
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan detikcom, kejadian ini berawal saat kedua polisi itu tengah bertugas di Pos Lantas Kerempangi, Katingan sekitar pukul 07.00 WIB. Salah seorang warga, yang diketahui bernama Mn, mendatangi Pos untuk mengambil kendaraan roda dua yang diamankan kepolisian.
"Pelaku (Mn) datang ke Poslantas mau mengambil kendaraan roda dua yang diamankan karena dikenakan sanksi tilang," kata Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, saat dihubungi detikcom, Minggu (4/03/2012).
Sehari sebelumnya, satuan gabungan dari Polres Katingan pada Sabtu (3/3) malam menggelar kegiatan rutin pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor, menyusul maraknya angka kasus curanmor di wilayah hukum Polres Katingan. Kendaraan roda dua milik Mn, ikut terjaring lantaran tidak mampu menunjukan surat-suratnya.
Sebagai jaminan, petugas kemudian menahan motor Mn dan memberikan surat tilang. Menurut Pambudi, saat Mn tiba di Pos, kedua petugas itu menyampaikan kepada pelaku bahwa pengambilan kendaraan yang dikenai sanksi tilang harus melalui serangkaian prosedur peraturan.
"Pelaku langsung menyiramkan isi dari botol mineral bekas yang dibawanya. Ternyata itu berisi bensin. Dengan cepat, pelaku langsung menyulutkan api ke Brigadir Wahyu dan Briptu Sianipar hingga keduanya terbakar," tutur Pambudi.
Usai menyiramkan bensin dan membakar kedua anggota Polri itu, pelaku bergegas melarikan diri. Dalam kondisi terbakar, kedua orang itu juga bergegas meninggalkan Pos dan menceburkan diri ke parit untuk memadamkan api.
"Dikarenakan Pos Lantas itu berada di sekitar pasar, tentu kejadian itu menarik perhatian banyak orang. Sebagian warga menolong anggota kita (Brigadir Wahyu dan Briptu Sianipar), sebagian lagi mengejar pelaku," terang Pambudi.
"Belakangan diketahui pelaku melarikan diri dan masuk ke dalam sebuah masjid yang berada tidak jauh dari Pos Lantas. Setelah dikepung warga, akhirnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolres Katingan," jelasnya.
Sedangkan Brigadir Wahyu dan Briptu Sianipar, langsung dilarikan ke RSUD Katingan. Mengingat kondisinya tergolong parah, akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara, di kota Palangkaraya.
"Kedua anggota mengalami luka bakar di wajah dan leher. Dari medis, Briptu Sianipar luka 40 persen, Brigadir Wahyu 20 persen. Sampai malam ini, masih mendapat perawatan intensif medis," sebut Pambudi.
Sedangkan Mn (25), kini mendekam di sel tahanan Mapolres Katingan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara ini, diduga kuat Mn merupakan pelaku tunggal dan juga diduga telah merencanakan aksinya dengan membawa bensin di dalam botol bekas mineral.
"Pelaku sementara ini dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka," tutup Pambudi.| AT | DT |

0 komentar:
Posting Komentar