian
terjadi sekitar pukul 03.00 – 06.00 WIB pagi.
Masih dihari yang sama, Jum’at, 23
Maret 2012 pengrobekan dan pengrusakan juga terjadi terhadap alat peraga milik no
urut 3 calon walikota dan wakil walikota Lhokseumawe kejadian sama seperti yang
terjadi pada pasangan no urut 1.
Tim kampanye Rachmatsyah –
Mursyid Kota Lhokseumawe pada tanggal 24 maret 2012 melaporkan pengrusakan
baliho pasangan calon Rachmatsyah – Mursyid dengan no urut 3 yang berlokasi di
Jl. Banda Aceh – Medan Gampong Blang Pulo.
25 Maret 2012 sebuah atribut
kampanye [baliho] pasangan calon H. M. Yusuf Ismail Pase, SH – Mahyeddin Sa’ad,
SH no urut 2 yang terpasang didesa panggoi hilang di malam hari.
Senin, 26 Maret 2012, pengrobekan
baliho M. Saleh/Jafar, S. Ag. Di gampong Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota
Lhokseumawe.
Kamis, 29 Maret 2012 pukul 17.00
WIB mobil Pick-Up timses calon pasangan M. Yusuf Ismail Pase, SH – Mahyuddin
Sa’ad dilempari batu oleh anggota PA didesa Blangtuphat Kecamatan Muara Satu. Pada
saat itu mobil timses YUMA no urut 2 yang berada di Blangtuphat dilempari batu oleh
rombongan konvoi Partai Aceh yang mengenakan baju loreng merah, rombongan ini
sekembali pulang dari kampanye di Kecamatan Dewantara Krueng Geukuh – Aceh
Utara. Akibat pelemparan batu tersebut, mobil timses pasangan calon YUMA rusak.
Pada hari yang sama pengrusakan
alat peraga kampanye [stiker] pasangan calon H. M. Yusuf Ismail Pase, SH – Mahyuddin
Sa’ad, SH di komplek Panggoi Indah desa Panggoi. Atribut kampanye pasangan calon
berupa striker yang tertempel ditembok depan rumah milik pasangan calon H. M.
Yusuf Ismail Pase, SH – Mahyeddin Sa’ad, SH dirobek atau dicopot orang tak
dikenal.
Jum’at, 30 Maret 2012, pukul
07.30 WIB pasangan calon H. M. Yusuf Ismail Pase, SH no urut 2 mendapat ancaman
pelemparan benda terhadapnya di Simp. Komplek Panggoi BTN Lama, Kecamatan Muara
Dua. Adapun yang terlapor adalah Ismail sedangkan yang melapor Eriadi timses
YUMA. Kisahnya berawal dari pengrusakan alat peraga milik pasangan calon M.
Yusuf Ismail Pase tanggal 29 Maret 2012 sehingga berbuntut terjadi
pertengkaran/percecokan dan terjadi ancaman pelemparan terhadap pasangan calon
M. Yusuf Ismail Pase, SH.
Minggu, 1 April 2012, M.
Atarullah salah seorang tim kemenangan pasangan calon YUMA menjadi korban penganiayaan
dan pemukulan ketika dalam perjalanan Kecamatan Geudong menuju Lhokseumawe
hendak memperbaiki baliho yang terbuka didepan Harun Square Kota Lhokseumawe.
Diperjalanan ketika sampai didesa Mesjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat sekitar
pukul 08.00 WIB dia melihat dua orang yang tak dikenal membuka baliho kecil
milik YUMA pasangan calon H. M. Yusuf Ismail Pase, SH – Mahyeddin Sa’ad, SH, no
urut 2, korban mempertanyakan kenapa balihonya dibuka, namun tanpa basa-basi
kedua pelaku mendekati korban dan memukul korban hingga terjatuh dan mengalami
luka.
Tanggal 8 april 2012 pukul 22.00
WIB terjadi intimidasi dan penganiayaan serta penculikan saksi timses Irwandi –
Muhyan didesa Rayeuk Kareng korban Zulfan dan David yang juga warga asal Cunda.
Saat pelapor/timses Irwandi-Muhyan mengantarkan surat mandat saksi ke 8 desa,
didesa Rayeuk Kareng Blang Mangat mereka
dihadang oleh timses PA, di intimidasi dan dua orang timses irwandi-Muhyan diculik
oleh PA. Jeulikat, Seunebok, Blang Weu Panjo, Blang Weu Baroh, Asah kareung,
Mane Kareng [tidak ada saksi], Blang Buloh saksi ada tapi di usir tidak bisa
menjadi saksi, sehingga suara dan C1 tidak dapat oleh timses Irwandi. Pelaku
sudah ditangkap 3 orang.
