Lhokseumawe | Acehtraffic.com- Adnan Nur (43), terdakwa kasus penggranatan rumah Hamdani, petinggi Partai Aceh (PA) menyatakan polisi memaksa dirinya untuk mengaku sebagai pelempar granat ke rumah itu pada 12 September 2011 lalu di Lhokseumawe.
PNS Setdakab Aceh Utara itu juga mengaku dirinya terpaksa meneken Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Lhokseumawe karena dipukul mukanya dengan sandal oleh polisi dan diancam tembak di kaki.
Keterangan tersebut dibeberkan Adnan ketika majelis hakim meminta keterangan dirinya sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa 14 Februari 2012.
Keterangan tersebut dibeberkan Adnan ketika majelis hakim meminta keterangan dirinya sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa 14 Februari 2012.
Terdakwa masuk ke ruang sidang bersama pengacaranya Heliana SH sesaat sebelum ketua majelis Inrawaldi SH didampingi dua hakim anggota Azhari SH dan Teuku Syarafi SH masuk ke tempat sidang. Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Ferdiansyah SH serta sejumlah pengunjung.
Terdakwa yang mengenakan baju koko putih, celana jeans dan sandal jepit langsung duduk di kursi pesakitan. Tak seperti biasanya, sidang kali ini dipenuhi pengunjung. Awalnya, majelis menanyakan keterlibatan Adnan dalam kasus itu karena dalam BAP di polisi tertulis bahwa terdakwa terlibat bersama Anurullah alias Andro yang kini buron melempar granat ke rumah Hamdani.
Namun, hakim menyatakan tak menemukan bukti tentang keterlibatan Adnan dalam pelemparan granat ke rumah Hamdani. “Jadi kenapa juga ada keterangan kamu dalam BAP bahwa kamu ikut membantu Anurullah melempar granat. Dalam BAP juga ditulis kamu didampingi pengacara saat diperiksa polisi,” tanya hakim ke terdakwa.
Lalu, terdakwa dengan tenang menjawab dirinya tidak didampingi pengacara ketika diperiksa polisi. Adnan juga menyatakan dirinya dipaksa oleh polisi untuk mengaku melempar granat dan meneken berita acara.
Terdakwa yang mengenakan baju koko putih, celana jeans dan sandal jepit langsung duduk di kursi pesakitan. Tak seperti biasanya, sidang kali ini dipenuhi pengunjung. Awalnya, majelis menanyakan keterlibatan Adnan dalam kasus itu karena dalam BAP di polisi tertulis bahwa terdakwa terlibat bersama Anurullah alias Andro yang kini buron melempar granat ke rumah Hamdani.
Namun, hakim menyatakan tak menemukan bukti tentang keterlibatan Adnan dalam pelemparan granat ke rumah Hamdani. “Jadi kenapa juga ada keterangan kamu dalam BAP bahwa kamu ikut membantu Anurullah melempar granat. Dalam BAP juga ditulis kamu didampingi pengacara saat diperiksa polisi,” tanya hakim ke terdakwa.
Lalu, terdakwa dengan tenang menjawab dirinya tidak didampingi pengacara ketika diperiksa polisi. Adnan juga menyatakan dirinya dipaksa oleh polisi untuk mengaku melempar granat dan meneken berita acara.
“Saya dipukul tiga polisi supaya mengaku, padahal saya tak terlibat. Karena dipaksa dan diancam tembak pada kaki oleh polisi saat pemeriksaan, sehingga saya mengaku dan meneken berita acara,” jelas Adnan.
Mendengar pengakuan terdakwa, pengunjung sidang tercengang. Bahkan, Muhammad Idrus, abang Adnan yang hadir ke sidang terus bergumam mengeluarkan ungkapan kekecewaan terhadap fakta persidangan.
Mendengar pengakuan terdakwa, pengunjung sidang tercengang. Bahkan, Muhammad Idrus, abang Adnan yang hadir ke sidang terus bergumam mengeluarkan ungkapan kekecewaan terhadap fakta persidangan.
Dalam sidang itu, hakim anggota Azhari sempat menegur pengunjung sidang agar menurunkan kaki di bangku depan. Sebelum sidang ditutup, hakim anggota lainnya Teuku Syarafi juga bertanya kepada terdakwa apakah mencabut keterangan dalam BAP atau tidak.
“Ya majelis, saya cabut keterangan dalam BAP,” katanya. Lalu sidang ditunda hingga Selasa (21/2) mendatang.
Kejadian penggranatan tersebut terjadi, Senin 12 September 2011 lalu di Desa Ulee Jalan, Kota Lhokseumawe satu ledakan kuat terjadi di rumah Hamdani, petinggi Partai Aceh (PA). Akibat lemparan granat yang dilempar oleh orang yang belum teridentifikasi sehingga membentuk lubang besar di sekitar garasi rumah korban.
Hamdani adalah Wakil Ketua DPC-PA Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan juga Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kota Lhokseumawe. Polisi memastikan rumah Hamdani di kawasan Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dilempari granat oleh orang yang belum teridentifikasi namun bahan peledak itu jatuh di samping garasi rumah korban. Kasus itu terjadi Senin subuh sekitar pukul 05.00 WIB.
Rumah Hamdani berada di ujung gang Haji Gapi, Gampong Ulee Jalan. Di bagian kanan rumah merupakan lahan kosong. Di bagian depan dan samping kiri ada rumah tetangga. Rumah permanen itu berpagar besi. | Serambi
Hamdani adalah Wakil Ketua DPC-PA Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan juga Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kota Lhokseumawe. Polisi memastikan rumah Hamdani di kawasan Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dilempari granat oleh orang yang belum teridentifikasi namun bahan peledak itu jatuh di samping garasi rumah korban. Kasus itu terjadi Senin subuh sekitar pukul 05.00 WIB.
Rumah Hamdani berada di ujung gang Haji Gapi, Gampong Ulee Jalan. Di bagian kanan rumah merupakan lahan kosong. Di bagian depan dan samping kiri ada rumah tetangga. Rumah permanen itu berpagar besi. | Serambi


0 komentar:
Posting Komentar