News Update :

Rp 69,9 Triliun Anggaran Belanja Kementerian Tahun 2012 Terblokir

Rabu, 22 Februari 2012


Jakarta | Acehtraffic.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan masih ada anggaran belanja senilai Rp69,9 triliun atau 13,75 persen dari seluruh belanja Kementerian Lembaga pada 2012 yang sebesar Rp508,4 triliun, masih terblokir.

"Jumlah ini tersebar pada 77 kementerian -lembaga dari keseluruhan 84 kementerian dan lembaga," ujar Menkeu ketika memberikan sambutan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau APIP dalam peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara di Jakarta, Rabu.

Menurut Menkeu, pemblokiran anggaran tersebut merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan penyerapan anggaran pemerintah melambat dan tidak sesuai perkiraan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Agus Martowardojo menambahkan walaupun sebagian blokir ini disebabkan belum adanya persetujuan komisi terkait di DPR, ada bagian besar lainnya yang menjadi tanggung jawab kementerian dan lembaga.

Ia menjelaskan banyak kementerian -lembaga yang belum menyiapkan data pendukung administrasi seperti kerangka acuan dan rencana anggaran belanja.

Selain itu, ada referensi harga yang tidak tercantum dalam standar biaya serta clearance untuk pembangunan atau pengadaan tanah dan bangunan baru yang tidak terkait dengan pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Khusus untuk pemblokiran anggaran, ternyata di tahun 2012 ini masih juga terjadi," ujarnya.

Sementara, dari sisi pendapatan negara, Menkeu menambahkan pemerintah masih menghadapi kelemahan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh para bendahara pemerintah.

Hal tersebut terlihat dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas 30 instansi pemerintah yaitu 11 kementerian dan lembaga, sembilan pemerintah provinsi dan 10 pemerintah kabupaten dan kota yang diumumkan pada akhir 2011.

Hasil pemeriksaan tersebut menyajikan kelemahan dalam pemungutan, pemotongan dan penyetoran pajak oleh bendahara pemerintah yang meliputi kekeliruan pengenaan pajak, indikasi penyetoran pajak fiktif, keterlambatan penyetoran pajak serta ketidakpatuhan penyampaian dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT).

"Hal ini cukup memprihatinkan, karena ditengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak, ternyata di kalangan aparat pemerintah masih banyak ditemukan ketidakpatuhan," kata Menkeu. (*) | Antara
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016