
Banda
Aceh | Acehtraffic.com- Calon gubernur yang maju dari jalur perseorangan,
Irwandi Yusuf, menggugat hasil pemilihan kepala daerah 9 April lalu ke Mahkamah
Konstitusi pada, Kamis 19 April 2012.
Pilkada
lalu berlangsung aneh, di hari pencoblosan banyak insiden penolakan saksi calon independent dan Teror.
Sebelumnya sejumlah mobil tim sukses Independen dilempar, di rusak dan ada yang
dibakar. Sejumlah pemukulan berdarah-darah juga diterima oleh tim Independen.
Dalam
gugatan itu Irwandi Yusuf menyiapkan 10
kuasa hukum untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi. Masing –masing Dr Andi
Muhammad Asrun, Sayuti Abubakar, Jamaluddin
Karim, Toddy Laga Buana, Gunawan Nanung, M. Syafii Saragih, Wahyu Widi Purnomo, Niko
Kreshna, Nurul Anifah dan Liana Damayanti
Thamren
Ananda humas pasangan Irwandi-Muhyan mengatakan, gugatan itu dilakukan karena pilkada yang berlangsung
dengan penuh intimidasi dan teror. Gugatan terhadap hasil pilkada ini sebagai
bentuk pendidikan politik bagi rakyat. “Kita berharap Aceh selalu damai dan
kekerasan dalam pilkada dan pemilu tidak terulang lagi,” ujarnya.
Sementara
sebelumnya Muzakkir Manaf dari kubu
Partai Aceh mengeluarkan pernyataan mempersilakan bagi yang tidak puas dengan
hasil pilkada untuk menggugat. | AT | RD | RL|

0 komentar:
Posting Komentar