News Update :

23 Santri Pondok Pesantren Gontor Dianiaya Guru

Sabtu, 18 Februari 2012

Solok | acehtraffic.com - Sebanyak 23 santri Pondok Pesantren Gontor Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, diduga dianiaya oleh gurunya sendiri sehingga sempat dirawat di rumah sakit selama enam hari.

Kapolres Kota Solok AKBP Lutfi Martadian melalui Kasat Reskrimnya AKP Musrial di Solok, Sabtu, 18 Februari 2012 menyebutkan, jajarannya masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum guru, NA, terhadap 23 santri Pondok Pesantren Gontor Sulit Air.

"Santri-santri mengaku kepada petugas bahwa mereka dipukuli dan disetrum oknum guru sebagai bentuk tindakan disiplin. Saat ini empat saksi korban telah diperiksa," katanya.

Akibat tindakan guru, tambah dia, enam orang santri sempat dirawat selama enam hari di salah satu rumah sakit di Bukittinggi. Sementara NA sendiri diduga melarikan diri ke daerahnya di Lampung.

Dia menjelaskan, kejadian itu berawal 2 Februari saat NA melakukan pemeriksaan sampul buku kepada seluruh santri. Namun sejumlah santri tidak mengikuti perintah tersebut dengan berbagai alasan.

Akibatnya, guru pun marah dan menghukum seluruh santri dengan pukulan benda keras dan menyetrum telapak tangannya.

Tindak kekerasan ini terkuak pada 12 Februari, setelah wali murid asal Bukit tinggi melapor ke Polresta Solok karena anaknya ikut menjadi korban kekerasan guru tersebut.

Sementara Pemerintah Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok menilai tindakan disiplin yang dilakukan guru Pesantren Gontor Sulit Air terhadap 23 orang santrinya di luar batas kewajaran.

"Memang tindakan disiplin sering diterapkan oleh guru terhadap santrinya di pesantren tersebut. Namun kali ini tindakan tersebut di luar batas kewajaran sehingga mengarah kepada dugaan penganiayaan. Jadi wajar saja orang tua mereka melapor kepada pihak kepolisian," kata Sekretaris Nagari Sulit Air, Ahmad Purnama.

Dia mengatakan, pesantren Gontor setiap tahun selalu merotasi gurunya untuk memberikan tindakan disiplin kepada santri. Khusus tahun ini, tindakan disiplin guru dinilai berlebihan dan di luar batas kewajaran sehingga meluas ke ranah hukum. | AT | AN |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016