News Update :

ICW: Laporan Keuangan Parpol Masih Buruk

Rabu, 04 April 2012

Jakarta | Acehtraffic.com--Indonesia Corruption Watch menilai laporan keuangan yang dibuat sembilan partai politik belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 24 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Polirik.

"Laporan keuangan parpol belum sesuai dengan standar laporan keuangan pada umumnya," kata peneliti ICW bidang korupsi politik, Apung Widadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 4 April 2012.

Selain laporan yang tak sesuai standar, alokasi anggaran parpol juga tidak sesuai dengan Permendagri No. 24 tahun 2009 dan PP No.5 tahun 2009.

Kesimpulan itu didapat ICW setelah melakukan uji akses informasi terhadap laporan pengelolaan keuangan sembilan parpol yang bersumber dari duit negara. Pada 28 Juni 2011, ICW mengirim surat permohonan informasi ke sembilan parpol, namun tidak mendapat respons. Karena hingga 22 Agustus 2011 belum juga ada tanggapan, ICW mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat pada 22 Januari 2012.

Kesembilan parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Hati Nurani Rakyat. Dari sembilan parpol, Hanura menjadi satu-satunya yang hingga kini belum juga menyerahkan laporan keuangan mereka, sedangkan respons paling cepat ditunjukkan oleh PKB.

Dari data yang didapat ICW, kualitas laporan keuangan terbaik dan mendekati standar Permendagri disajikan oleh Partai Gerindra. "Di bawah Gerindra ada PKB, PKS, PAN, Golkar, dan PPP. Tiga terbawah untuk peringkat kualitas laporan adalah Partai Demokrat, PDIP, dan Partai Hanura," kata Apung.

Apung menjelaskan, sebagian besar parpol juga belum terbuka dalam laporan keuangan mereka. Banyak parpol juga belum memiliki petugas pelaksana informasi daerah, dan memiliki standar pencatatan keuangan yang minimalis, serta belum sesuai standar akuntansi.

Yang juga memprihatinkan, menurut ICW, adalah sebagian besar subsidi APBN dihabiskan untuk operasional partai seperti pembayaran listrik, gaji pegawai, dan pengarsipan. "Sedangkan pendidikan politik yang seharusnya jadi pos yang diberi anggaran paling besar, justru diabaikan," ujar Apung.

Dari catatan ICW, ada tiga partai yang bahkan sama sekali tidak mengalokasikan dana dari APBN 2010 untuk pendidikan politik. Yakni Golkar, PDIP, dan PPP. Padahal Permendagri No. 24 tahun 2009 memandatkan hal itu. Adapun empat parpol, yakni Golkar, PDIP, PKS, dan PAN, menghabiskan anggaran mereka untuk kebutuhan operasional.

Sejumlah parpol mendapat kritik dari ICW. PAN misalnya, diketahui hanya melaporkan pengeluaran sebesar Rp 540 juta. Padahal, partai pimpinan Hatta Rajasa itu mendapat Rp 677 dari APBN 2010. "Ada lebih dari Rp 130 juta yang tidak dilaporkan oleh PAN," kata dia.

PPP juga memiliki laporan keuangan yang janggal. Sebabnya, partai berlambang ka'bah itu mencatatkan Rp 800 juta sebagai biaya pengeluaran dalam kas bersumber APBN 2010. Padahal, negara "hanya" menjatah Rp 598 juta untuk PPP. Adapun Gerindra, melaporkan Rp 504 juta sebagai pengeluaran mereka. "Ada selisih Rp 13 juta, karena Gerindra menerima Rp 517 juta dari negara," ujar Apung.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016