.jpg)
“Sekali lagi kita ingatkan agar
masyarakat jangan takut menyerahkan senjata api atau bahan peledak ke pos
polisi terdekat. Karena, sampai 20 Februari 2012, orang yang menyerahkan
senjata api tidak akan diproses hukum. Nama yang menyerahkan senjata api, akan
kita rahasiakan,” sebut Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE, melalui Kabag Ops
AKP Ghofur kepada Serambi, Sabtu, 18 Februari 2012.
Ditambahkan, jika masyarakat
tidak menyerahkan senjata api sampai batas waktu yang ditentukan, maka polisi
akan merazia rumah-rumah penduduk. “Sejak 21 Februari kita mulai melakukan
razia ke rumah-rumah penduduk. Targetnya senjata api dan bahan peledak. Jika
ditemukan, tentu kita proses sesuai hukum yang berlalu,” pungkas AKP Ghofur. |
AT | SR |

0 komentar:
Posting Komentar