
Lhokseumawe |
Acehtraffic.com - 38 tahun telah berlalu, gas dari perut bumi Aceh dikuras
habis-habisan hanya untuk memuaskan masyarakat USA, Jepang, Jerman, Belanda dan
Korea. Dimulai dari tahun 1974 kilang gas alam cair milik PT Arun didirikan
diatas tanah Blang Lancang dan Rancong yang sebelumnya telah dihuni oleh 542
KK. Akibatnya warga yang sudah lama menetap diderah itu harus rela digusur
dengan adanya jaminan bahwa pemerintah akan menyediakan perkampungan baru
(relokasi).
Ekploitasi gas alam Arun
berakhir 2014, namun janji tinggal janji, rakyat Aceh umumnya khususnya warga yang digusur PT Arun 38 Tahun
lalu ditipu mentah-mentah oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, MoU sich
hanya tulisan untuk mengkibuli rakyat Aceh, asal dealnya jelas dengan elit GAM,
70/30% adalah sejarah kelam Aceh ditipu oleh Indonesia yang kesekian kalinya.
Usia warga yang mulai menua
dimakan zaman, hingga telah memiliki anak dan cucu janji pemerintah akan
menyediakan perkampungan baru bagi korban gusur PT Arun pupus sudah harapan.
Setahun yang lalu yakni, pada tahun 2011 kesabaran masyarakat eks Blang Lancang
dan Rancong berada diatas puncaknya. 19 September 2011 masyarakat tersebut
dibantu aktivis Mahasiswa menggelar demo dengan mengepung PT Arun NGL Co
Kecamatan Muara satu Kota Lhokseumawe.
Tak tanggung-tanggung para
demonstran itu berjumlah sekitar 2000 orang, tak mau ambil risiko aparat
keamanan pun disiagakan. Polisi dari tiga Polres Aceh Utara, Lhokseumawe dan
Bireuen dikerahkan, bahkan dianggap masih kurang Pihak kepolisian dibantu
TNI-AD untuk memblokade area dan TNI-AL untuk mencegah demonstran masuk melalui
perairan ke dalam perusahaan gas itu.
Selasa, 20 September 2011
sehari sesudah dilakukannya demo, masyarakat menghentikan aksi demonya karena
mendapat angin surga dari salah satu anggota DPR RI Marzuki Daud dengan mengatakan
bahwa dana ganti rugi lahan seluas 121,9 hektare di Ujong Pacu telah masuk
dalam Banggar DPR RI dialokasikan dalam APBN-P 2011 dengan jumlah nominal
mencapai 30 miliar rupiah. Marzuki pada waktu itu juga sempat menegaskan bahwa
sebagai wakil rakyat dia tidak akan bertanggung jawab jika masih ada masyarakat
yang melakukan demo, “hancur-hancuran sekalian, kami tidak akan bertanggung
jawab,” ancam anggota DPR-RI itu.
Untuk menarik simpati para
demonstran yang melakukan pemblokiran agar bubar dan pulang kerumah
masing-masing secara tertib, orang nomor satu di Aceh itu juga memberikan
jaminan harga dirinya, “Saya akan mempertaruhkan diri saya untuk segera
menyelesaikan perkampungan baru bagi warga eks Blang Lancang. Jika ini gagal,
maka bukan hanya saya yang malu, tapi DPRK dan Pemerintah Aceh secara
keseluruhan akan malu,” ujar Irwandi memastikan janjinya yang tak main-main.
Tahun telah berganti,
sekarang, Jum’at 12 Januari 2012 genap sudah 38 tahun namun janji-janji manis
yang keluar dari mulut bau busuk Irwandi dan Marzuki belum terwujud. Masyarakat
menagih janji yang dulu pernah dinyanyikan oleh mereka. Sekali lagi masyarakat
harus menelan pil pahit, ternyata dalam APBN 2012 tidak tertampung anggaran
ganti rugi lahan untuk pertapakan resettlement warga eks Blang Lancang dan
Rancong.
