
Menurutnya PT. PIM terus
berulang melakukan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat sekitar, maka dalam
waktu dekat ini 21 Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM] yang ada di Kota
Lhokseumawe dan Aceh Utara akan melakukan gugatan terhadap PT. PIM.
“Masalah PT. PIM terus saja
berulang sehingga masyarakat pun sangat dirugikan, maka dalam waktu dekat ini
kami akan melakukan gugatan terhadap PT. PIM, nantinya ada 21 lembaga yang akan
gugat PT. PIM”. Ujar Dahlan M. Isa, Direktur LSM Sahara.
Dahlan menilai, saat ini PT.
PIM belum ada itikat baik untuk menyelesaikan kasus-kasus pencemaran lingkungan
yang dilakukan oleh perusahaan dan Pimpinan perusahaan PT. PIM hanya beretorika
saja, tetapi implementasinya tidak ada.
“Saat ini PT. PIM belum ada
itikat baik untuk menyelesaikan masalah-masalah itu dan mereka hanya beretorika
saja”. Ungkap Dahlan.
Ia juga berpesan agar PT.
PIM jangan melakukan tumbal kepada masyarakat dengan kompensasi, hal ini yang
sangat disayangkan dan PT. PIM harus lebih peka untuk mendengar
aspirasi-aspirasi masyarakat.
“Dahlan menghimbau kepada
PT. PIM agar perusahaan tersebut harus berpedomana kepada Undang-undang Tentang
Lingkungan Hidup dan saat ini PT. PIM belum melaksanakan itu”. Terang Dahlan.| AT | M. Agam K |

0 komentar:
Posting Komentar