News Update :

Nasir Jamil : Ismuhadi Dkk Pantas Diturunkan Masa Hukuman.

Selasa, 07 Februari 2012

Jakarta | Acehtraffic.com-  Wakil ketua Komisi III DPR RI mengatakan masa hukuman seumur hidup yang menimpa Tengku Ismuhadi, Irwan dan Ibrahim Hasan pantas diturunkan dengan alasan kemanusiaan. Rabu, 7 Februari 2012.

Hal tersebut disampaikan Nasir Jamil terkait usulan kuasa hukum Ismuhadi Dkk dan sejumlah komponen masyarakat Aceh yang datang dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI, Senin 6 Februari 2012 sehari yang lalu.

Dia menambahkan, alasan tersebut sesuai dengan keputusan presiden nomor 147 tahun 1999, bertambah lagi dengan adanya rekomendasi Komnas HAM. “ Pemerintah harus melaksanakan itu,” Ujar Politisi Partai Keadilan sejahtera ini.

Untuk itu, katanya, Komisi III DPR RI akan menindaklanjuti hal ini dengan memanggil Menteri Hukum dan HAM, dan menteri Kordinator Politik dan keamanan (Menkopolkam) | AT | RD
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016