News Update :

Ini Keputusan MK Terbaru Soal Pilkada Aceh

Jumat, 27 Januari 2012


Jakarta | Acehtraffic.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menggelar sidang pleno terkait Gugatan Menteri Dalam Negeri Terhadap KPU dan KIP Aceh tadi siang. Menyatakan tidak bisa menerima gugatan tersebut. Namun MK  mengelurkan putusan  menguatkan putusan sela No 1/SKLN-X/2012 yang diputuskan 16 Januari lalu.


Apa keputusannya? 


Dalam amar putusan final yang dibacakan Jumat 27 Januari 2012 hari ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah Aceh akan dilaksanakan paling lambat 9 April 2012. 


Maka dari itu, Mahkamah Kontitusi  memerintahkan KIP Aceh hanya dapat menyesuaikan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh 2012-2017 sesuai dengan kondisi yang ada dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Dan pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April 2012,” kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud Md saat membacakan putusan akhir, Jumat 27 Januari 2012.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016