Jakarta | Acehtraffic.com - Beredarnya informasi tentang adanya dokumen atau Nota Kesepakatan antara Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dengan Ketua Umum Partai Aceh dibenarkan oleh Dirjen Otda Kemendagri, Prof Dr H Djohermansyah Djohan MA.
Namun Djohermansyah membantah kalau kesepakatan itu diartikan sebagai bentuk mengintervensi pelaksanaan Pilkada Aceh.
Djohermansyah yang ditemui Serambi dan Sinar Indonesia Baru (SIB) di ruang kerjanya, Kamis 29 Desember 2011 sore mengatakan, Nota Kesepakatan antara Dirjen Otda dengan Ketua Umum PA merupakan salah satu upaya pihaknya untuk memediasi persoalan pemilukada Aceh sehingga pemilukada Aceh bisa berjalan dalam format ideal yang diikuti semua partai dan calon perseorangan.
Djohermansyah yang ditemui Serambi dan Sinar Indonesia Baru (SIB) di ruang kerjanya, Kamis 29 Desember 2011 sore mengatakan, Nota Kesepakatan antara Dirjen Otda dengan Ketua Umum PA merupakan salah satu upaya pihaknya untuk memediasi persoalan pemilukada Aceh sehingga pemilukada Aceh bisa berjalan dalam format ideal yang diikuti semua partai dan calon perseorangan.
Menurutnya, kesepakatan yang berhasil dicapai dalam dokumen yang ditandatangani Dirjen Otda dan Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf tertanggal 12 Desember 2011 itu berisi tiga hal, yaitu penundaan pemilukada sampai dengan diselesaikannya payung hukum atau qanun, ditunjuknya Pj Gubernur Aceh, dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon perseorangan dalam pemilukada Aceh.
Djohermansyah mengatakan butir-butir kesepakatan itu baru bisa dioperasionalkan apabila dijalankan oleh semua pihak, yaitu KIP, DPRA, dan Pemerintah Aceh. “Kemendagri dalam hal ini hanya fasilitator dan memediasi. Kalau para stakeholders tidak setuju, tentu tidak bisa jalan,” katanya.(fik)
tanggapan mereka
Untuk Rakyat Aceh
PILKADA Aceh adalah untuk rakyat Aceh secara menyeluruh. Rakyat menginginkan pilkada berlangsung aman, damai, demokratis, dan bermartabat. Saya imbau semua pihak yang terlibat dalam pemilukada harus betul-betul menahan diri dalam menghadapi pesta demokrasi yang akan berlangsung di Aceh. Sebagai wakil rakyat, saya memimpikan Aceh baru yang sejahtera, berkeadilan, dan maju.
* Marzuki Daud, Wakil Ketua Tim Pemantau Pemerintahan Aceh. (fik)
Cemari Netralitas
NOTA kesepakatan antara Dirjen Otda dan Ketua Umum Partai Aceh adalah tindakan terlalu jauh dari wewenang seorang Dirjen sehingga dapat mencemari netralitas dan nama baik Kemendagri.
Kepada Mendagri kami minta agar dapat mendisiplinkan jajaran Kemendagri dari tingkah oknumnya yang tidak sesuai dengan tupoksi agar tidak menjadi skandal. Bagaimana mungkin Dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf mau menandatangani Nota Kesepakatan itu karena tidak memiliki kekuatan hukum apapun.
* Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh. (fik)
Beri Apresiasi
SAYA mengapresiasi langkah Dirjen Otda yang mengupayakan terjadinya pemilukada ideal di Aceh. Saya juga menghargai Partai Aceh yang akhirnya bersedia menerima calon perseorangan dalam pemilukada Aceh. Saya kira nota kesepakatan itu sebuah langkah maju.
* Karimun Usman, Ketua DPD PDI P Aceh. (fik)
butir kesepakatan
1. Penundaan pemilukada (Pilkada Aceh) sampai dengan diselesaikannya payung hukum atau qanun
2. Ditunjuknya Pj Gubernur Aceh
3. Menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon perseorangan dalam pemilukada Aceh. | Sumber Serambi

0 komentar:
Posting Komentar