Surabaya | acehtraffic.com - Pihak
Universitas Negeri Surabaya [Unesa] tetap bersikukuh menerapkan kebijakan
pemberian sanksi kepada mahasiswa yang terlambat membayar SPP kuliah.
Alasannya, pihak universitas ingin menerapkan disiplin administrasi dan tertib
waktu kelulusan.
Pembantu Rektor I Unesa, Kisyani
Laksono, mengatakan, kebijakan itu memang mulai ditegaskan tahun ini. Pihak
rektorat, kata dia, sudah menyosialisasikan kepada semua mahasiswa melalui
spanduk dan papan pengumuman di seluruh wilayah kampus. ''Rektor juga sudah mengeluarkan
surat edaran kepada semua dekan dan kepala jurusan yang isinya tidak
menoleransi keterlambatan registrasi mahasiswa dengan alasan apa pun,'' katanya
seusai menemui unjuk rasa mahasiswa, Kamis, 16 Februari 2012 sore.
Aturan tersebut sebenarnya sudah
sejak lama tertuang dalam buku pedoman akademik. Namun, kata Kisyani, pihaknya
mulai tegas memberlakukan kebijakan itu sejak pembayaran SPP semester genap
2011-2012 yang berakhir pada akhir Januari lalu. Dalam aturan tersebut,
permintaan mundur kepada mahasiswa yang telat membayar SPP hanya berlaku kepada
mahasiswa yang sudah memasuki semester akhir, yakni semester XIII untuk program
S-1 dan semester IX untuk program D-3, karena mereka sudah tidak berhak
mendapatkan cuti. Sementara untuk mahasiswa di atas semester II diberikan cuti
oleh universitas. ''Bagi yang belum mampu membayar karena alasan ekonomi,
sebelum masa akhir registrasi hendaknya mengomunikasikan kepada kami, nanti
kami akan cari solusinya,'' tambahnya.
Biaya SPP di sejumlah jalur
penerimaan mahasiswa Unesa berkisar Rp 500.000-Rp 700.000 per mahasiswa,
ditambah Biaya Peningkatan Kualitas Perkuliahan [BPKP] untuk jurusan IPA
senilai Rp 1 juta dan jurusan IPS Rp 500.000.
Pada Kamis siang, puluhan
mahasiswa dalam Front Mahasiswa Unesa menggelar aksi menduduki gedung rektorat.
Mereka mendesak agar pihak rektorat mencabut kebijakan sanksi kepada mahasiswa
yang terlambat membayar SPP. Mahasiswa menilai kebijakan itu melanggar nilai
hak asasi manusia dalam memperoleh pendidikan. | AT | KP |


0 komentar:
Posting Komentar