
Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Kepala Sub Bagian Verifikasi Keuangan Universitas Malikussaleh M. Nur Akarim, SE [31] mengakui mencairkan dua cek milik Unimal dengan cara melawan hukum. “Saya butuh uang untuk membayar utang Rp65 juta,” kata M Nur di Polres Lhokseumawe, siang tadi, Kamis [5/1].
Mulanya, kata M Nur, blok cek milik Unimal ia peroleh dari Pembantu Rektor II Bidang Keuangan Unimal Marbawi sekitar Oktober 2011. Ketika itu, Marbawi meminta M Nur membawa blok cek untuk ditandatangani Rektor Unimal Apridar agar dana keperluan beasiswa mahasiswa pascasarjana bisa dicairan. “Dari blok cek itu, saya tarik dua lembar,” katanya seperti yang dilansir Atjehpost.com.
M Nur juga mengakui dari Rp197 juta uang Unimal yang dia cairkan melalui dua lembar cek, Rp4 juta telah disumbangkan untuk masjid di Bireuen. Sebab sebelumnya M Nur telah bernazar, kalau aksinya ini berhasil maka beberapa persen akan disumbangkan ke masjid.
Pembantu Rektor II Unimal Marbawi saat ditemui di Polres Lhokseumawe, siang tadi, mengatakan, dirinya tidak ingat secara persis apakah pernah menyerahkan blok cek kepada M Nur. “Banyak transaksi di Bagian Keuangan, biasanya saya hanya paraf cek sebelum diteken rektor. Dan, yang membawa cek ke saya biasanya bendahara pengeluaran dan kepala biro keuangan. Blok cek itu disimpan oleh kepala biro keuangan,” katanya | AT | AP |

0 komentar:
Posting Komentar