
Jakarta |
Acehtraffic.com – Dengan dalih menghindari perselisihan pemerintah menolak
langsung menjalankan putusan MK sebelum perjanjian kerja ahli daya berakhir
meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian uji materi
Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sekretaris Jenderal
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia [OPSI] Timboel Siregar di Jakarta, Kamis, 19
Januari 2012 menyesalkan sikap pemerintah yang melecehkan putusan MK yang telah
memutuskan, praktik perjanjian kerja waktu tertentu [PKWT] bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 dengan mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang
Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk pekerja kontrak yang
menjalankan tugas sama dengan pekerja tetap di perusahaan pemakai jasa alih
daya berhak menerima upah sama.
Timboel menyatakan, dia
telah mengirim pesan singkat kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul
Muhaimin Iskandar untuk memprotes sikap pemerintah dalam merespons putusan MK. Seharusnya
perjanjian kerja alih daya yang ada saat ini segera direvisi karena berdasarkan
urutan hukum, perjanjian kerja tidak boleh melanggar UU Ketenagakerjaan.
Timboel dengan kesal
mengatakan "Selama ini pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Myra banyak merugikan buruh. Semoga Mennakertrans mau mereposisi
Myra karena selain sudah lama menjabat Dirjen, dia juga tidak punya terobosan
di bidang hubungan industrial," ujarnya.
Sekjen OPSI ini juga
mengkhawatirkan nasib buruh yang bergantung pada kontrak kerja tidak memiliki
masa depan dalam karirnya karena ketika kontrak kerja akan berakhir, perusahaan
penyedia jasa pekerja alih daya acap kali mengalihkan ke pengguna jasa lain. Untuk
menghindari hal itu yang terus berulang, Timboel meminta pemerintah agar tidak
menunda dan wajib segera melaksanakan putusan MK tersebut karena ini hak
konstitusional buruh. | AT | EE |

0 komentar:
Posting Komentar