Medan | Acehtraffic.com - Sebanyak 48 ton ikan impor mengandung formalin asal Pakistan yang masuk melalui Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan, Medan berhasil digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Ikan jenis Frozen Mackerel Rastrelliger Kanagura yang dimuat dalam 2 kontainer ini, dalam satu-dua hari kedepan akan segera direekspor ke negara asalnya. Prosesnya untuk dilakukan reekspor saat ini sedang berjalan”, ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Syahrin Abdurrahman Sabtu 28 Januari 2012.
Lebih lanjut Syahrin menjelaskan bahwa ikan impor mengandung formalin yang didatangkan dari Pakistan berhasil digagalkan atas kerjasama antara Stasiun Karantina Ikan Medan dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan. Ikan tersebut diimpor oleh PT. Golden Cup Seafood dan mulai masuk Pelabuhan Belawan pada tanggal 3 Januari 2012.
"Langkah reekspor yang dilakukan KKP membuktikan bahwa kementerian ini bertindak tegas terhadap para pelaku impor ikan yang tidak sesuai dengan aturan berlaku dan membahayakan masyarakat", sambung Syahrin.
Sementara itu, menurut Kepala BKIPM KKP, Syamsul Maarif menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ikan impor asal Pakistan terbukti mengandung formalin dengan kadar antara 0,25 – 0,8 dari seharusnya 0 (bebas formalin). INC
“Ikan jenis Frozen Mackerel Rastrelliger Kanagura yang dimuat dalam 2 kontainer ini, dalam satu-dua hari kedepan akan segera direekspor ke negara asalnya. Prosesnya untuk dilakukan reekspor saat ini sedang berjalan”, ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Syahrin Abdurrahman Sabtu 28 Januari 2012.
Lebih lanjut Syahrin menjelaskan bahwa ikan impor mengandung formalin yang didatangkan dari Pakistan berhasil digagalkan atas kerjasama antara Stasiun Karantina Ikan Medan dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan. Ikan tersebut diimpor oleh PT. Golden Cup Seafood dan mulai masuk Pelabuhan Belawan pada tanggal 3 Januari 2012.
"Langkah reekspor yang dilakukan KKP membuktikan bahwa kementerian ini bertindak tegas terhadap para pelaku impor ikan yang tidak sesuai dengan aturan berlaku dan membahayakan masyarakat", sambung Syahrin.
Sementara itu, menurut Kepala BKIPM KKP, Syamsul Maarif menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ikan impor asal Pakistan terbukti mengandung formalin dengan kadar antara 0,25 – 0,8 dari seharusnya 0 (bebas formalin). INC


0 komentar:
Posting Komentar