Lhokseumawe - Meskipun Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Lhokseumawe terhadap tiga orang mahasiswa Universitas Malikussaleh [Unimal] adalah melanggar hukum.
Namun, Kasat Intelakam Polres Lhokseumawe AKP Ade Andriansyah Saputra mengatakan tindakannya melepaskan tembakan ke atas dan menangkap tiga mahasiswa saat aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Malikussaleh di kampusnya sudah sesuai aturan dan kode etik kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan oleh AKP Ade seperti yang dilansir Atjehpost “Kalau mahasiswa mau komplain silahkan saja, itu hak mereka” ujar Kasat Intel kepada wartawan, Selasa, 14 Februari 2012.
Ade mengatakan, mahasiswa seharusnya juga mengerti hukum, seperti tidak membakar kertas poster dekat pintu masuk ke gedung Biro Rektorat, karena hal itu bisa membahayakan. “Peringatan saya juga tidak diindahkan, dan terakhir mereka tidak mendapat Surat Tanda Terima Pemberitahuan [STTP] dari Polri” tambah Ade.
Peringatan yang dimaksud Ade adalah tembakan ke atas yang dilepaskannya di lingkungan kampus Unimal. Selain tembakan ke atas, dalam aksi tersebut polisi juga sempat menangkap tiga mahasiswa dan dilepaskan empat jam kemudian.
Disamping itu menurut pengakuan mahahasiswa yang ditangkap dan diperkuat oleh statemen BEM Unimal bahwa mereka juga mendapat perlakuan sewenang-wenang dikantor polisi saat pemeriksaan. Terakhir mereka disuruh tanda tangan surat pernyataan tidak akan mengulangi aksi serupa.
Terhadap langkah apa yang akan dilakukan oleh mahasiswa Unimal itu pasca mendapat perlakuan melanggar hukum acehtraffic.com belum mendapatkan informasi selanjutnya, "kita tunggu aja" ungkap mahasiswa. | AT | IS |




0 komentar:
Posting Komentar