News Update :

Panwaslu Terima 24 Kasus, Kip Aceh Timur Aman-Aman Saja ?

Sabtu, 14 April 2012

Aceh Timur | Acehtraffic.com – Jaringan Pemantau Pilkada  menggelar Diskusi dan Sharing membahas temuan-temuan pelanggaran pada Pilkada Aceh 2012 di Cafe Reluey, Peureulak Kota Kabupaten Aceh Timur. Sabtu 14 April 2012.Panwaslu terima 24 kasus, KIP Aceh Timur Aman-aman saja.

Diskusi yang bertemakan Sharing hasil pemantauan, dihadiri 20 peserta antara lain dari Panwaslu, KIP, Partai Politik, Timses kandidat, Gabungan penegakan hukum terpadu untuk pemilukada (Gabkundu), pemantau pemuli, serta wartawan. 

Rahmaliza ketua panitia acara tersebut mengatakan diskusi itu bertujuan untuk merespon temuan – temuan pelanggaran pada Pilkada Aceh serta membahas temuan-temuan tersebut bersama pihak-pihak terkait. 

Dalam rangkaian diskusi itu Ketua Devisi pengawasan Panwaslu kabupaten Aceh Timur Zainal abidin dalam paparan singkatnya mengatakan bahwa sangat banyak laporan pelanggaran yang kami terima selama proses pemilukada ini, baik sebelum massa kampanye hingga massa pemilihan akan tetapi sepanjang laporan dan temuan dilapangan tersebut yang kami peroleh tidak ada bukti yang akurat untuk ditindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran tersebut. 

Katanya, ada pelanggaran-pelangggran yang terjadi dan kami turun langsung kelapangan disaat kejadian, akan tetapi tidak ada satupun warga yang mau menjadi saksi terhadap kasus pelanggaran tersebut, warga malah takut untuk menjadi saksi walaupun kejadian itu dilihat oleh mereka.

 ,”Karena itulah temuan yang seperti ini tidak bisa kami tindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat,”Ujar Zainal Abidin. Selain itu Zainal juga ber-alasan kendala bagi panwaslu dalam menjalankan tugas adalah karena pembentukan panwaslu yang lambat.

 “Oleh sebab itu kita tidak bisa bekerja maksimal,” Seorang peserta diskusi menanyakan kepada panwaslu, bahwa selama proses pilkada, dari masa kampanye hingga pemilihan apakah dari semua kasus pelanggaran yang sudah dilaporkan kepada pengawas dan penyelenggara tidak memenuhi syarat? 

Ketua Panwaslu Aceh Timur Irhamsyah,SH mengatakan sepanjang pemilukada berjalan ada empat kasus yang diterima dan ada satu kasus yang sudah dikembalikan, dari 24 kasus yang masuk, karena tidak mencukupi syarat.

 “Maka dari itu kami selaku panwaslu mengajak masyarakat untuk ikut serta melapor dan mau menjadi saksi dalam setiap pelanggaran yang dilaporkannya,” Harap Irhamsyah. 

Sementara Syahrul anggota KIP Aceh Timur “aman-aman saja ?” sepanjang pelaksanaan pemilukada ini, belum ada laporan yang kami terima secara tertulis maka oleh sebab itu tidak ada yang kami tindaklanjuti,” Katanya tanpa beban ? |AT | RD | TAF|
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016