Banda Aceh | Acehtraffic.com- Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
melaporkan Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), Joehermansyah Johan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY).
Djoehermansyah dituding telah menyepakati penandatanganan Memorandum of Agrement (MoA) dengan Partai Aceh terkait rencana penundaan Pemilukada Aceh.
Dia menilai tindakan itu mengangkangi kebijakan Pemerintah Pusat yang sudah berupaya agar Pemilukada tidak ditunda.
“Sudah
lama kita dengar isu tentang ambisi pribadi sang Dirjen, tapi selama
ini kita tidak percaya.
Kita yakin Pak Joe seorang profesional, tetapi
dengan beredarnya kesepakatan gelap antara Dirjen Otda dengan PA, kita
pun pantas tertanya, Qou Vadis Pak Dirjen," kata Irwandi di Banda Aceh,
Jumat 30 Desember 2011.
Kesepakatan itu kata Irwandi, disepakati Djohermansyah Djohan dengan petinggi Partai Aceh pada 12 Desember 2012. Kemarin dokumen kesepahaman itu bocor ke publik di Aceh.
Dalam
kesepakatan itu disebutkan, Kemendagri menyetujui penundaan Pemilukada;
Partai Aceh menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui calon
perseorangan, dan DPRA akan kembali membahas Qanun Pilkada pada awal
2012 dengan mengakomodir calon perseorangan.
Irwandi menilai
penandatanganan MoA rencana penundaan Pemilukada dengan Partai Aceh itu
adalah sebuah tindakan penuh ambisius Joehermansyah yang menginginkan
Pilkada ditunda.
Menurut Irwandi, Pemerintah Pusat melalui
Kemenko Polhukam telah mengupayakan untuk menghindari penundaan
Pemilukada Aceh, karena penundaan Pemilukada diyakini lebih banyak
mudaratnya ketimbang manfaatnya.
"Namun dalam manuver di lapangan , Dirjen Otda terkesan sangat berambisi mendorong penundaan Pemilukakada," cetusnya.
Atas
tindakan tersebut, Irwandi kemudian melaporkan manuver yang dilakukan
Dirjen Otda tersebut kepada Presiden SBY melalui pesan singkat ke nomor
pribadinya. Laporan itu juga ditujukan kepada Menko Polhukam Djoko
Suyanto dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Gubernur ikut
menyerahkan dua versi dokumen kesepakatan gelap antara Dirjen Otda
dengan Partai Aceh kepada Presiden, Menkopolhukam dan Mendagri. Dokumen
terdiri atas selembar berupa tulisan tangan dan selembar lainnya berupa
ketikan.


0 komentar:
Posting Komentar