News Update :

Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi 220 Miliar Ilyas Pase & Syarifuddin Ditunda

Rabu, 21 Maret 2012



Banda Aceh | Acehtraffic.com - Majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa 20 Maret 2012, menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi bobolnya kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar, yaitu mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan mantan Wakilnya Syarifuddin SE. 

Penundaan itu menurut jaksa akibat rencana tuntutan (rentut) dari Kejagung RI belum turun. “Mohon, maaf majelis hakim. Karena rentut dari Kejagung belum turun, maka kami minta sidang ditunda,” kata anggota JPU dari Kejari Banda Aceh, Kardono SH. 

Majelis hakim diketuai Arsyad Sundusin MH, didampingi hakim anggota Taswir MH, dan Abu Hanifah MH mengabulkan permintaan JPU. Sidang pun akan dilanjutkan Selasa 4 April 2012. 

Setelah hakim menunda sidang, terdakwa Ilyas Hamid langsung pulang. Sedangkan Syarifuddin yang sudah tiga bulan lebih ditahan di Rutan Kajhu, menunggu surat izin menjalani pengobatan dari majelis hakim. Sebelum sidang, pengacara Syarifuddin, Syamsul Rizal SH dan Imran Mahfudi SH sudah menyerahkan surat keterangan dokter dari RSUZA kepada majelis hakim. Isinya menerangkan Syarifuddin harus dirawat inap di rumah sakit, karena menderita infeksi batu ginjal. Surat yang ditandatangani Dr Dahril itu dikeluarkan 16 Maret 2012. 

Namun, berdasarkan keterangan pengacaranya Syamsul Rizal SH ketika dihubungi Serambi malam tadi, Syarifuddin tak jadi dirawat di RS, tapi dikembalikan ke Rutan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Pasalnya, Syamsul mengaku tak sanggup lagi menempuh prosedur dari awal sangat berbelit-belit untuk izin berobat kliennya itu 

Menurutnya, sejak hampir tiga minggu lalu, ia sudah pernah mengajukan surat izin berobat ke majelis hakim. Namun, menurut hakim, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 1999 bahwa tahanan mendadak sakit dan perlu dirawat di luar rutan, tak perlu izin pihak menahan. Tapi silakan dirawat sesuai izin Kepala Rutan/Kalapas. Nanti setelah 1x24 jam di rumah sakit, baru hakim mengeluarkan surat pembataran untuk berobat. 

“Tapi kenyataannya, pengadilan kembali meminta surat permohonan izin berobat dari pengacara dan Kepala Rutan Kajhu. Setelah menerima surat itu, baru hakim mengeluarkan surat izin berobat. Kemudian, jika sudah berobat 1x24 jam di rumah sakit dan dinyatakan harus rawat inap, baru hakim mengeluarkan pembantaran. Karena tak sanggup lagi kami urus semua itu, maka Pak Syarifuddin kembali dipulangkan jaksa ke Rutan Kajhu,” kata Syamsul dengan nada kecewa. | AT | Serambi |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016