Jakarta |
Acehtraffic.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud
Usman Nasution menyatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang
anggota polisi Bima yang melakukan pelanggaran dalam penanganan aksi massa di Pelabuhan
Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat. Ketiga anggota polisi tersebut akan diproses
hukum pidana.
Ketiga orang tersebut adalah AKBP WH, AKBP PW, serta Bripda S. Saat ini
polri sedang melakukan penyidikan kasus tindak pidana yang diperbuat
oleh ketiga anggota itu.
"Jadi,
walaupun sudah disidangkan disiplin kita masih bisa proses perkara
pidana," ujar Saud di Mabes Polri, Jakarta, Rabu [4/1].
Tiga anggota polisi itu dikenai pasal berbeda-beda. Untuk AKBP WH yang dinilai
melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, sedangkan AKBP PW dinilai melanggar
Pasal 351 ayat [1] tentang penganiayaan dan [2] KUHP. Sementara itu, Bripda S dinilai
melanggar Pasal 51 ayat [1] dan Pasal 48 KUHP.
Saud menyatakan, jika ada anggota lain yang juga terbukti
melakukan tindak pidana pihaknya tak segan-segan mengajukan untuk diproses
secara hukum. Hanya, ada saksi dan bukti-bukti yang cukup untuk diteruskan
ke penyelidikan
dan penyidikan
secara hukum.| AT | KS |


0 komentar:
Posting Komentar