
Menurutnya perusahaan PT.
PIM bukan hanya sekali melakukan pencemaran lingkungan akan tetapi sudah
beberapa kali telah melakukan pencemaran dan sudah saatnya publik tidak perlu
percaya lagi terhadap perusahaan PT. PIM.
“PT. PIM itu sudah melakukan
pencemaran lingkungan bukan hanya sekali tapi sudah beberapa kali, maka
masyarakat jangan percaya lagi terhadap perusahaan PT. PIM”. Ujar Safwani, SH,
Juru Bicara FKMS.
Menurut Safwani, apabila
masyarakat menduduki perusahaan PT. PIM itu sudah layak, karena PT. PIM hanya
beriming-iming saja akan tetapi perusahaan pupuk itu tidak memberikan tanggung
jawabnya kepada masyarakat.
“Kalau masyarakat menduduki
PT. PIM itu sangat wajar karena pimpinan PT. PIM menutup mata dan telingga
terhadap tugas-tugas dan tanggung jawab perusahaan”. Tegas Safwani, SH.
Safwani juga berpesan kepada Pemerintah Daerah agar harus
lebih berperan aktif dalam mengani kasus-kasus yang dilakukan oleh PT. PIM dan Pemerintah
juga jangan terbawa arus dan termakan angin segar perusahaan PT. PIM tersebut.
“Pemerintah Daerah harus lebih aktif dalam merespon kasus
pencemaran yang dilakukan oleh PT. PIM, Pemerintah juga jangan sampai terbawa
arus dan termakan angin segar perusahaan pupuk itu”. Terangnya.
Ia menambahkan “Pemerintahan juga harus berani melakukan
terobosan hukum seperti melakukan gugatan, Pemerintah Daerah memiliki
kewenangan untuk mengugat PT. PIM apabila perusahaan itu telah melakukan
pelanggaran”. Tegasnya.| AT | M. Agam K |

0 komentar:
Posting Komentar