Namanya sudah anda kenal. Kenapa tidak ? Di awali perselisihan local soal perebutan menjelang pilkada Aceh hingga kemudian me-Nasional.
Sehingga gara-gara perselisihan ini pilkada tidak lagi berjalan sesuai dengan waktu - sebagaimana normalnya.
Hingga putusan akhir MK, Jumat 27 Januari 2012. Dalam bab ini pilkada akan berlangsung dalam rentang waktu dari 27 Januari 2012- 9 April 2012. Itu sesuai dengan putusan MK yang memerintahkan KIP untuk menggelar Pilkada paling lambat 9 April 2012. Soal tanggal berapa, tergantung penyesuaian KIP.
Masa jabatan Gubernur Aceh akan berakhir pada 8 Februari 2012 ini, sehingga pemerintah harus menyiapkan "Sopir" baru untuk Aceh agar berjalannya roda pemerintahan propinsi diujung Sumatera hingga terpilih gubernur baru masa priode 2012-2017.
Memang, sejak awal Partai Aceh menginginkan Pilkada Aceh dibawah kepemimpinan "Penjabat " artinya kelompok ini tidak ingin pilkada Aceh berlangsung di tengah kekuasaan Incumbent.
Hari ini cita-cita Partai Aceh atau masyarakat yang berpikiran seperti ini tercapai sudah. Jelasnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar yang juga akan maju kembali sebagai kandidat Gubernur Aceh 2012-2017 tidak dalam posisi masih menjabat. Sehingga nilai kekuatan jelas akan berkurang.
Posisi Gubernur Irwandi Yusuf yang sempat "diatas angin" pun berubah, dimana awalnya KPU pusat Jakarta terlihat ingin melaksanakan pilkada tepat waktu.
Artinya secara hukum yang berlaku pemilihan kepala daerah sekarang adalah seorang Gubernur yang akan mencalonkan diri kembali hanya dengan mengajukan Cuti dan bila tidak terpilih, maka ia kembali menduduki jabatan yang tersisa ketika ia tidak terpilih.
Namun perselisihan yang diawali dengan adanya yudicial reviw pasal 256 UUPA tentang jalur perseorangan, dan pertarungan antara Irwandi Yusuf dan Partai Aceh membuat perselisihan tentang pilkada Aceh panjang.
Dan kini, Partai Aceh sudah menerima berbagai keputusan dan telah siap untuk ikut bertarung dalam Pilkada Aceh, karena dengan keputusan MK, pelaksanan Pilkada dalam kondisi Gubernur Irwandi telah meninggalkan singgasana Kepala Pemerintahan Aceh, begitu juga Muhammad Nazar juga telah meninggalkan singgasana wakil Gubernur Aceh.
Karena persoalan inilah pemerintah harus menyiapkan kepala pemerintahan yang berstatus penjabat. Bagi para petarung "Siapa orang Penjabat " ikut menentukan jalan untuk menuju kemenangan Singgasana kepala daerah di Aceh dari tingkat Propinsi hingga kabupaten kota.
Nah, DPRA yang didominasi oleh kader Partai Aceh, sepertinya kalo kita dengar kabar burung yang berterbangan menginginkan Prof Dr Djohermansyah Djohan adalah orang yang dipilih menduduki Penjabat kepala pemerintahan Aceh.
Siapakah Beliau ?
PROF Dr Djohermansyah Djohan atau akrab disapa Pak Djo, tercatat sebagai lulusan terbaik Angkatan X Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) pada 1984, dan berhasil meraih penghargaan Sarjana Adhi Praja dari Menteri Dalam Negeri atau Mendagri. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya ke IIP Jakarta Jurusan Ilmu Politik, dan tamat pada 1988.
Pak Djo pun sempat mengenyam pendidikan pascasarjana di University of Hawaii di Honolulu, Amerika Serikat hingga akhirnya meraih gelar Doktor dari Universitas Padjajaran Bandung pada 2004. Dan kemudian dia diangkat sebagai guru besar di IIP Jakarta.
Hal ikhwal otda dengan segala permasalahannya bagi pria kelahiran Padang, 21 Desember 1954 itu bukanlah barang baru. ”Saya salah seorang anggota tim yang penyusun draf Rencana Undang Undang (RUU) Otonomi Daerah,” ujar Pak Djo.
Karirnya di pemerintahan berawal sebagai kepala seksi (kasie) Perekonomian Desa Subdit PMD Pemko Padang Panjang, Sumatera Barat. Selama 10 tahun setelah berkiprah di Kota Padang Panjang dan Bukittinggi, pada 1988, suami dari Yannidiarti itu dipercaya menjadi kepala bagian (kabag) Penerangan dan Pemberitaan, Biro Humas Pemprov Sumatera Barat (Sumbar).
awal 1992, Pak Djo yang sudah menulis sedikitnya 22 artikel dan telah dipublikasikannya itu pindah ke Jakarta untuk menempati jabatan ketua Jurusan Politik di IIP. Sembari mengajar, dia juga dipercaya untuk menjadi Media Adviser Komisi Pemilihan Umum (KPU) antara 2003-2004.
