News Update :

LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe: Rutan IDI Lakukan Diskriminasi Terhadap Warga Binaan

Selasa, 14 Februari 2012

Lhokseumawe | Acehtraffic.com - LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai Kerusuhan yang terjadi di Rutan Idi di picu karena persoalan menu makanan yang disediakan sehari-harinya untuk konsumsi para tahanan yang tidak layak kosumsi dan air bersih yang tidak disediakan oleh pihak Rumah Tahanan Cabang Idi, Aceh Timur. Sehingga telah menimbulkan kerusuhan dan penghuni rutan ada yang terluka. Selasa, 14 Februari 2012.

“ Hal ini  bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam pasal 19 PP Nomor 32 Tahun 1999 sudah dijelaskan bahwa setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan”.Ujar Zulfikar, SH. Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.

Zulfikar menambahkan “Dalam pasal tersebut dijelaskan juga bahwa jumlah kalorinya 2.250 kalori setiap orang per hari. Apabila Rutan tak memenuhi hak narapidana, maka Rutan Idi telah melanggar peraturan tersebut”. Tambahnya.

Menurut LBH, pemenuhan kebutuhan makanan merupakan usaha kemanusiaan yang mendasar, karena makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk mempertahankan hidupnya melaksanakan aktifitas-aktifitasnya.

“Apabila seseorang tidak terpenuhi asupan makanan dan kebutuhan giz yang diperlukan, maka itu telah betentanggan dengan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan”. Ungkap Zulfikar


LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menghimbau agara perlakuan warga binaan permasyarakatan harus tetap berpegang pada konsep dasar dan nilai-nilai yang terkandung dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia [DUHAM], mensyaratkan bahwa walaupun mereka sebagai insan yang bersalah dan sedang menjalani pembinaan di Lapas/ Rutan mereka tetap sebagai anggota masyarakat dan sebagai manusia yang memiliki hak yang sama dengan warga masyarakat lainnya.

“Kalau kita merujuk [ada standar internasional tentang perlakuan terhadap narapina [Standar Minimum Rules For The Treatment Of Prisoners] khususnya yang mengatur tentang pemberian makanan bagi narapina yang berada dalam Lapas/ Rutan ditegaskan bahwa semua narapina harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan”. Tegas Zulfikar


LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe berharap, Departemen Hukum dan HAM Aceh harus melakukan langkah-langkah yang cepat untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut, sehingga hak-hak narapidana terpenuhi, semangat dan cita-cita penegakan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia serta pembenahan ditingkat Rutan akan tercapai sebagaimana mestinya. Sehinga tidak akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan lagi.| AT | AG |


Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016