Lhokseumawe | acehtraffic.com – Terkait
maraknya pengibaran bendera dan atribut-atribut partai politik dari partai Aceh
yang memerahkan Kota Lhokseumawe serta beredarnya kabar Partai Aceh melakukan
kampanye diluar jadwal, ketua panwaslu Kota Lhokseumawe M. Rizwan Haji Ali
mengatakan tidak bisa mengatur mereka sebelum ditetapkan KIP sebagai pasangan
calon.
“22 maret hingga 5 april itu
tahapan kampanye. Yang dilarang kampanye mereka yang sudah jadi pasangan calon
yang sudah ditetapkan KIP sebagai pasangan calon. Sementara yang belum ditetapkan
sebagai pasangan calon itu kita tidak bisa mengatur mereka dulu masalah
kampanye karena mereka belum ditetapkan, itu saya anggap sebagai bagian dari sosialisasi
seperti yang sedang dilakukan oleh pasangan calon lainnya dulu sebelum mereka ditetapkan
sebagai pasangan calon,” ucap M. Rizwan.
Lanjutnya, “Tetapi walaupun begitu
kita telah melakukan komunikasi dengan pasangan calon supaya setelah ditetapkan
itu dibersihkan kalau tidak kita khawatir ini berujung ke pelanggaran hukum.”
M. Rizwan juga mengharapkan
setelah penetapan nanti tanggal 8 atau 9 maret 2011 alat peraga sudah bersih
kecuali diposko-posko dan sekretariat partai politik mereka.
“Sekarang kita tidak punya
mekanisme untuk melakukan penertiban karena mereka belum ditetapkan sebagai
pasangan calon, jadi panwas menunggu penetapan oleh KIP pada tanggal 8 atau 9
maret ini kita tunggu dulu siapa yang jadi calon, siapa tau itu nanti tidak
jadi calon bagaimana, kita tunggu dululah penetapan KIP apakah mereka sudah sah
menjadi calon atau tidak, kita tunggu dulu keputusan KIP seperti apa setelah
itu baru ditertibkan. Panwas hanya melakukan pengawasan, jika ditemukan dugaan pelanggaran
kita klarifikasi dan kita pilah-pilah,” ungkapnya.
M. Rizwan menyebutkan, jika pelanggaran
administratif diserahkan kepada KIP yang memberikan sanksi, karena panwaslu tidak
mempunyai kewenangan memberikan sanksi. Kalau pelanggaran itu pidana diserahkan
kepenyidik yaitu kepolisian dan kejaksaan. Batas waktu yang diberikan tujuh
hari sejak kejadian peristiwa dilaporkan kalau lebih dari tujuh hari panwas
tidak lagi mempunyai kewenangan untuk menindak lanjuti laporan itu.
Terkait maraknya mobil-mobil
bergambar pasangan calon bupati berseliweran di Kota Lhokseumawe, M. Rizwan
Haji Ali mensesalkan, “Kota Lhokseumawe juga memiliki dilema, banyaknya
mobil-mobil yang bergambar kandidat bukan pasangan calon yang ada dikota
Lhokseumawe tapi dari luar kota Lhokseumawe tetapi banyak berada di Kota
Lhokseumawe, seperti mobil yang membawa gambar pasangan calon bupati, maka itu
akan kita koordinasikan ke panwaslu Aceh Utara, kalau kami tidak bisa menindak
maka mau apa kami karena kita tidak memiliki kewenangan, itu kewenangan panwas
Aceh Utara walaupun dia beredar di kota Lhokseumawe,” pungkasnya. | AT | HR |

0 komentar:
Posting Komentar