News Update :

Imbauan telah Disebarkan, Polres Aceh Utara Belum Terima Satupun Senjata Ilegal

Minggu, 19 Februari 2012

Lhoksukon | acehtraffic.com - Polres Aceh Utara telah menyebarkan maklumat Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan yang berisi imbauan tentang batas akhir penyerahan senjata api ke seluruh desa di kabupaten setempat. Namun, hingga kemarin, Sabtu, 18 Februari 2012 polisi belum menerima satu pun senjata tidak resmi dari masyarakat.

“Sekali lagi kita ingatkan agar masyarakat jangan takut menyerahkan senjata api atau bahan peledak ke pos polisi terdekat. Karena, sampai 20 Februari 2012, orang yang menyerahkan senjata api tidak akan diproses hukum. Nama yang menyerahkan senjata api, akan kita rahasiakan,” sebut Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE, melalui Kabag Ops AKP Ghofur kepada Serambi, Sabtu, 18 Februari 2012.

Ditambahkan, jika masyarakat tidak menyerahkan senjata api sampai batas waktu yang ditentukan, maka polisi akan merazia rumah-rumah penduduk. “Sejak 21 Februari kita mulai melakukan razia ke rumah-rumah penduduk. Targetnya senjata api dan bahan peledak. Jika ditemukan, tentu kita proses sesuai hukum yang berlalu,” pungkas AKP Ghofur. | AT | SR |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016