Lhokseumawe |
Acehtraffic.com – Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Banda Aceh Pos Lhokseumawe
menilai penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Lhokseumawe terhadap
tiga orang mahasiswa Universitas Malikussaleh [Unimal] adalah melanggar hukum.
Tindakan tersebut melanggar Perkap nomor 9 tahun 2008, Perkap No 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Protap no 1 tahun 2010 tentang penanganan anarkis dan undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Selasa, 14 Februari 2012.
Tindakan tersebut melanggar Perkap nomor 9 tahun 2008, Perkap No 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Protap no 1 tahun 2010 tentang penanganan anarkis dan undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Selasa, 14 Februari 2012.
“Semestinya pihak
kepolisian yang mengamankan proses demontrasi tersebut harus memberikan
perlindungan dan menghargai peserta demontrasi sebagaimana ditentukan dalam uu
no 9 tahun 1998 Pasal 7," Ujar Zulfikar, SH,
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.
Dia menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : a. melindungi hak asasi manusia; b. menghargai asas legalitas; c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan d. menyelenggarakan pengamanan”.
Dia menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : a. melindungi hak asasi manusia; b. menghargai asas legalitas; c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan d. menyelenggarakan pengamanan”.
Menurut Zulfikar, tidak
hanya dalam undang-undang tersebut pengaturan nya akan tetapi dalam Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian
Pendapat Di Muka Umum dalam Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa Dalam
pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertugas untuk:
a. memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum; b. menjamin kebebasan penyampaian pendapat dari intervensi pihak lain; c. menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
a. memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum; b. menjamin kebebasan penyampaian pendapat dari intervensi pihak lain; c. menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Peserta aksi menyampaikan
pendapat dimuka umum juga tidak menimbulkan dampak yang berbentuk ambang
ganguan [AG] dan gangguan nyata [GN] sehingga tidak mengakibatkan tindakan Anarki
yang dapat menyebabkan terjadinya:
a. kerugian jiwa dan harta benda yang berpengaruh terhadap stabilitas Kamtibmas atau meresahkan masyarakat luas atau keselamatan masyarakat;
b. gangguan terhadap stabilitas Kamtibmas yang menyebabkan fungsi pemerintah maupun aktifitas keseharian masyarakat tidak dapat berlangsung dengan lancar;
c. gangguan terhadap operasional dan fungsi suatu institusi tertentu, baik swasta maupun pemerintah, sebagaimana yang di jelaskan dalam protap no 1 tahun 2010 tentang penanggulangan anarki.
a. kerugian jiwa dan harta benda yang berpengaruh terhadap stabilitas Kamtibmas atau meresahkan masyarakat luas atau keselamatan masyarakat;
b. gangguan terhadap stabilitas Kamtibmas yang menyebabkan fungsi pemerintah maupun aktifitas keseharian masyarakat tidak dapat berlangsung dengan lancar;
c. gangguan terhadap operasional dan fungsi suatu institusi tertentu, baik swasta maupun pemerintah, sebagaimana yang di jelaskan dalam protap no 1 tahun 2010 tentang penanggulangan anarki.
Terhadap peserta aksi yang
tidak memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian maka tindakan yang
harus di lakukan oleh pihak kepolisian adalah membubarkan aksi tersebut
sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 15 menyebutkan Pelaksanaan penyampaian
pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memberitahukan secara
tertulis kepada Polri.
“Bukan malah melakukan
penangkapan dan mengeluarkan tembakan peringatan. Tindakan penangkapan dan
tembakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak
kepolisian karena penindakan terhadap peserta demontrasi adalah sebagaimna di
atur dalam Perkap nomor 9 tahun 2008 dalam Pasal 20 ayat 1”. Tambah
Zulfikar.
Bahwa
tindakan kepolisian yang telah mengeluarkan tembakan telah melanggar Peraturan Kapolri No. 1 tahun 2009
tentang Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan
Kepolisian dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar
Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Serta telah melanggar Kode Etik Bagi Aparatur Penegak Hukum, yang disahkan oleh
resolusi Majelis Umum 34/169 dalam Pasal 1 menyebutkan :
Bahwa Aparatur penegak hukum setiap waktu harus memenuhi tugas yang ditetapkan bagi mereka oleh hukum, dengan melayani masyarakat dan melindungi semua orang terhadap tindakan-tindakan tidak sah, sesuai dengan tingkat tanggung jawab tinggi yang dituntut profesi mereka. Dan dalam Pasal 2 bahwa Dalam melaksanakan tugasnya, aparatur penegak hukum akan menghormati dan melindungi martabat manusia dan mempertahankan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dari semua orang.
Bahwa Aparatur penegak hukum setiap waktu harus memenuhi tugas yang ditetapkan bagi mereka oleh hukum, dengan melayani masyarakat dan melindungi semua orang terhadap tindakan-tindakan tidak sah, sesuai dengan tingkat tanggung jawab tinggi yang dituntut profesi mereka. Dan dalam Pasal 2 bahwa Dalam melaksanakan tugasnya, aparatur penegak hukum akan menghormati dan melindungi martabat manusia dan mempertahankan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dari semua orang.
Bahkan
tindakan tersebut telah melanggarPrinsip-Prinsip Dasar Tentang Penggunaan Kekerasan Dan
Senjata Api Oleh Aparatur Penegak Hukum dalam Ketentuan-ketentuan Khusus
prinsip menyebutkan bahwa :
Aparatur penegak hukum tidak akan menggunakan senjata api terhadap seseorang kecuali dalam usaha membela diri atau membela orang lain terhadap ancaman kematian atau luka parah yang segera terjadi, untuk mencegah dilakukan suatu tindakan kejahatan yang sangat serius yang menyangkut ancaman besar terhadap kehidupan, untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri, dan hanya apabila cara yang kurang ekstrim tidak cukup untuk mencapai tujuan-tujuan ini.
Aparatur penegak hukum tidak akan menggunakan senjata api terhadap seseorang kecuali dalam usaha membela diri atau membela orang lain terhadap ancaman kematian atau luka parah yang segera terjadi, untuk mencegah dilakukan suatu tindakan kejahatan yang sangat serius yang menyangkut ancaman besar terhadap kehidupan, untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri, dan hanya apabila cara yang kurang ekstrim tidak cukup untuk mencapai tujuan-tujuan ini.
Dalam setiap hal, penggunaan
senjata api yang mematikan secara sengaja hanya boleh dilakukan apabila keadaan
sama sekali tidak dapat dihindarkan untuk melindungi jiwa.
“Untuk itu semestinya dalam
melakukan penindakan terhadap peserta aksi massa oleh kepolisian harus benar
mempertimbangkan aspek-aspek yuridis sebagaimana yang telah diatur dalam bentuk
undang-undang maupun peraturan ke Polri sehingga dalam mengambil tindakan tidak
berlawanan dengan hukum dan mencederai hukum”.Terang Zulfikar, SH.| AT | AG |


0 komentar:
Posting Komentar