Lhokseumawe | Acehtraffic.com - LBH
Banda Aceh Pos Lhokseumawe mengecam sikap premanisme salah seorang oknum
kontraktor di Aceh Timur bernama Sulaiman yang melakukan pemukulan terhadap Basri, wartawan Radar
Nusantara. Jumat, 10 Februari 2012.
LBH menilai, perbuatan yang
dilakukan oleh oknum kontraktor merupakan sebuah perbuatan yang tidak
menghargai tugas-tugas Pers. “Tindakan ini merupakan
tindakan yang tidak menghargai profesi pers”. Ujar Zulfikar, SH Koordinator LBH
Banda Aceh Pos Lhokseumawe.
Zulfikar menilai, kasus pemukulan
ini aneh, karena pemukulan tersebut terjadi di institusi Kepolisian Sektor
Bandar Alam, seharus Kapolsek dapat mencegah kasus pemukulan itu .
“Aneh, kekerasan dengan pemukulan
bisa terjadi di institusi kepolisian sector banda alam, yang seharusnya Kapolsek
dapat mencegah hal-hal yang tak diinginkan tidak terjadi, maka kita sangat
menyayangkan atas kejadian tersebut”. Tegas Zulfikar
Zulfikar menambahkan “Pihak
kepolisian pun tidak menangkap pelaku tindak pidana tersebut malah membiarkan
pergi setelah melakukan tindak pidana, semesti nya pihak kepolisian melindungi
korban tindak pidana.
Ini malah ada pembiaran dari kepolisian terhadap pelaku tindak pidana untuk melakukan tindak pidana”. Terangnya.
Ini malah ada pembiaran dari kepolisian terhadap pelaku tindak pidana untuk melakukan tindak pidana”. Terangnya.
Namun harus disadari, karena
wartawan dan pers juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan, kritik,
dan saran terhadap hal-hal untuk kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan
dan kebenaran, sesuai dengan pasal 6 huruf d dan e Undang-undang No.40 tahun
1999 tentang PERS.
Namun Apabila dalam persoalan yang di permasalahkan oleh wartawan kepada kepada dinas PU Aceh Timur mengenai pengaspalan jalan, maka pelaku dapat menggunakan hak jawabnya untuk mengoreksi tentang persoalan tersebut, karena dijamin UU Pers dalam pasal 5 ayat 2 dan 3.
Namun Apabila dalam persoalan yang di permasalahkan oleh wartawan kepada kepada dinas PU Aceh Timur mengenai pengaspalan jalan, maka pelaku dapat menggunakan hak jawabnya untuk mengoreksi tentang persoalan tersebut, karena dijamin UU Pers dalam pasal 5 ayat 2 dan 3.
“Bukan langsung melakukan kekerasan
dengan memukul wartawan tersebut, dan perbuatan itu tidak dibenarkan, karena
dapat menghalangi tugas wartawan dalam meliput berita”. Tegas Zulfikar.
Bahwa kekerasan terhadap wartawan
dan pers merupakan bentuk langsung ancaman terhadap kemerdekaan pers dan
kebebasan informasi. Karena wartawan dan pers bekerja untuk menyajikan
informasi kepada publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga
kekerasan terhadap wartawan dan pers juga merupakan tindakan yang bertentangan
dengan hokum.
Oleh karena itu, Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta kepada pihak kepolisian Resort Aceh Timur, untuk dapat mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap wartawan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Pers.
Agar kekerasan seperti ini tidak terulang lagi kepada insan pers dalam melaksanakan tugasnya dilapangan. Dan meminta pihak Irwasda dan Propam Polda Aceh untuk memeriksa Kapolsek Banda Alam karena melakukan pembiaran suatu tindak pidana terjadi di lingkungan kepolisian.| AT | AG | RD |

0 komentar:
Posting Komentar