News Update :

LBH : Tindakan Polisi Menangkap Mahasiswa Demo Adalah Melawan Hukum

Selasa, 14 Februari 2012

Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Lhokseumawe terhadap tiga orang mahasiswa Universitas Malikussaleh [Unimal] adalah melanggar hukum. 

Tindakan tersebut  melanggar Perkap nomor 9 tahun 2008, Perkap No 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Protap no 1 tahun 2010 tentang penanganan anarkis dan undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Selasa, 14 Februari 2012.

“Semestinya pihak kepolisian yang mengamankan proses demontrasi tersebut harus memberikan perlindungan dan menghargai peserta demontrasi sebagaimana ditentukan dalam uu no 9 tahun 1998 Pasal 7," Ujar Zulfikar, SH, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.

Dia  menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : a. melindungi hak asasi manusia;  b. menghargai asas legalitas;  c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan  d. menyelenggarakan pengamanan”.

Menurut Zulfikar, tidak hanya dalam undang-undang tersebut pengaturan nya akan tetapi dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum dalam Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertugas untuk:

 a. memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum; b. menjamin kebebasan penyampaian pendapat dari intervensi pihak lain; c. menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Peserta aksi menyampaikan pendapat dimuka umum juga tidak menimbulkan dampak yang berbentuk ambang ganguan [AG] dan gangguan nyata [GN] sehingga tidak mengakibatkan tindakan Anarki yang dapat menyebabkan terjadinya:

 a. kerugian jiwa dan harta benda yang berpengaruh terhadap stabilitas Kamtibmas  atau meresahkan masyarakat luas atau keselamatan masyarakat; 
b. gangguan terhadap stabilitas Kamtibmas yang menyebabkan fungsi pemerintah maupun aktifitas keseharian masyarakat tidak dapat berlangsung dengan lancar; 
c. gangguan terhadap operasional dan fungsi suatu institusi tertentu, baik swasta maupun pemerintah, sebagaimana yang di jelaskan dalam protap no 1 tahun 2010 tentang penanggulangan anarki.

Terhadap peserta aksi yang tidak memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian maka tindakan yang harus di lakukan oleh pihak kepolisian adalah membubarkan aksi tersebut sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 15 menyebutkan Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memberitahukan secara tertulis kepada Polri.

“Bukan malah melakukan penangkapan dan mengeluarkan tembakan peringatan. Tindakan penangkapan dan tembakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian karena penindakan terhadap peserta demontrasi adalah sebagaimna di atur dalam Perkap nomor 9 tahun 2008 dalam Pasal 20 ayat 1”. Tambah Zulfikar.

Bahwa tindakan kepolisian yang telah mengeluarkan tembakan telah melanggar Peraturan Kapolri No. 1 tahun 2009 tentang Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Serta telah melanggar Kode Etik Bagi Aparatur Penegak Hukum, yang disahkan oleh resolusi Majelis Umum 34/169 dalam Pasal 1 menyebutkan : 

Bahwa Aparatur penegak hukum setiap waktu harus memenuhi tugas yang ditetapkan bagi mereka oleh hukum, dengan melayani masyarakat dan melindungi semua orang terhadap tindakan-tindakan tidak sah, sesuai dengan tingkat tanggung jawab tinggi yang dituntut profesi mereka. Dan dalam Pasal 2 bahwa Dalam melaksanakan tugasnya, aparatur penegak hukum akan menghormati dan melindungi martabat manusia dan mempertahankan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dari semua orang

Bahkan tindakan tersebut telah melanggarPrinsip-Prinsip Dasar Tentang Penggunaan Kekerasan Dan Senjata Api Oleh Aparatur Penegak Hukum dalam Ketentuan-ketentuan Khusus prinsip menyebutkan bahwa : 

 Aparatur penegak hukum tidak akan menggunakan senjata api terhadap seseorang kecuali dalam usaha membela diri atau membela orang lain terhadap ancaman kematian atau luka parah yang segera terjadi, untuk mencegah dilakukan suatu tindakan kejahatan yang sangat serius yang menyangkut ancaman besar terhadap kehidupan,  untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri, dan hanya apabila cara yang kurang ekstrim tidak cukup untuk mencapai tujuan-tujuan ini. 

Dalam setiap hal, penggunaan senjata api yang mematikan secara sengaja hanya boleh dilakukan apabila keadaan sama sekali tidak dapat dihindarkan untuk melindungi jiwa.

“Untuk itu semestinya dalam melakukan penindakan terhadap peserta aksi massa oleh kepolisian harus benar mempertimbangkan aspek-aspek yuridis sebagaimana yang telah diatur dalam bentuk undang-undang maupun peraturan ke Polri sehingga dalam mengambil tindakan tidak berlawanan dengan hukum dan mencederai hukum”.Terang Zulfikar, SH.| AT | AG |



Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016