Jakarta | Acehtraffic.com - Bagaimana jika 19 tahun bekerja tidak digaji? Hanya bermodal dengkul,
Nicolas S. Lamardan, kakek 4 anak tak surut menggugat haknya beserta
para tua renta lainnya hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Saya jalan aja ngurus masalah ini dengan ongkos seadanya," kata Nico kepada detikcom, Kamis, 26 Januari 2012.
Dalam
menuntut hak sebagai mantan karyawan PT Pan Gas Nusantara Industri (PT
PGNI), ia rela tidak makan demi memperjuangkan upah 143 orang teman
sejawat lainnya. Kesibukannya kini hanya mengurus masalah yang sudah
bertahun-tahun diperjuangkannya.
"Nggak apa-apa nggak makan. Paling masuk angin. Mentok-mentok mati," ujar purnawirawan TNI berpangkat terakhir Kopral Satu ini.
Selain
itu, Nico mengaku tidak mempunyai kegiatan lain. Anak yang sudah
beranjak dewasa menjadi tonggak dalam keluarga. "Umur segini mana bisa
kerja lagi. Untung anak saya sudah kerja, jadi bisa bantu," tambah Nico.
Bapak
empat anak ini mengaku saat menjabat sebagai Kepala Penanggung Jawab
Barang yang Hilang di PT PGNI dulu, dia adalah satu-satunya pencari
nafkah dalam keluarga. Sementara sang istri, meskipun mempunyai
keterampilan tetapi tidak dapat dikembangkan.
"Istri saya bisa jahit, tapi anak kedua saya sakit jadi istri fokus jaga dia. Nggak bisa kerja," imbuh Nico.
Berbagai
upaya telah dilakukan Nico bersama rekan-rekannya untuk bertahan hidup
sejak kebangkrutan PT PGNI pada tahun 1992. Meski terus dapat
memanfaatkan aset PT tersebut dengan terus bekerja, Nico mengaku tidak
tahu siapa yang menjadi majikannya. Namun, hal itu sirna tatkala ia
memikirkan tentang kebertahanan hidup.
"Penghasilan kita tidak terlalu mikirin itu, asal kita bisa makan," kenang Nico.
Ketidakjelasan
majikan itu dialami Nico sampai tahun 2000. Saat itu, ada seseorang
yang masuk ke PT tersebut dengan dalih pengelola. Namun, dua tahun
setelah itu (2002) dia diberhentikan.
"Mereka kasih pesangon ke kita 1 bulan gaji," jelas Nico yang tidak menyebutkan rinci.
Mulai dari situlah, Nico menjadi pejuang gaji beserta rekan sejawatnya. Bahkan walaupun 10 tahun sudah berlalu.
Masalah
itu bermula saat PT PGNI yang berkantor di Kawasan Industri Pulogadung,
Jakarta Timur, mempunyai tunggakan utang sekitar Rp 54 miliar kepada
Bank BRI. Utang yang menumpuk menyebabkan PT PGNI tidak bisa menggaji
para karyawan sejak Maret 1992.
Versi Bank BRI, aset PT PGNI
dijual untuk menutup sisa utang yang belum dibayar. Adapun versi buruh,
aset itu dijual dengan tidak wajar. Sehingga, upah buruh sebanyak Rp 8
miliar lebih tidak terbayar. Kasus inipun berlarut-larut hingga MA.
"Semua
proses dilakukan sesuai aturan, lewat jalur hukum dan sudah diserahkan
ke penegak hukum," bela Sekretaris Perusahaan Bank BRI, M. Ali.| AT | DT |


0 komentar:
Posting Komentar