Jakarta | Acehtraffic.com- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan kepala daerah (pilkada) di Aceh membuat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi puas. Gamawan pun sama sekali tidak mempermasalahkan kekalahan atas gugatan yang dilayangkan terhadap MK.
MK sudah memutuskan pilkada Aceh bisa diselenggarakan selambat-lambatnya 9 April 2012. Sebelumnya putusan sela MK atas gugatan ini juga menyatakan membuka kesempatan pendaftaran untuk calon-calon baru. "Inti permohonan saya kan ada dua: buka pendaftaran dan tunda. Walaupun saya kalah, keduanya tercapai," kata Gamawan kepada wartawan di kantornya, Jumat, 27 Januari 2012.
Dengan putusan MK ini Gamawan berharap agenda sampai dengan pemungutan suara bisa berjalan baik. "Rencana penjadwalan ini akan ditetapkan sebagai sebuah keputusan. Kemudian nanti yang terkait dengan keuangan, pembayaran, akan mengikuti semua," ujarnya.
Gamawan mengatakan Komisi Independen Pemilihan juga sudah menyiapkan jadwal tersebut, sehingga hanya perlu disahkan dalam surat keputusan.
Selepas putusan sela MK, Komisi Independen Pemilihan menerima tambahan calon pada masa pendaftaran yang berlangsung 17-24 Januari lalu. Beberapa bahkan bukan berasal dari Partai Aceh saja, melainkan juga calon independen.
Menurut Gamawan, penundaan Pemilihan Kepala Daerah tidak seharusnya terjadi jika hanya Partai Aceh yang memasukkan calonnya. "Karena ada independen juga yang mendaftar jadi butuh waktu untuk verifikasi," ujarnya.
Dengan putusan MK ini Gamawan berharap proses demokrasi yang berlangsung di Aceh tidak perlu tertunda lagi. Dia berharap para calon serta pendukungnya, masyarakat Aceh, serta politikus di Indonesia dapat memberikan suasana sejuk demi kelancaran dan keamanan pilkada Aceh. "Sekarang tampaknya peluang itu sudah terbuka untuk bisa dilaksanakan dengan baik dari segi waktu dan kepastian hukum," ujarnya.
Dia menjelaskan kesempatan kesekian kali ini tidak bisa disia-siakan lagi agar roda pemerintahan di Aceh bisa segera berlangsung. Sedianya pemungutan suara di Aceh berlangsung pada 14 November tahun lalu. Namun agenda itu akhirnya mundur ke 24 Desember 2011. Jadwal kemudian bergeser lagi ke 16 Februari 2012. | Tempo.co
MK sudah memutuskan pilkada Aceh bisa diselenggarakan selambat-lambatnya 9 April 2012. Sebelumnya putusan sela MK atas gugatan ini juga menyatakan membuka kesempatan pendaftaran untuk calon-calon baru. "Inti permohonan saya kan ada dua: buka pendaftaran dan tunda. Walaupun saya kalah, keduanya tercapai," kata Gamawan kepada wartawan di kantornya, Jumat, 27 Januari 2012.
Dengan putusan MK ini Gamawan berharap agenda sampai dengan pemungutan suara bisa berjalan baik. "Rencana penjadwalan ini akan ditetapkan sebagai sebuah keputusan. Kemudian nanti yang terkait dengan keuangan, pembayaran, akan mengikuti semua," ujarnya.
Gamawan mengatakan Komisi Independen Pemilihan juga sudah menyiapkan jadwal tersebut, sehingga hanya perlu disahkan dalam surat keputusan.
Selepas putusan sela MK, Komisi Independen Pemilihan menerima tambahan calon pada masa pendaftaran yang berlangsung 17-24 Januari lalu. Beberapa bahkan bukan berasal dari Partai Aceh saja, melainkan juga calon independen.
Menurut Gamawan, penundaan Pemilihan Kepala Daerah tidak seharusnya terjadi jika hanya Partai Aceh yang memasukkan calonnya. "Karena ada independen juga yang mendaftar jadi butuh waktu untuk verifikasi," ujarnya.
Dengan putusan MK ini Gamawan berharap proses demokrasi yang berlangsung di Aceh tidak perlu tertunda lagi. Dia berharap para calon serta pendukungnya, masyarakat Aceh, serta politikus di Indonesia dapat memberikan suasana sejuk demi kelancaran dan keamanan pilkada Aceh. "Sekarang tampaknya peluang itu sudah terbuka untuk bisa dilaksanakan dengan baik dari segi waktu dan kepastian hukum," ujarnya.
Dia menjelaskan kesempatan kesekian kali ini tidak bisa disia-siakan lagi agar roda pemerintahan di Aceh bisa segera berlangsung. Sedianya pemungutan suara di Aceh berlangsung pada 14 November tahun lalu. Namun agenda itu akhirnya mundur ke 24 Desember 2011. Jadwal kemudian bergeser lagi ke 16 Februari 2012. | Tempo.co


0 komentar:
Posting Komentar