Lhokseumawe | Acehtraffic.com - LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai Kerusuhan yang terjadi di
Rutan Idi di picu karena persoalan menu makanan yang disediakan
sehari-harinya untuk konsumsi para tahanan yang tidak layak kosumsi dan air
bersih yang tidak disediakan oleh pihak Rumah Tahanan Cabang Idi, Aceh
Timur. Sehingga telah menimbulkan kerusuhan dan penghuni rutan ada yang terluka. Selasa, 14 Februari 2012.
“ Hal ini bertentangan dengan apa yang telah diatur
dalam pasal 19 PP Nomor 32 Tahun 1999 sudah dijelaskan bahwa setiap narapidana
dan anak didik pemasyarakatan berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai
jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan”.Ujar Zulfikar, SH. Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.
Zulfikar menambahkan “Dalam
pasal tersebut dijelaskan juga bahwa jumlah kalorinya 2.250 kalori setiap orang
per hari. Apabila Rutan tak memenuhi hak narapidana, maka Rutan Idi telah
melanggar peraturan tersebut”. Tambahnya.
Menurut LBH, pemenuhan kebutuhan makanan merupakan usaha
kemanusiaan yang mendasar, karena makanan merupakan salah satu kebutuhan
manusia untuk mempertahankan hidupnya melaksanakan aktifitas-aktifitasnya.
“Apabila seseorang tidak terpenuhi asupan makanan dan kebutuhan
giz yang diperlukan, maka itu telah betentanggan dengan Peraturan Pemerintah No
32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan”. Ungkap Zulfikar
LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menghimbau agara perlakuan warga
binaan permasyarakatan harus tetap berpegang pada konsep dasar dan nilai-nilai
yang terkandung dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia [DUHAM], mensyaratkan
bahwa walaupun mereka sebagai insan yang bersalah dan sedang menjalani
pembinaan di Lapas/ Rutan mereka tetap sebagai anggota masyarakat dan sebagai
manusia yang memiliki hak yang sama dengan warga masyarakat lainnya.
“Kalau kita merujuk [ada standar internasional tentang perlakuan
terhadap narapina [Standar Minimum Rules For The Treatment Of Prisoners]
khususnya yang mengatur tentang pemberian makanan bagi narapina yang berada
dalam Lapas/ Rutan ditegaskan bahwa semua narapina harus mendapatkan makanan
bergizi yang layak bagi kesehatan”. Tegas Zulfikar
LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe berharap, Departemen Hukum dan HAM
Aceh harus melakukan langkah-langkah yang cepat untuk menindak lanjuti
permasalahan tersebut, sehingga hak-hak narapidana terpenuhi, semangat dan
cita-cita penegakan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia serta pembenahan
ditingkat Rutan akan tercapai sebagaimana mestinya. Sehinga tidak akan
menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan lagi.| AT | AG |


0 komentar:
Posting Komentar