Tanjung Pinang | acehtraffic.com
- Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Lis Darmansyah menilai saling
gugat terhadap kepemilikan Pulau Berhala dengan Provinsi Jambi akan terus
berlangsung meski telah ada keputusan Mahkamah Agung.
"Jika yang dibatalkan
Mahkamah Agung [MA] hanya Permendagri Nomor 44/2011, tentu status Pulau Berhala
kembali kepada status quo dan Jambi akan kembali melakukan perlawanan
hukum," kata Lis menanggapi amar putusan MA yang membatalkan Permendagri
44/2011 di Tanjungpinang, Kamis, 16 Februari 2012.
Lis mengatakan, Pemprov Kepri
belum bisa tenang, walau pun dilihat dari semua sisi Pulau Berhala adalah wilayah
Provinsi Kepulauan Riau [Kepri].
"Yang harus 'dijudical
review' itu adalah UU Nomor 54 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur, Jambi, karena dalam UU itu wilayahnya mencakup hingga Provinsi
Kepri, sehingga tidak akan terjadi lagi sengketa Pulau Berhala," kata Lis.
Menurut Lis, selama tidak ada
judical review terhadap UU itu, maka saling gugat-menggugat akan terus terjadi
karena merasa memiliki berdasarkan UU, atau pun pihak-pihak yang memiliki
kepentingan terhadap daerah Pulau Berhala.
Wilayah Pulau Berhala juga
termasuk wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri berdasarkan UU Nomor 31/2003
tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, "Seharusnya memang secara
hukum UU 54/1999 itu tidak berlaku lagi karena sudah ada UU yang baru, yaitu UU
Nomor 31/2003," ujar Lis.
Politisi PDI perjuangan itu
mengatakan, pihaknya mengapresiasi tim yang merebut kembali Pulau Berhala dari
Jambi yang diketuai Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo, namun menurut dia
tugas berat masih ada satu lagi, yaitu judical review terhadap UU Nomor
54/1999.
"Ada satu langkah lagi yang
harus dilakukan, jangan terlena, kami apresiasi kepada Wagub sebagai ketua tim
dan jajarannya," ujar Lis. | AT | RP |


0 komentar:
Posting Komentar