Denpasar | Acehtraffic.com - Media
jejaring sosial Facebook kembali disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung
jawab. Seorang pria di Denpasar, Bali, mengaku sebagai dukun dan meniduri gadis
berusia 17 tahun setelah berkenalan melalui Facebook.
Dalam sidang perdana kasus
pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 9 Februari 2012
terungkap bahwa terdakwa IGN Bagus Ananda [49] memerdaya anak baru gede [ABG]
itu melalui situs Facebook. Setelah berkenalan di jagat maya, terdakwa mengaku
sebagai dukun dan mengatakan bahwa di perut korban ada suatu penyakit.
Terdakwa juga meyakinkan korban
yang masih lugu bahwa ia mampu menyembuhkan penyakit tersebut. Korban yang
masih duduk di bangku SMA ini jatuh pada rayuan busuk terdakwa dan keduanya
mengatur pertemuan di sebuah penginapan di kawasan Mengwi, Badung. "Saat
itu terdakwa mengaku bisa menyembuhkan penyakit itu dan korban pun bersedia
untuk diobati," ujar jaksa penuntut umum [JPU] Ni Wayan Yusmawati saat
membacakan dakwaannya.
Pertemuan pun terjadi pada
tanggal 13 Agustus 2011 silam. Saat itu terdakwa langsung meminta korban menuju
ke sebuah kamar untuk melakukan proses pengobatan penyakit korban yang hanya
akal-akalan terdakwa. Korban pun menuruti keinginan terdakwa dan menuju ke
dalam kamar yang telah dipesan terdakwa.
Setelah berhasil membujuk korban
masuk ke dalam kamar, terdakwa langsung menjalankan akal bulusnya. Ia meminta
korban meminum air yang di dalamnya berisi mutiara. Terdakwa kemudian meminta
korban untuk melepaskan seluruh pakaiannya. Terdakwa menggunakan mutiara untuk
pengobatan akal-akalan terhadap korban. Tak hanya itu, menurut pengakuan
korban, terdakwa juga menidurinya sebanyak dua kali.
Atas tindakan bejatnya, dukun
palsu yang telah beristri dan memiliki anak ini dijerat dengan Pasal 81 ayat 1
dan ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan
Pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. | Kompas |


0 komentar:
Posting Komentar