Lhokseumawe |
Acehtraffic.com – Farhan hamid Wakil MPR-RI menyambut baik atas sikap tim advokasi Tahanan Politik Aceh yang
melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR-RI untuk meminta masa
tahanan Tapol/Napol Aceh agar dikurangi. Rabu, 8 Januari 2012.
Menurut Farhan yang menjadi penyebabnya mereka belum dibebaskan sampai
saat ini adalah kerena para Tahanan Politik tersebut dianggap sebagai teroris
bukan menyangdang status sebagai Tahanan Politik Aceh.
Wakil MPR-RI kepada reporter www.acehtraffic.com
mengatakan “Mengenai itu bagus-bagus saja karena itu merupakan hak setiap warga
Negara, mengenai yang terjadi di Komisi III kemarin sudah bagus itu ada dua hal
penting ada proses politik yang ingin di dorong tapi basisnya kemanusian”. Ujar
Farhan Hamid.
Menurut Farhan, selama di Pengadilan ada sebutan GAM yang berulang-ulang
karena menurut pengakuan beberapa tokoh bahwasannya Ismuhadi dan rekan-rekan
merupakan sebagai kader dari GAM.
“Apabila dikaitkan dengan proses Pengadilan yang saya tahu ada
penyebutan GAM yang berulang-ulang”. Terang Farhan Hamid.
Farhan menilai, saat ini bukan masalah status Ismuhadi dan
rekan-rekannya itu sebagai teroris atau bukan, yang sangat penting utuk dipikirkan
saat ini adalah bagaimana masa kurungan tahanan Politik Aceh itu bisa
dikurangi.
“Pada masa Mentri Hukum dan Ham dijabat oleh Bapak Patrialis Akbar, saya
mengikuti masalah ini dengan serius dan kami juga telah memproses KEPPRES 174 tahun 1999 tentang Remisi agar masa tahanan
mereka dapat dikurangi selama 20 tahun”. Terang Farhan.| AT | M. Agam K |


0 komentar:
Posting Komentar