“Tugas pokok saya di KPU melancarkan relasi KPU dengan media massa, mengawasi Media Centre dan mengurus sosialisasi Pemilu di media massa cetak maupun elektronik,” terangnya. Pada 2005, ayah dua orang anak ini diangkat menjadi Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Politik hingga Oktober 2010. Kemudian melalui (Kepres) RI Nomor 137/M Tahun 2010, Djohermansyah diangkat menjadi direktur jenderal (dirjen) Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ibarat Jadi Lurah
Selain karir di pemerintahan melejit, kiprah Pak Djo dalam organisasi juga sangat diperhitungkan. Pada pertengahan pekan lalu, dia bahkan mendapat kepercayaan sebagai ketua umum Ikatan Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK). Amanah itu dianggapnya bukanlah sebagai beban. Dia bahkan mengaku tidak akan mengganggu pekerjaannya sebagai dirjen Otonomi Daerah.
”Pengurus lain kan ada yang membantu, termasuk anggota IKAPTK yang tersebar di seluruh tanah air,” katanya kepada INDOPOS usai dilantik sebagai ketua umum IKAPTK, (16/2) lalu. Menurut Pak Djo, jabatan tersebut ibarat menjadi lurah dari para Pamong Praja se- Indonesia.
Pak Djo pun sempat mengenyam pendidikan pascasarjana di University of Hawaii di Honolulu, Amerika Serikat hingga akhirnya meraih gelar Doktor dari Universitas Padjajaran Bandung pada 2004. Dan kemudian dia diangkat sebagai guru besar di IIP Jakarta.
Hal ikhwal otda dengan segala permasalahannya bagi pria kelahiran Padang, 21 Desember 1954 itu bukanlah barang baru. ”Saya salah seorang anggota tim yang penyusun draf Rencana Undang Undang (RUU) Otonomi Daerah,” ujar Pak Djo.
Karirnya di pemerintahan berawal sebagai kepala seksi (kasie) Perekonomian Desa Subdit PMD Pemko Padang Panjang, Sumatera Barat. Selama 10 tahun setelah berkiprah di Kota Padang Panjang dan Bukittinggi, pada 1988, suami dari Yannidiarti itu dipercaya menjadi kepala bagian (kabag) Penerangan dan Pemberitaan, Biro Humas Pemprov Sumatera Barat (Sumbar).
awal 1992, Pak Djo yang sudah menulis sedikitnya 22 artikel dan telah dipublikasikannya itu pindah ke Jakarta untuk menempati jabatan ketua Jurusan Politik di IIP. Sembari mengajar, dia juga dipercaya untuk menjadi Media Adviser Komisi Pemilihan Umum (KPU) antara 2003-2004.
“Tugas pokok saya di KPU melancarkan relasi KPU dengan media massa, mengawasi Media Centre dan mengurus sosialisasi Pemilu di media massa cetak maupun elektronik,” terangnya. Pada 2005, ayah dua orang anak ini diangkat menjadi Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Politik hingga Oktober 2010. Kemudian melalui (Kepres) RI Nomor 137/M Tahun 2010, Djohermansyah diangkat menjadi direktur jenderal (dirjen) Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ibarat Jadi Lurah
Selain karir di pemerintahan melejit, kiprah Pak Djo dalam organisasi juga sangat diperhitungkan. Pada pertengahan pekan lalu, dia bahkan mendapat kepercayaan sebagai ketua umum Ikatan Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK). Amanah itu dianggapnya bukanlah sebagai beban. Dia bahkan mengaku tidak akan mengganggu pekerjaannya sebagai dirjen Otonomi Daerah.
”Pengurus lain kan ada yang membantu, termasuk anggota IKAPTK yang tersebar di seluruh tanah air,” katanya kepada INDOPOS usai dilantik sebagai ketua umum IKAPTK, (16/2) lalu. Menurut Pak Djo, jabatan tersebut ibarat menjadi lurah dari para Pamong Praja se- Indonesia.
”Dengan adanya ikatan alumni ini, kami akan berusaha membantu memberi saran untuk perbaikan sistem pendidikan di sekolah kepamongprajaan di tanah air,” ujarnya.
Djohermansyah menuturkan, Pamong Praja sesungguhnya pilar utama dalam sistem pemerintahan lokal di Indonesia. Ia pun berjanji ke depannya akan mengembangkan kualitas para pamong agar lebih sempurna. Pak Djo berharap para Pamong juga terus memperbaharui ilmu mereka sesuai dengan dinamika pemerintahan di Indonesia saat ini.
”Untuk itu, nantinya kami akan memberikan masukan tentang banyak hal, misalnya perbaikan kurikulum, termasuk perbaikan dan pengembangan karir para alumni. Jangan tiba-tiba mereka para Pamong itu dipecat begitu saja oleh para bupati atau wali kota secara sewenang-wenang.
Kami akan bantu memperjuangkan hal itu,” ucapnya. Dikatakannya, banyak kasus yang terjadi di daerah, dimana para alumni sekolah Pamong Praja yang dipecat atau dimutasi secara sewenang-wenang oleh para kepala daerah.
