
Banda Aceh | Acehtraffic.com - Elemen sipil yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Peduli kawasan Masjid Raya Baiturrahman menolak tegas rencana pembangunan hotel dan mall berlantai 14 di samping masjid kebanggaan penduduk di Provinsi Aceh itu.
"Kami menolak pembangunan hotel dan mall mewah disamping masjid Raya Baiturrahman, karena dikhawatirkan bisa berpotensi memunculkan gejolak sosial masyarakat dan berpengaruh pada suasana damai di Aceh," kata juru bicara koalisi Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Rabu [4/1].
Hal itu disampaikan terkait rencana pembangunan sebuah hotel dan mall "Best Western" di areal bekas bangunan "Geunta Plaza" atau sekitar 100 meter dari kompleks masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Tidak hanya di lokasi itu, koalisi masyarakat peduli kawasan Masjid Raya Baiturrahman juga menolak pembangunan hotel di dalam radius satu kilometer dari komplek masjid tersebut.
Faisal Aly menyampaikan hal itu didampingi sejumlah anggota koalisi antara lain TM Zulfikar (Walhi), Fuad Mardhatillah (akademisi), Adli Abdullah (sejarawan) dan Adie Usman Musa (akademisi).
Menurut mereka, pembangunan hotel dan mall yang izin prinsipnya telah dikeluarkan Pemkot Banda Aceh itu akan merusak keberadaan masjid sebagai landmark kota berpenduduk sekitar 250 ribu jiwa tersebut.
Selain itu, ditinjau dari daya dukung dan tampung lingkungan disekitar masjid Raya Baiturrahman untuk saat ini juga sudah tidak memungkinkan pembangunan hotel dan mall tersebut
Pembangunan hotel dan mall itu dipastikan juga akan berdampak matinya ekonomi masyarakat kecil disekitar Masjid Raya Baiturrahman dan Pasar Aceh sebagai pusat pasar tradisional di Kota Banda Aceh. "Yang lebih dikhawatirkan adalah pembangunan hotel dan mall di kawasan itu berpotensi memunculkan konflik sosial ditengah-tengah masyarakat," kata Faisal Aly menyebutkan.
Yang memprihatinkan, ia menyebutkan pemberian izin prinsip pendirian hotel dan mall di dekat Masjid Raya Baiturrahman itu juga dapat melanggar beberapa kebijakan Pemkot Banda Aceh.
"Kebijakan yang dilanggar Pemkot Banda Aceh itu seperti UU Nomor 26/2007 tentang penataan ruang. Kemudian Qanun (Perda) Aceh Nomor 9/2008 tentang penyelenggaraan adat dan istiadat Aceh, serta Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4/2009 tentang RTRW," kata dia menjelaskan.
Oleh karenanya, koalisi masyarakat peduli Masjid Raya Baiturrahman meminta Pemkot Banda Aceh tidak mengeluarkan izin (IMB), dan dapat mencarikan lokasi lain bagi pembangunan hotel di kota itu. "Jika tuntutan penolakan pembangunan hotel di kawasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh tidak direspon maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," tambah Faisal Ali. | AT | AN |

0 komentar:
Posting Komentar