Jakarta |
Acehtraffic.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menggelar sidang pleno
terkait Gugatan Menteri Dalam Negeri Terhadap KPU dan KIP Aceh tadi siang. Menyatakan
tidak bisa menerima gugatan tersebut. Namun MK mengelurkan putusan menguatkan putusan sela No 1/SKLN-X/2012 yang
diputuskan 16 Januari lalu.
Apa keputusannya?
Dalam amar putusan final yang dibacakan Jumat 27
Januari 2012 hari ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilihan kepala
daerah Aceh akan dilaksanakan paling lambat 9 April 2012.
Maka dari itu, Mahkamah Kontitusi memerintahkan KIP Aceh hanya dapat
menyesuaikan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi Aceh 2012-2017 sesuai dengan kondisi yang ada dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan pemungutan suara dilaksanakan
selambat-lambatnya 9 April 2012,” kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud Md saat membacakan
putusan akhir, Jumat 27 Januari 2012.

0 komentar:
Posting Komentar