Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Calon
Bupati Aceh Utara, Sulaiman Ibrahim telah menyerahkan berkas gugatan terhadap Komisi
Independen Pemilihan [KIP] Aceh Utara ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada tanggal
17 April 2012 lalu.
Gugatan ini turut serta 7 pasangan calon Bupati Aceh Utara lainnya, yaitu pasangan Muchtar A Al-Khutby,
Drs. Umar HN, Tgk Ilyas A Hamid, Drh. Nuraini Maida, Martunis Hamzah,
Misbahul Munir, Prof A.Hadi Arifin dan Sulaiman Ibrahim [Koordinator].
Para pasangan calon tersebut menilai
Pilkada Aceh mulai terkoyak saat masa pendaftaran, kampanye hingga masa
pencoblosan. Maka dengan berbagai permasalahan yang terjadi mereka menilai Pilkada 9 April 2012 telah mengotori nilai-nilai demokrasi dan nilai-nilai
kemanusiaan.
Sulaiman Ibrahim yang bertindak sebagai koordinator
dalam gugatan ini mengatakan telah menyerahkan berkas gugatan ke MK pada tanggal 17 April
kemarin dan gugatan ini juga dilakukan berdasarkan hasil konfrensi pers 9 calon
Bupati Aceh Utara di Hotel Vina Vira. Namun dalam gugatan kali ini minus satu
calon yaitu Husnan Harun/Mutaqin
Dalam gugatan yang akan disidangkan
pada hari, Kamis, 26 April 2012 pukul 14:00 s/d selesai nomor 21/PHPU.D-X/2012,
judul perkara Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012, Sulaiman Ibrhim telah mengandeng 4
pengacara.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Utara,
Muhammad Manan mengatakan saat ini KIP Aceh Utara telah siap untuk menghadapi gugatan
tersebut. “Kita sudah sanggat siap menghadapi
gugatan dari calon kepala daerah, Karen itu hak mereka berdemokrasi”. Ujar Muhammad
Manan.
Sesuai jadwal sidang gugatan di MK,
sambung Muhammad Manan untuk Aceh Utara
tertanggal 26 April mendatang pukul 14:00 Wib Menurut rencana, mereka akan
berangkat empat orang ke Jakarta termasuk ketua KIP. | AT | AG |