“Saya sudah perjuangkan,
tapi dana itu tidak dapat ditampung dalam APBN 2012, dianggap tidak urgen
karena dianggap ganti rugi tahap ke dua. Tahap pertama sudah dibayar ganti rugi
saat relokasi warga sekitar tahun 1974,” jawab Marzuki enteng.
Menjelang penghujung tahun
baru, Kamis, 29 Desember 2011 diruang pertemuan Sekda Aceh, rapat pun digelar
yang dipimpin oleh Sekda Aceh T. Setia Budi serta dihadiri Biro Pemerintahan
Aceh, Asisten 1 provinsi Aceh, Biro Pertanahan Aceh, Ketua IKBAL, Sekretaris
IKBAL dan beberapa anggota IKBAL, tak tertinggal juga beberapa koordinator
serta perwakilan dari masyarakat eks Blang Lancang dan Rancong turut hadir guna
mencari solusi proses tindak lanjut permasalahan relokasi pemukiman baru bagi
542 KK masyarakat tergusur Blang Lancang – Rancong.
Dalam rapat tersebut, M.
Jubir Ajalil selaku sekretaris IKBAL mengharapkan agar permasalahan relokasi
pemukiman baru juga sarana dan prasarana bagi 542 KK masyarakat tergusur Blang
Lancang dan Rancong dapat diakomodir dalam anggaran APBA 2012 karena di APBN-P 2011
dan APBN 2012 tidak diakomodir.
T. Setia Budi menjawab,
“untuk dianggarkan dalam APBA 2012 tidak mungkin karena KUA dan PPAS sudah
selesai pembahasan tapi akan kami sampaikan juga ke Gubernur,” jelas Sekda
Aceh.
Sekretaris IKBAL itu
menimpali, “walaupun KUA dan PPAS sudah selesai dibahas kalau pemerintah Aceh
serius menyelesaikan bisa bapak ambil kebijakan karena persoalan ini persoalan
pemerintah Aceh dan Pertamina,” ujarnya.
Dia juga menambahkan,
“Pertamina sudah siap, dananya sudah ok untuk pembangunan sarana dan prasarana
juga satu hal lagi Pertamina mau melepaskan aset 121,9 H dengan cara ganti rugi
antara 26-30 miliar. Itu hasil pertemuan muspida Kota Lhokseumawe di kantor
Komnas HAM Jakarta kebetulan dari provinsi tidak ada yang hadir karena Gubernur
Aceh berangkat ke Belanda, itupun bila pemerintah Aceh mau menjaminnya juga
bisa bayar secara cicil dalam jangka 10 tahun pertamina mau,” jelas M. Jubir
Ajalil.
Dengan penuh harap M. Jubir
Ajalil meminta pemerintah Aceh agar menyurati Pertamina, Pemkot Lhokseumawe,
perwakilan Ikbal, dan pemerintah Aceh sendiri untuk membuat pertemuan agar
permasalahan jelas.
Kepada Reporter
Acehtraffic.com Marzuki meminta agar
masalah Resettlement warga eks Blang Lancang jangan dikomentar sekarang.
Karena masalah tersebut sedang dibicarakan oleh Mentri BUMN, DPR dan juga
Pertamina agar lebih konkrit. “ Segala macam cara sudah kita tempuh, meskipun
sudah yang kedua kalinya gagal, namun kita harapkan untuk cara yang ketiga ini
berhasil. Jika Dahlan Iskandar setuju untuk hibah maka SK harus dikeluarkan
oleh Mentri BUMN,” tutur Marzuki Daud anggota DPR-RI asal Aceh melalui telpon
selulernya tadi malam, Kamis 12 Januari 2012.
Ketika kami mencoba bertanya
kembali pada Marzuki Daod apakah anggaran itu akan diusulkan pada APBNP 2012? Tadi
siang, Sabtu 14 April 2012, Namun awak DPR RI itu tidak bisa dihubungi. | AT |
HR | IS |






0 komentar:
Posting Komentar