Langsa | Acehtraffic.com- Ketangkap melakukan perbuatan terlarang berjudi atau sejenisnya, 5 warga Kota Langsa dihukum Siiiinuuuuet cambuk.
Sinueet terhadap para pelanggar Qanun Syariat Islam Nomor 13 tahun 2003 tentang maisir itu di gelar dipanggung Lapangan Merdeka Langsa. Jumat 9 Maret 2012
Kelima penerima hukuman cambuk tersebut masing-masing Khairil Anwar Bin Ilyas, Abdul Nasib, Hermansyah Bin Ali Foto, Samsul Bahri dan Mustafa Bin Khatib. Kelima terpidana maisir itu di Siiinueeeuuuuttt cambuk masing-masing enam kali.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ibrahim Latif mengatakan hukuman cambuk atau Siiinueeet terhadap pelanggar Qanun Syariat Islam unmtuk memberikan efek malu dan jera, agar pelaku tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum. | AT | TAF
Arti kata : Sinuuuet sama artinya dengan mencambuk.
Sinueet terhadap para pelanggar Qanun Syariat Islam Nomor 13 tahun 2003 tentang maisir itu di gelar dipanggung Lapangan Merdeka Langsa. Jumat 9 Maret 2012
Kelima penerima hukuman cambuk tersebut masing-masing Khairil Anwar Bin Ilyas, Abdul Nasib, Hermansyah Bin Ali Foto, Samsul Bahri dan Mustafa Bin Khatib. Kelima terpidana maisir itu di Siiinueeeuuuuttt cambuk masing-masing enam kali.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ibrahim Latif mengatakan hukuman cambuk atau Siiinueeet terhadap pelanggar Qanun Syariat Islam unmtuk memberikan efek malu dan jera, agar pelaku tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum. | AT | TAF
Arti kata : Sinuuuet sama artinya dengan mencambuk.


0 komentar:
Posting Komentar