News Update :

Pemerintah Indonesia Lecehkan Putusan MK

Kamis, 19 Januari 2012



Jakarta | Acehtraffic.com – Dengan dalih menghindari perselisihan pemerintah menolak langsung menjalankan putusan MK sebelum perjanjian kerja ahli daya berakhir meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia [OPSI] Timboel Siregar di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2012 menyesalkan sikap pemerintah yang melecehkan putusan MK yang telah memutuskan, praktik perjanjian kerja waktu tertentu [PKWT] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dengan mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk pekerja kontrak yang menjalankan tugas sama dengan pekerja tetap di perusahaan pemakai jasa alih daya berhak menerima upah sama.

Timboel menyatakan, dia telah mengirim pesan singkat kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar untuk memprotes sikap pemerintah dalam merespons putusan MK. Seharusnya perjanjian kerja alih daya yang ada saat ini segera direvisi karena berdasarkan urutan hukum, perjanjian kerja tidak boleh melanggar UU Ketenagakerjaan.

Timboel dengan kesal mengatakan "Selama ini pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Myra banyak merugikan buruh. Semoga Mennakertrans mau mereposisi Myra karena selain sudah lama menjabat Dirjen, dia juga tidak punya terobosan di bidang hubungan industrial," ujarnya.

Sekjen OPSI ini juga mengkhawatirkan nasib buruh yang bergantung pada kontrak kerja tidak memiliki masa depan dalam karirnya karena ketika kontrak kerja akan berakhir, perusahaan penyedia jasa pekerja alih daya acap kali mengalihkan ke pengguna jasa lain. Untuk menghindari hal itu yang terus berulang, Timboel meminta pemerintah agar tidak menunda dan wajib segera melaksanakan putusan MK tersebut karena ini hak konstitusional buruh. | AT | EE |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016