8 April 2012 terjadi pelanggaran
kampanye pada hari tenang oleh Syafruddin, S. Pd, Kadis Pendidikan Kota
Lhokseumawe yang dilaporkan oleh tim kampanye Rachmatsyah – Mursyid Kota
Lhokseumawe.
T. Tajus Subki, ketua panwascam
muara dua yang beralamat dusun Kayee Adang, desa Keude Cunda. melaporkan ketua
PPK dan anggota KPPS kepada Panwaslu kota Lhokseumawe terkait temuan kotak
suara dibuka dikantor kecamatan, aula kantor Camat Muara Dua desa Meunasah Mesjid
pada hari senin 9 April 2012 pukul 23.30 WIB. Kotak suara yang diantarkan oleh
KPPS dihadapan ketua PPK beserta anggota PPK Kecamatan Muara Dua tanpa
berkoordinasi dengan panwascam muara dua. Kejadian tersebut sudah dicegah oleh
Panwascam namun tidak diindahkan, suasana diaula juga ramai oleh pihak yang
bukan penyelenggara pemilu.
Rekapitulasi Catatan laporan
pelanggaran pada "hari H" pemilu Gubernur/wakil Gubernur, dan walikota/wakil
walikota Lhokseumawe.
Kecamatan Banda Sakti :
1. Saksi dari PKS menggunakan baju/atribut partai
dan nomor pasangan calon di TPS 2 Kampung Jawa Lama [depan komplek polisi],
kemudian setelah membuka atribut dimaksud, saksi tersebut diperkenankan lagi
melakukan aktifitas sebagai saksi.
2. Penghuni Lapas [Narapidana] menuntut agar mereka
dapat melakukan pemungutan suara sekalipun tidak ada dalam DPT di TPS 12
kampung Jawa Lama [TPS Khusu narapidana], kotak suara dikuasai narapidana
sehingga penghitungan suara tertunda hingga 1 jam 45 menit.
3. Masyarakat Pusong Baru menuntut agar mereka
dapat memberikan hak pilih kendatipun nama mereka tidak terdaftar pada DPT di
TPS 3, 4, dan 5 akibatnya pemungutan suara terhentikan lebih kurang 25 menit.
4. Lebih kurang 30 orang anggota TNI tertera
namanya dalam DPT dan diundang untuk memilih melalui formulir C6 di lokasi TPS
yang berada di asrama TNI Kampung Jawa Lama tetapi pengurus mesjid Korem
Lilawangsa mengetahui hal itu dan mengumpulkan seluruh undangan C6 tersebut dan
kemudian menyerahkan kepada panwaslu sehingga pelanggaran bisa dicegah.
5. Kebanyakan istri TNI di asrama TNI Kampung Jawa
Lama tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapatkan undangan C6
sehingga tidak mengetahui dimana lokasi TPS mereka harus memilih. Masalah ini
sudah dilaporkan kepada Panwaslu dan KIP melalui PPS dan PPK.
Kecamatan Muara Dua :
1. Atribut kampanye milik Partai Aceh pada posko
pemenangan pasangan calon Gubernur/wakil Gubernur Dr. Zaini/Muzakir Manaf yang
berlokasi di TPS 1, 2 dan 3 desa Alue Awe.
2.
Surat suara untuk orang yang sudah meninggal
diambil oleh orang lain, sudah dicoblos dan dicegah oleh Panwascam ketika
hendak dimasukkan dalam kotak suara yang berlokasi didesa Blang Crum. Panwas
berhasil mencegah dan meminta KPPS untuk membatalkan kertas suara tersebut.
Kecamatan Blang Mangat :
1. Tidak ditempelnya DPT dilokasi TPS desa Gampong Blang Cut dan sudah
diselesaikan.
2. DPT ditempel pukul 12.00 WIB desa gampong
Seunebok dan sudah diselesaikan.
3. C6 dan kartu pemilih ada, tapi tidak ada dalam
DPT desa gampong Mesjid dan sudah diselesaikan.
4.
Anggota KPPS tidak disumpah, desa Gampong Alue
Lim dan sudah diselesaikan.
Pelanggaran-pelanggaran kemungkinan
akan bertambah karena pengumuman hasil suara oleh KIP belum diumumkan. Mengenai
adanya pelanggaran pilkada di Kota Lhokseumawe yang luput dari perhatian
panwaslu kota Lhokseumawe, Mukhtar Yusuf salah satu anggota panwaslu Kota
Lhokseumawe yang membidangi masalah pelanggaran pilkada mengatakan, “jika
terjadi pelanggaran namun tidak melapor atau tidak ada saksi maka akan dianggap
sama saja seperti tidak terjadi pelanggaran, karena pelanggaran itu akan
dianggap pelanggaran jika ada yang berani melaporkannya kepada Panwaslu serta
adanya saksi,” kata Mukhtar Yusuf. | AT | HR |

0 komentar:
Posting Komentar