Jakarta | Acehtraffic.com- Pengurus Ikatan Sarjana Profesi Kepolisian, Sisno Adiwinoto, menilai Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional tidak perlu dibahas DPR.
RUU ini dinilai tidak diperlukan karena persoalan keamanan sudah diatur dalam beberapa undang-undang lain. "Lebih baik RUU ini tidak ada. Kalau nanti disahkan hanya akan merepotkan," ujar Sisno dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu 14 Januari 2012.
Kerepotan yang dimaksudkan Sisno karena jika RUU ini disahkan akan berpengaruh terhadap lebih dari 60 undang-undang lain yang sudah ada, yang mengatur tentang keamanan. Menurut Sisno saat ini yang perlu dilakukan adalah pembenahan sistem politik dan demokrasi. Sebab berbagai situasi keamanan yang terjadi di Indonesia saat ini justru akibat peristiwa politik.
Dengan disahkannya RUU Kamnas, menurut dia hanya akan menyebabkan tumpang tindih undang-undang. Apalagi jika disahkan, RUU Kamnas ini akan menjadi payung, sehingga undang-undang mengenai keamanan yang sudah ada akan turut diperbaiki. Menurut dia, jika yang diperlukan dalam RUU adalah fungsi koordinasi. Maka cukup diatur dalam Peraturan Presiden.
Kerepotan lain yang akan timbul jika RUU disahkan adalah lahirnya Dewan Keamanan Nasional yang akan menimbulkan gesekan politik. Hal ini karena posisi ketua DKN merupakan jabatan setingkat menteri. Ditambah lagi, ketua DKN akan memiliki kewenangan penuh menggerakkan organ keamanan dan pertahanan seperti kepolisian, TNI, dan BIN.
Senada dengan Sisno, pemerhati masalah militer dan kepolisian Hermawan Sulistyo menilai substansi yang diatur dalam RUU Kamnas belum jelas dan tegas. RUU ini dinilai belum bisa mendefinisikan dengan jernih jenis ancaman keamanan yang mungkin dihadapi. RUU juga dinilai belum jelas mengatur bagaimana perubahan situasi keamanan itu ditetapkan seperti penentuan keadaan darurat dan tertib sipil. "RUU ini tidak boleh multitafsir, dan harus konsisten," ujar Hermawan.
Selain itu menurut dia penanganan keamanan seharusnya tetap menjadi urusan polisi sebagaimana sudah diatur undang-undang yang ada. RUU Kamnas, lanjut dia, masih gagal mendefinisikan keadaan keamanan. Kalau memang RUU itu mengatur keadaan keamanan, dia menyarankan pemerintah dan DPR menyiapkan RUU Situasi Darurat saja dan bukan RUU Kamnas.
Lebih jauh, menurut Hermawan, keberadaan RUU Kamnas justru akan melahirkan situasi militeristik. Namun jika DPR dan pemerintah tetap ngotot mengesahkan RUU ini, dia meminta harus ada definisi yang jelas mengenai situasi keamanan dan jenis ancaman yang bisa mengancam keamanan nasional. | Tempo. Co
Kerepotan yang dimaksudkan Sisno karena jika RUU ini disahkan akan berpengaruh terhadap lebih dari 60 undang-undang lain yang sudah ada, yang mengatur tentang keamanan. Menurut Sisno saat ini yang perlu dilakukan adalah pembenahan sistem politik dan demokrasi. Sebab berbagai situasi keamanan yang terjadi di Indonesia saat ini justru akibat peristiwa politik.
Dengan disahkannya RUU Kamnas, menurut dia hanya akan menyebabkan tumpang tindih undang-undang. Apalagi jika disahkan, RUU Kamnas ini akan menjadi payung, sehingga undang-undang mengenai keamanan yang sudah ada akan turut diperbaiki. Menurut dia, jika yang diperlukan dalam RUU adalah fungsi koordinasi. Maka cukup diatur dalam Peraturan Presiden.
Kerepotan lain yang akan timbul jika RUU disahkan adalah lahirnya Dewan Keamanan Nasional yang akan menimbulkan gesekan politik. Hal ini karena posisi ketua DKN merupakan jabatan setingkat menteri. Ditambah lagi, ketua DKN akan memiliki kewenangan penuh menggerakkan organ keamanan dan pertahanan seperti kepolisian, TNI, dan BIN.
Senada dengan Sisno, pemerhati masalah militer dan kepolisian Hermawan Sulistyo menilai substansi yang diatur dalam RUU Kamnas belum jelas dan tegas. RUU ini dinilai belum bisa mendefinisikan dengan jernih jenis ancaman keamanan yang mungkin dihadapi. RUU juga dinilai belum jelas mengatur bagaimana perubahan situasi keamanan itu ditetapkan seperti penentuan keadaan darurat dan tertib sipil. "RUU ini tidak boleh multitafsir, dan harus konsisten," ujar Hermawan.
Selain itu menurut dia penanganan keamanan seharusnya tetap menjadi urusan polisi sebagaimana sudah diatur undang-undang yang ada. RUU Kamnas, lanjut dia, masih gagal mendefinisikan keadaan keamanan. Kalau memang RUU itu mengatur keadaan keamanan, dia menyarankan pemerintah dan DPR menyiapkan RUU Situasi Darurat saja dan bukan RUU Kamnas.
Lebih jauh, menurut Hermawan, keberadaan RUU Kamnas justru akan melahirkan situasi militeristik. Namun jika DPR dan pemerintah tetap ngotot mengesahkan RUU ini, dia meminta harus ada definisi yang jelas mengenai situasi keamanan dan jenis ancaman yang bisa mengancam keamanan nasional. | Tempo. Co


0 komentar:
Posting Komentar