Banda Aceh | Acehtraffic.com — Partai mantan combatan GAM sambut yang sangat tinggi (Djang That Lamboeng) keputusan akhir Mahkamah Konstitusi memutuskan pilkada paling lambat pada 9 April 2012 mendatang.
“Kami menyambut baik keputusan tersebut,” kata Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Partai Aceh di Banda Aceh, Jumat 27 Januari 2012 siang sebagaimana ditulis situs berita Acehkita.com
Partai Aceh menilai putusan akhir Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan kepala daerah kedua setelah penadatanganan MoU Helsinki
“Ini memberi ruang partisipasi dan langkah yang demokratis demi terlaksananya pilkada yang demokratis dan sesuai dengan keinginan rakyat Aceh,” Ujar Fachrul Razi.
Setelah polemic panjang pilkada Aceh, dimana Partai Aceh yang sempat mencalokan jagoannya untuk bertarung merebut kursi Gubernur,bupati dan walikota, namun setelah tarik ulur yang panjang, akhirnya pada tanggal 16 Januari 2012 lalu MK memutuskan putusan sela yang isinya meminta KIP membuka kembali waktu pendftaran calon.
“Kami menyambut baik keputusan tersebut,” kata Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Partai Aceh di Banda Aceh, Jumat 27 Januari 2012 siang sebagaimana ditulis situs berita Acehkita.com
Partai Aceh menilai putusan akhir Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan kepala daerah kedua setelah penadatanganan MoU Helsinki
“Ini memberi ruang partisipasi dan langkah yang demokratis demi terlaksananya pilkada yang demokratis dan sesuai dengan keinginan rakyat Aceh,” Ujar Fachrul Razi.
Setelah polemic panjang pilkada Aceh, dimana Partai Aceh yang sempat mencalokan jagoannya untuk bertarung merebut kursi Gubernur,bupati dan walikota, namun setelah tarik ulur yang panjang, akhirnya pada tanggal 16 Januari 2012 lalu MK memutuskan putusan sela yang isinya meminta KIP membuka kembali waktu pendftaran calon.


0 komentar:
Posting Komentar