News Update :

Modal Dengkul, Kakek 74 Tahun Gugat Upah yang 19 Tahun Tak Terbayar

Kamis, 26 Januari 2012

Jakarta | Acehtraffic.com - Bagaimana jika 19 tahun bekerja tidak digaji? Hanya bermodal dengkul, Nicolas S. Lamardan, kakek 4 anak tak surut menggugat haknya beserta para tua renta lainnya hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Saya jalan aja ngurus masalah ini dengan ongkos seadanya," kata Nico kepada detikcom, Kamis, 26 Januari 2012.

Dalam menuntut hak sebagai mantan karyawan PT Pan Gas Nusantara Industri (PT PGNI), ia rela tidak makan demi memperjuangkan upah 143 orang teman sejawat lainnya. Kesibukannya kini hanya mengurus masalah yang sudah bertahun-tahun diperjuangkannya. 

"Nggak apa-apa nggak makan. Paling masuk angin. Mentok-mentok mati," ujar purnawirawan TNI berpangkat terakhir Kopral Satu ini.

Selain itu, Nico mengaku tidak mempunyai kegiatan lain. Anak yang sudah beranjak dewasa menjadi tonggak dalam keluarga. "Umur segini mana bisa kerja lagi. Untung anak saya sudah kerja, jadi bisa bantu," tambah Nico.

Bapak empat anak ini mengaku saat menjabat sebagai Kepala Penanggung Jawab Barang yang Hilang di PT PGNI dulu, dia adalah satu-satunya pencari nafkah dalam keluarga. Sementara sang istri, meskipun mempunyai keterampilan tetapi tidak dapat dikembangkan.

"Istri saya bisa jahit, tapi anak kedua saya sakit jadi istri fokus jaga dia. Nggak bisa kerja," imbuh Nico.

Berbagai upaya telah dilakukan Nico bersama rekan-rekannya untuk bertahan hidup sejak kebangkrutan PT PGNI pada tahun 1992. Meski terus dapat memanfaatkan aset PT tersebut dengan terus bekerja, Nico mengaku tidak tahu siapa yang menjadi majikannya. Namun, hal itu sirna tatkala ia memikirkan tentang kebertahanan hidup.

"Penghasilan kita tidak terlalu mikirin itu, asal kita bisa makan," kenang Nico.

Ketidakjelasan majikan itu dialami Nico sampai tahun 2000. Saat itu, ada seseorang yang masuk ke PT tersebut dengan dalih pengelola. Namun, dua tahun setelah itu (2002) dia diberhentikan.

"Mereka kasih pesangon ke kita 1 bulan gaji," jelas Nico yang tidak menyebutkan rinci.

Mulai dari situlah, Nico menjadi pejuang gaji beserta rekan sejawatnya. Bahkan walaupun 10 tahun sudah berlalu.

Masalah itu bermula saat PT PGNI yang berkantor di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, mempunyai tunggakan utang sekitar Rp 54 miliar kepada Bank BRI. Utang yang menumpuk menyebabkan PT PGNI tidak bisa menggaji para karyawan sejak Maret 1992.

Versi Bank BRI, aset PT PGNI dijual untuk menutup sisa utang yang belum dibayar. Adapun versi buruh, aset itu dijual dengan tidak wajar. Sehingga, upah buruh sebanyak Rp 8 miliar lebih tidak terbayar. Kasus inipun berlarut-larut hingga MA.

"Semua proses dilakukan sesuai aturan, lewat jalur hukum dan sudah diserahkan ke penegak hukum," bela Sekretaris Perusahaan Bank BRI, M. Ali.| AT | DT |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016