”Misalnya ada camat yang sekolah pamong, tiba-tiba diganti dengan pejabat yang lulusan IAIN. Ini kan tidak bagus,” kata dia.
Djohermansyah menuturkan, Pamong Praja sesungguhnya pilar utama dalam sistem pemerintahan lokal di Indonesia. Ia pun berjanji ke depannya akan mengembangkan kualitas para pamong agar lebih sempurna. Pak Djo berharap para Pamong juga terus memperbaharui ilmu mereka sesuai dengan dinamika pemerintahan di Indonesia saat ini.
”Untuk itu, nantinya kami akan memberikan masukan tentang banyak hal, misalnya perbaikan kurikulum, termasuk perbaikan dan pengembangan karir para alumni. Jangan tiba-tiba mereka para Pamong itu dipecat begitu saja oleh para bupati atau wali kota secara sewenang-wenang.
Kami akan bantu memperjuangkan hal itu,” ucapnya. Dikatakannya, banyak kasus yang terjadi di daerah, dimana para alumni sekolah Pamong Praja yang dipecat atau dimutasi secara sewenang-wenang oleh para kepala daerah.
”Misalnya ada camat yang sekolah pamong, tiba-tiba diganti dengan pejabat yang lulusan IAIN. Ini kan tidak bagus,” kata dia.
Pak Djo berjanji akan mengusulkan kepada mendagri agar membuat aturan tentang jenjang karir yang jelas bagi alumni sekolah kepamongprajaan.
”Jadi misalnya mereka mulai dari bawah, dari lurah menjadi camat, lalu menjadi sekda, sampai jadi dirjen. Kalau demikian kan jelas jenjang karirnya,” ujar dia.
Pak Djo menilai banyaknya persoalan mengenai masalah kepamongprajaan itu, terutama jenjang karir yang tidak jelas, salah satunya dampak dari pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung.
Pak Djo menilai banyaknya persoalan mengenai masalah kepamongprajaan itu, terutama jenjang karir yang tidak jelas, salah satunya dampak dari pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung.
”Dalam pilkada itu kan banyak tim sukses yang harus diakomodir oleh kepala daerah terpilih. Akhirnya para alumni sekolah Pamong Praja inilah yang dikorbankan,” katanya. ”Ke depannya kami akan mengusulkan agar pemerintah membangun sistem karir yang jelas.
Kalau selama ini kan alamiah saja. Tapi nanti harus ada carier planning development, perencanaan karir dari para alumni tersebut,” imbuhnya. Salah satu cara tersebut, lanjut dia, adalah dengan revisi UU No 32/2004.
Kalau selama ini kan alamiah saja. Tapi nanti harus ada carier planning development, perencanaan karir dari para alumni tersebut,” imbuhnya. Salah satu cara tersebut, lanjut dia, adalah dengan revisi UU No 32/2004.
”Nanti akan ada pengaturan, bahwa pembina PNS di daerah itu nantinya adalah sekda, bukan lagi wali kota atau bupati. Lalu pegawai dengan golongan VI C ke atas akan menjadi pegawai yang dikelola secara nasional. Mereka bisa dimutasi secara nasional. Mudahmudahan ini bisa terwujud,”
pungkasnya.
III
Awal Januari 2012 Djohermansyah yang menjabat sebagai dirjen Otonomi daerah membuat kesepakatan dengan Partai Aceh. Sebagaimana dilansir http://www.mediaindonesia.com tanggal Selasa, 3 Januari 2012.
Ini cerita Mendagri Gamawan Fauzi soal ini:
Ini cerita Mendagri Gamawan Fauzi soal ini:
"Sebenarnya kesepakatan yang dibuat bukan merupakan sesuatu yang formal. Beberapa waktu lalu, sejumlah pengurus Partai Aceh mendatangi Djohermansyah untuk dialog.
"Pak Djo lantas bicara agar Partai Aceh mau menerima jika ketentuan calon independen diakomodasi di qanun pemilu kada. Partai Aceh mau, tapi minta agar pemilukada ditunda," ungkapnya.
Lebih lanjut, Gamawan menceritakan Partai Aceh kemudian meminta Dirjen Otda menandatangani surat kesepakatan itu secara resmi.
Lebih lanjut, Gamawan menceritakan Partai Aceh kemudian meminta Dirjen Otda menandatangani surat kesepakatan itu secara resmi.
Namun, Dirjen Otda tidak bersedia menandatangani karena yang menentukan penundaan pemilu kada bukan Kemendagri, melainkan Komite Independen Pemilihan (KIP) dan KPU Pusat.
"Surat yang diparaf itulah kemudian dibawa ke KIP Aceh. Intinya untuk menanyakan bisa nggak diundur, karena dia yang punya kewenangan, bukan Kemendagri," ujarnya.|AT|RD |BBS
"Surat yang diparaf itulah kemudian dibawa ke KIP Aceh. Intinya untuk menanyakan bisa nggak diundur, karena dia yang punya kewenangan, bukan Kemendagri," ujarnya.|AT|RD |BBS



0 komentar:
Posting Komentar