Banda Aceh | Acehtraffic.com- Kehadiran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Aceh dinilai sudah sangat mendesak.
Namun masalahnya, PP Migas untuk Aceh yang mengatur hal tersebut sampai saat ini tak kunjung diterbitkan Pemerintah Pusat.
“PP Migas ini yang harus kita kejar. Ini celah kita (Aceh) untuk terlibat, mulai dari tahap eksplorasi sampai realisasi,” kata pakar ekonomi Aceh, Dr Islahuddin MEC, dalam Focus Group Discussion ‘Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) Aceh’ yang diselenggarakan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Rabu 18 Januari 2012, di Tower Coffe, Banda Aceh.
Selama ini ucap Islahuddin, Aceh hanya menerima angka-angka tanpa pernah tahu bagaimana proses perhitungannya dilakukan, terutama menyangkut dengan lifting (kuantitas x harga) migas, dan cost recovery (investasi dan biaya produksi).
Daerah hanya dilibatkan dalam proses kontrak kerja sama dan prognosa migas, itupun tidak maksimal. “Sedangkan untuk lifting migas dan besarnya dana cost recovery, yang mengetahui itu hanya BP Migas dan pihak kontraktor,” ujarnya.
Menurut Islahuddin, lifting migas dan cost recovery sangat menentukan besaran dana bagi hasil migas yang diperoleh daerah. Semakin besar cost recovery, maka akan semakin kecil pula penerimaan yang didapat daerah. Sedangkan negara sudah mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan pemotongan sebesar 20 persen dari lifting migas pertama.
“Memang bisa jadi hasilnya tidak jauh berbeda, tetapi paling tidak kita puas karena perhitungannya dilakukan secara transparan,” ucap Ekonom Unsyiah ini.
Fahrur dari Seksi Migas Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, menambahkan, tidak jelasnya proses perhitungan itu juga terjadi pada pemotongan pajak yang dilakukan pemerintah pusat, yang meliputi PBB Migas, PDRB Migas, fee hulu, dan pajak lain-lain (PPN).
“Kita hanya menerima angka-angka dan disuruh tanda tangan, bagaimana perhitungan pemotongannya kita juga tidak tahu. Ini juga harus diperjelas,” ucap Fahrur. | Serambi
“PP Migas ini yang harus kita kejar. Ini celah kita (Aceh) untuk terlibat, mulai dari tahap eksplorasi sampai realisasi,” kata pakar ekonomi Aceh, Dr Islahuddin MEC, dalam Focus Group Discussion ‘Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) Aceh’ yang diselenggarakan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Rabu 18 Januari 2012, di Tower Coffe, Banda Aceh.
Selama ini ucap Islahuddin, Aceh hanya menerima angka-angka tanpa pernah tahu bagaimana proses perhitungannya dilakukan, terutama menyangkut dengan lifting (kuantitas x harga) migas, dan cost recovery (investasi dan biaya produksi).
Daerah hanya dilibatkan dalam proses kontrak kerja sama dan prognosa migas, itupun tidak maksimal. “Sedangkan untuk lifting migas dan besarnya dana cost recovery, yang mengetahui itu hanya BP Migas dan pihak kontraktor,” ujarnya.
Menurut Islahuddin, lifting migas dan cost recovery sangat menentukan besaran dana bagi hasil migas yang diperoleh daerah. Semakin besar cost recovery, maka akan semakin kecil pula penerimaan yang didapat daerah. Sedangkan negara sudah mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan pemotongan sebesar 20 persen dari lifting migas pertama.
“Memang bisa jadi hasilnya tidak jauh berbeda, tetapi paling tidak kita puas karena perhitungannya dilakukan secara transparan,” ucap Ekonom Unsyiah ini.
Fahrur dari Seksi Migas Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, menambahkan, tidak jelasnya proses perhitungan itu juga terjadi pada pemotongan pajak yang dilakukan pemerintah pusat, yang meliputi PBB Migas, PDRB Migas, fee hulu, dan pajak lain-lain (PPN).
“Kita hanya menerima angka-angka dan disuruh tanda tangan, bagaimana perhitungan pemotongannya kita juga tidak tahu. Ini juga harus diperjelas,” ucap Fahrur. | Serambi


0 komentar:
Posting Komentar