Lamongan | acehtraffic.com - Mendikbud
Mohammad Nuh menyatakan pihaknya tidak akan memberi sanksi universitas yang
menolak surat edaran Ditjen Dikti tentang kewajiban publikasi artikel di jurnal
ilmiah bagi calon sarjana S-1, S-2, dan S-3, karena mereka belum paham.
"Kalau ada [universitas]
yang menolak [jurnal ilmiah] ya nggak apa-apa, kita tidak akan memberikan
sanksi, tapi kita akan jelaskan dulu, karena mereka belum paham saja,"
katanya di sela-sela seminar dalam rangka Kongres I Ikatan Sarjana NU [ISNU] di
Unisda, Lamongan, Jatim, Sabtu, 18 Februari 2012.
Menurut dia, surat edaran tentang
kewajiban publikasi artikel di jurnal ilmiah itu sebenarnya bukan dimaksudkan
untuk meningkatkan jumlah karya ilmiah secara kuantitas dan mengabaikan
kualitas, namun surat edaran itu lebih dimaksudkan pada pertanggungjawaban
universitas pada masyarakat.
"Output universitas itu ada
dua yakni orang dan karya ilmiah, karena itu jurnal ilmiah itu merupakan bentuk
pertanggungjawaban universitas kepada masyarakat, sekaligus akan mengangkat
nama universitas itu bila karya ilmiah yang dituliskan dipublikasikan pada
jurnal 'online'," katanya.
Ia meminta masyarakat untuk tidak
mengecilkan kiprah sarjana strata-1 [S1], karena mereka sudah menulis skripsi,
sehingga mereka tinggal mengubah skripsi yang dibuat menjadi makalah/paper
dalam 3-4 halaman untuk diunggah pada jurnal "online" di kampusnya.
"Reviewer skripsi yang akan
dipublikasikan melalui jurnal online itu juga tidak perlu orang baru, melainkan
cukup 3-4 dosen penguji skripsi. Jadi, kalau skripsi-nya dinyatakan memenuhi
syarat, maka syarat menulis karya ilmiah pun terpenuhi," katanya.
Selain itu, katanya, artikel yang
ditulis dan dipublikasikan akan mendorong penulisnya untuk serius dan hasilnya
pun berkualitas, karena penulisnya tidak ingin malu di hadapan temannya dan
orang lain yang membaca artikelnya secara "online".
"Publikasi karya ilmiah itu
juga akan mewujudkan terjadinya dialektika ilmiah, karena artikel mana yang
belum pernah ditulis dan artikel yang sudah pernah ditulis, akan menjadi bahan
pembicaraan guna menghindari pengulangan dan mempercepat perkembangan
iptek," katanya.
Alasan lain yang juga penting
adalah publikasi karya ilmiah akan dapat mengangkat nama universitas yang
bersangkutan, sehingga peringkat universitas yang sering mempublikasikan karya
ilmiah pun akan cepat naik.
"Masak sarjana, kok tidak
bisa menulis," katanya di hadapan peserta Kongres I ISNU di Lamongan yang
dibuka Wakil Ketua Umum PBNU Dr [HC] As'ad S Ali dan dihadiri Ketua Mahkamah
Konstitusi [MK] Prof Mahfud MD, Ketua DPR RI Marzuki Alie, dan anggota BPK RI
Ali Masykur Moesa MA, serta 600-an peserta dari seluruh Indonesia.
Secara terpisah, Rektor
Universitas Surabaya Prof Joniarto Parung PhD menilai jurnal ilmiah itu harus
memperhatikan kaidah-kaidah ilmiah, yakni karya itu harus melalui proses uji
dari 1-2 reviewer dan jurnal ilmiah yang memuatnya harus terakreditasi.
"Kalau tidak begitu ya
berarti tidak berkualitas dan kalau kualitas keilmiahan itu dijadikan syarat
kelulusan, maka mahasiswa akan sulit memenuhi kualitas itu, sehingga
kelulusannya juga akan tertunda," katanya ketika dikonfirmasi ANTARA per
telepon.
Senada dengan itu, Kepala
Perpustakaan Universitas Kristen Petra [UKP] Surabaya Aditya Nugraha menyatakan
tidak setuju kewajiban itu untuk S1 dan
S2, karena standar keilmiahan belum dapat dipenuhi oleh mereka, karena lulusan
S1 umumnya tidak selalu menulis skripsi ilmiah dan lulusan S2 juga bisa memilih
jalur non-akademis.
"Apalagi kalau dikaitkan
dengan reviewer, karena syarat reviewer itu sulit dan bahkan tidak semua dosen
itu bisa menjadi reviewer. Kalau jurnal online juga perlu reviewer, sedangkan
kalau tidak begitu ya berarti bukan jurnal ilmiah," katanya. | AT | AN |


0 komentar:
Posting Komentar