News Update :

Terkait Pemukulan Wartawan,LBH Lhokseumawe Minta Polda Periksa Polsek Banda Alam

Jumat, 10 Februari 2012

Lhokseumawe | Acehtraffic.com - LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe mengecam sikap premanisme salah seorang oknum kontraktor di Aceh Timur bernama Sulaiman yang melakukan  pemukulan terhadap Basri, wartawan Radar Nusantara. Jumat, 10 Februari 2012.

LBH menilai, perbuatan yang dilakukan oleh oknum kontraktor merupakan sebuah perbuatan yang tidak menghargai tugas-tugas Pers. “Tindakan ini merupakan  tindakan yang tidak menghargai profesi pers”. Ujar Zulfikar, SH Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.

Zulfikar menilai, kasus pemukulan ini aneh, karena pemukulan tersebut terjadi di institusi Kepolisian Sektor Bandar Alam, seharus Kapolsek dapat mencegah kasus pemukulan itu .

“Aneh, kekerasan dengan pemukulan bisa terjadi di institusi kepolisian sector banda alam, yang seharusnya Kapolsek dapat mencegah hal-hal yang tak diinginkan tidak terjadi, maka kita sangat menyayangkan atas kejadian tersebut”. Tegas Zulfikar

Zulfikar menambahkan “Pihak kepolisian pun tidak menangkap pelaku tindak pidana tersebut malah membiarkan pergi setelah melakukan tindak pidana, semesti nya pihak kepolisian melindungi korban tindak pidana. 

Ini malah ada pembiaran dari kepolisian terhadap pelaku tindak pidana untuk melakukan tindak pidana”. Terangnya.

Namun harus disadari, karena wartawan dan pers juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan, kritik, dan saran terhadap hal-hal untuk kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran, sesuai dengan pasal 6 huruf d dan e Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang PERS. 

Namun Apabila dalam persoalan yang di permasalahkan oleh wartawan kepada kepada dinas PU Aceh Timur mengenai pengaspalan jalan, maka pelaku dapat menggunakan hak jawabnya untuk mengoreksi tentang persoalan tersebut, karena dijamin UU Pers dalam pasal 5 ayat 2 dan 3.

“Bukan langsung melakukan kekerasan dengan memukul wartawan tersebut, dan perbuatan itu tidak dibenarkan, karena dapat menghalangi tugas wartawan dalam meliput berita”.  Tegas Zulfikar.

Bahwa kekerasan terhadap wartawan dan pers merupakan bentuk langsung ancaman terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan informasi. Karena wartawan dan pers bekerja untuk menyajikan informasi kepada publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga kekerasan terhadap wartawan dan pers juga merupakan tindakan yang bertentangan dengan hokum.

Oleh karena itu, Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta kepada pihak kepolisian Resort Aceh Timur, untuk dapat mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap wartawan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Pers. 


Agar kekerasan seperti ini tidak terulang lagi kepada insan pers dalam melaksanakan tugasnya dilapangan. Dan meminta pihak Irwasda dan Propam Polda Aceh untuk memeriksa Kapolsek Banda Alam karena melakukan pembiaran suatu tindak pidana terjadi di lingkungan kepolisian.| AT | AG | RD |

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016