News Update :

Endang: Jadwal Pilkada Aceh Tidak Boleh Bergeser

Kamis, 19 Januari 2012

Banda Aceh| Acehtraffic.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum [KPU] Endang Sulastri menegaskan, jadwal pemungutan suara pemilihan kepala daerah di Provinsi Aceh tidak boleh bergeser dari 16 Februari 2012 sesuai putusan sela Mahkamah Konstitusi.

"Pilkada Aceh tidak boleh bergeser dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya. Ini perintah putusan sela Mahkamah Konstitusi yang harus dieksekusi," kata Endang di Banda Aceh, Rabu 18 Januari 2012.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 1/SKLN-X/2012 memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pasangan bakal calon gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya terhitung tujuh hari setelah keluarnya putusan tersebut.

Dalam waktu tujuh hari itu, kata Endang, termasuk verifikasi serta penetapan pasangan bakal calon menjadi calon. Dalam putusan itu tidak disebutkan ada penyesuaian tahapan akibat dibukanya kembali pendaftaran pasangan bakal calon.

"Putusan ini berbeda dengan putusan MK sebelumnya yang juga memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran calon. Namun, dalam putusan sebelumnya disebutkan ada penyesuaian tahapan, sehingga terjadi pergeseran jadwal," katanya.

Menurut dia, dalam pertimbangan putusannya, Mahkamah Konstitusi menilai waktu tujuh hari membuka kembali pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon cukup memadai
"Yang jelas, putusan Mahkamah Konstitusi ini harus dieksekusi. Ini realita, ini fakta, ini putusan pengadilan, mahkamah yang harus kita laksanakan. Jika tidak, ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Endang menegaskan, tidak ada dasar hukum bagi KIP Aceh maupun KIP kabupaten/kota menggeser jadwal pencoblosan. Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus tetap dilaksanakan, walau tidak ada tahapan penyesuaian.

"Pilkada Aceh tetap tidak boleh bergeser dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni 16 Februari 2012. Kalau ini bergeser akan ada kemungkinan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sementara itu, anggota KIP Aceh Robby Syah Putra mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan bergeser atau tidaknya jadwal pilkada menyusul terbitnya keputusan sela Mahkamah Konstitusi tersebut.

Yang menjadi permasalahannya, kata dia, bagaimana kesanggupan KIP di 17 kabupaten/kota yang bersamaan menggelar pilkada bupati/wali kota dengan pemilihan gubernur menjalankan putusan tersebut.

Menurut dia, kalau yang mendaftar hanya dari partai politik, mungkin tidak menjadi masalah. Tapi, bagaimana nanti ada pasangan bakal calon dari perseorangan yang mendaftarkan diri.

"Jadi jangan dipaksakan. Saya sangat yakin 17 kabupaten/kota yang menggelar pilkada tidak sanggup melaksanakan ini. Kalau ini tetap dipaksakan, kualitas pilkada di Aceh patut dipertanyakan," tandas dia.

Solusi yang dilakukan, ujarnya, KIP Aceh akan menyurati Mahkamah Konstitusi agar mempertimbangkan tahapan penyesuaian karena waktu tujuh hari tersebut tidak mencukupi untuk melaksanakan verifikasi dan penetapan calon.

"Kami akan menyurati MK meminta perpanjangan waktu. Sebab, secara teknis waktu tujuh hari itu tak memungkinkan. Ini perlu pertimbangan agar hasil pilkada Aceh tetap berkualitas," kata Robby Syah Putra. | AT | AN |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016