Solok | acehtraffic.com - Sebanyak
23 santri Pondok Pesantren Gontor Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten
Solok, Sumatera Barat, diduga dianiaya oleh gurunya sendiri sehingga sempat
dirawat di rumah sakit selama enam hari.
Kapolres Kota Solok AKBP Lutfi
Martadian melalui Kasat Reskrimnya AKP Musrial di Solok, Sabtu, 18 Februari
2012 menyebutkan, jajarannya masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang
dilakukan oknum guru, NA, terhadap 23 santri Pondok Pesantren Gontor Sulit Air.
"Santri-santri mengaku
kepada petugas bahwa mereka dipukuli dan disetrum oknum guru sebagai bentuk
tindakan disiplin. Saat ini empat saksi korban telah diperiksa," katanya.
Akibat tindakan guru, tambah dia,
enam orang santri sempat dirawat selama enam hari di salah satu rumah sakit di
Bukittinggi. Sementara NA sendiri diduga melarikan diri ke daerahnya di
Lampung.
Dia menjelaskan, kejadian itu
berawal 2 Februari saat NA melakukan pemeriksaan sampul buku kepada seluruh
santri. Namun sejumlah santri tidak mengikuti perintah tersebut dengan berbagai
alasan.
Akibatnya, guru pun marah dan
menghukum seluruh santri dengan pukulan benda keras dan menyetrum telapak
tangannya.
Tindak kekerasan ini terkuak pada
12 Februari, setelah wali murid asal Bukit tinggi melapor ke Polresta Solok
karena anaknya ikut menjadi korban kekerasan guru tersebut.
Sementara Pemerintah Nagari Sulit
Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok menilai tindakan disiplin yang
dilakukan guru Pesantren Gontor Sulit Air terhadap 23 orang santrinya di luar
batas kewajaran.
"Memang tindakan disiplin
sering diterapkan oleh guru terhadap santrinya di pesantren tersebut. Namun
kali ini tindakan tersebut di luar batas kewajaran sehingga mengarah kepada
dugaan penganiayaan. Jadi wajar saja orang tua mereka melapor kepada pihak kepolisian,"
kata Sekretaris Nagari Sulit Air, Ahmad Purnama.
Dia mengatakan, pesantren Gontor
setiap tahun selalu merotasi gurunya untuk memberikan tindakan disiplin kepada
santri. Khusus tahun ini, tindakan disiplin guru dinilai berlebihan dan di luar
batas kewajaran sehingga meluas ke ranah hukum. | AT | AN |

.jpg)
0 komentar:
Posting Komentar