News Update :

Kampanye Diluar Jadwal, PA Merahkan Aceh

Senin, 05 Maret 2012

Lhokseumawe | acehtraffic.com – Terkait maraknya pengibaran bendera dan atribut-atribut partai politik dari partai Aceh yang memerahkan Kota Lhokseumawe serta beredarnya kabar Partai Aceh melakukan kampanye diluar jadwal, ketua panwaslu Kota Lhokseumawe M. Rizwan Haji Ali mengatakan tidak bisa mengatur mereka sebelum ditetapkan KIP sebagai pasangan calon.

“22 maret hingga 5 april itu tahapan kampanye. Yang dilarang kampanye mereka yang sudah jadi pasangan calon yang sudah ditetapkan KIP sebagai pasangan calon. Sementara yang belum ditetapkan sebagai pasangan calon itu kita tidak bisa mengatur mereka dulu masalah kampanye karena mereka belum ditetapkan, itu saya anggap sebagai bagian dari sosialisasi seperti yang sedang dilakukan oleh pasangan calon lainnya dulu sebelum mereka ditetapkan sebagai pasangan calon,” ucap M. Rizwan.

Lanjutnya, “Tetapi walaupun begitu kita telah melakukan komunikasi dengan pasangan calon supaya setelah ditetapkan itu dibersihkan kalau tidak kita khawatir ini berujung ke pelanggaran hukum.”

M. Rizwan juga mengharapkan setelah penetapan nanti tanggal 8 atau 9 maret 2011 alat peraga sudah bersih kecuali diposko-posko dan sekretariat partai politik mereka.

“Sekarang kita tidak punya mekanisme untuk melakukan penertiban karena mereka belum ditetapkan sebagai pasangan calon, jadi panwas menunggu penetapan oleh KIP pada tanggal 8 atau 9 maret ini kita tunggu dulu siapa yang jadi calon, siapa tau itu nanti tidak jadi calon bagaimana, kita tunggu dululah penetapan KIP apakah mereka sudah sah menjadi calon atau tidak, kita tunggu dulu keputusan KIP seperti apa setelah itu baru ditertibkan. Panwas hanya melakukan pengawasan, jika ditemukan dugaan pelanggaran kita klarifikasi dan kita pilah-pilah,” ungkapnya.



M. Rizwan menyebutkan, jika pelanggaran administratif diserahkan kepada KIP yang memberikan sanksi, karena panwaslu tidak mempunyai kewenangan memberikan sanksi. Kalau pelanggaran itu pidana diserahkan kepenyidik yaitu kepolisian dan kejaksaan. Batas waktu yang diberikan tujuh hari sejak kejadian peristiwa dilaporkan kalau lebih dari tujuh hari panwas tidak lagi mempunyai kewenangan untuk menindak lanjuti laporan itu.



Terkait maraknya mobil-mobil bergambar pasangan calon bupati berseliweran di Kota Lhokseumawe, M. Rizwan Haji Ali mensesalkan, “Kota Lhokseumawe juga memiliki dilema, banyaknya mobil-mobil yang bergambar kandidat bukan pasangan calon yang ada dikota Lhokseumawe tapi dari luar kota Lhokseumawe tetapi banyak berada di Kota Lhokseumawe, seperti mobil yang membawa gambar pasangan calon bupati, maka itu akan kita koordinasikan ke panwaslu Aceh Utara, kalau kami tidak bisa menindak maka mau apa kami karena kita tidak memiliki kewenangan, itu kewenangan panwas Aceh Utara walaupun dia beredar di kota Lhokseumawe,” pungkasnya. | AT | HR |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016