News Update :

Ancam Cabut Perlindungan Rosa, LPSK Dinilai Berlebihan

Senin, 27 Februari 2012

Jakarta | Acehtraffic.com - Ancaman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mencabut perlindungan kepada Mindo Rosalina Manulang dinilai berlebihan. Seharusnya, LPSK mendukung upaya pengungkapan kasus korupsi yang diadukan Pengacara Rosa, Ahmad Rifai, ke KPK.

"LPSK kan hanya tidak setuju dengan metode laporan pengacara Rosa yang dilakukan secara terbuka. Secara substansi kan mereka setuju dengan laporan itu. Jadi menurut saya agak berlebihan kalau mereka sampai mengancam untuk mencabut perlindungan," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, saat dihubungi detikcom, Senin 27 Februari 2012.

Menurut Ray, meski berada dalam perlindungan LPSK, seorang warga negara tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam upaya membongkar kasus korupsi.

Oleh karena itu, ia menambahkan, Rosa berhak menyampaikan informasi apapun kepada siapapun sepanjang hal itu dilakukan untuk membantu upaya pemberantasan korupsi.

Begitu pula dengan keterbukaan laporan, Ray menilai langkah tersebut diperlukan agar masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut laporan tindak pidana korupsi. Jadi, tidak seharusnya LPSK mempermasalahkan keterbukaan laporan yang dilakukan oleh pengacara Rosa, Ahmad Rifai.

"Yang penting bukan Rosa yang melakukan pengaduannya. Artinya bukan Rosa yang keluar dari perlindungan LPSK," jelas Ray.

Seperti diketahui LPSK mengancam akan mencabut perlindungan yang telah diberikan terhadap Rosa atas kasus Wisma Atlet tersebut. Alasannya, Rifai terlalu banyak bicara soal kasus sehingga membahayakan posisi Rosa.

Peninjauan ulang ini didasarkan perjanjian Rosa dengan LPSK. Yaitu orang yang di bawah perlindungan LPSK harus seizin LPSK jika berhubungan dengan pihak lain.
| AT | DT |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016