Jakarta | Acehtraffic.com - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melalui
kuasa hukumnya Sayuti Abubakar memprotes pelaksanaan putusan sela
Mahkamah Konstitusi yang belum dirampungkan Komisi Independen Pemilihan
Aceh. Dikhawatirkan, penundaan pilkada akan membuka konflik regulasi
baru.
"Ketika putusan sela tidak dilakukan secara menyeluruh, bagaimana landasan yuridis pelaksanaan pilkada di Aceh. Ini berpotensi menimbulkan konflik regulasi baru di Aceh"
Sayuti
dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jumat 27 Januari 2012 di Jakarta
mengatakan, pihaknya mengharapkan putusan sela dilakukan secara total
dan menyeluruh. Kenyataan, kami melihat termohon tidak melaksanakan
putusan sela secara menyeluruh.
"Ketika putusan sela tidak
dilakukan secara menyeluruh, bagaimana landasan yuridis pelaksanaan
pilkada di Aceh. Ini berpotensi menimbulkan konflik regulasi baru di
Aceh," tutur Sayuti dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD.
Dalam persidangan, majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan dari
KIP Aceh dan pihak terkait, yakni Gubernur Aceh yang juga calon
petahana dalam Pilkada Aceh.
Sengketa kewenangan ini diajukan
Menteri Dalam Negeri terhadap KIP Aceh. Mendagri memohon supaya MK
membatalkan sebagian tahapan pilkada di Aceh yang ditetapkan KIP Aceh
melalui Keputusan KIP Aceh 26/2011.| Kompas.com


0 komentar:
Posting Komentar