
Lhokseumawe | Acehtraffic.com - 38 tahun telah berlalu, gas dari perut bumi Aceh dikuras habis-habisan hanya untuk memuaskan masyarakat USA, Jerman, Jepang, Belanda bahkan Korea. Dimulai dari tahun 1974 kilang gas alam cair milik PT Arun didirikan diatas tanah Blang Lancang dan Rancong yang sebelumnya telah dihuni oleh 542 KK. Akibatnya warga yang sudah lama menetap diderah itu harus rela digusur dengan adanya jaminan bahwa pemerintah akan menyediakan perkampungan baru (relokasi).
Janji tinggal janji, usia warga yang mulai menua dimakan zaman, hingga telah memiliki anak dan cucu janji pemerintah akan menyediakan perkampungan baru bagi korban gusur PT Arun pupus sudah harapan. Setahun yang lalu yakni, pada tahun 2011 kesabaran masyarakat eks Blang Lancang dan Rancong berada diatas puncaknya. 19 September 2011 masyarakat tersebut dibantu aktivis dari Mahasiswa menggelar demo dengan mengepung PT Arun NGL Co Kecamatan Muara satu Kota Lhokseumawe.
Tak tanggung-tanggung para demonstran itu berjumlah sekitar 2000 orang, tak mau ambil risiko aparat keamanan pun disiagakan. Polisi dari tiga polres Aceh Utara, Lhokseumawe dan Bireun dikerahkan, bahkan dianggap masih kurang Pihak kepolisian dibantu TNI-AD untuk memblokade area dan TNI-AL untuk mencegah demonstran masuk melalui perairan ke dalam perusahaan gas itu.
Selasa, 20 September 2011 sehari sesudah dilakukannya demo, masyarakat menghentikan aksi demonya karena mendapat angin surga dari salah satu anggota DPR RI Marzuki daud dengan mengatakan bahwa dana ganti rugi lahan seluas 121,9 hektare di Ujong Pacu telah masuk dalam Banggar DPR RI dialokasikan dalam APBN-P 2011 dengan jumlah nominal mencapai 30 miliar rupiah. Marzuki pada waktu itu juga sempat menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat dia tidak akan bertanggung jawab jika masih ada masyarakat yang melakukan demo, “hancur-hancuran sekalian, kami tidak akan bertanggung jawab,” ancam anggota DPR-RI itu.
Tak hanya Marzuki yang memberi harapan, tetapi juga sebelumnya Gubernur pada hari kamis, 15 juli 2010 yang lalu telah mengumbar janjinya dihadapan para warga eks Blang Lancang yang melakukan pemblokiran sejak 20 hari yang lalu dijalan utama PT Arun Lhokseumawe. Irwandi berjanji akan menyelesaikan secepatnya realisasi lahan seluas 121,9 hektare untuk tapak pondasi perumahan warga tergusur itu.
Untuk menarik simpati para demonstran yang melakukan pemblokiran agar bubar dan pulang kerumah masing-masing secara tertib, orang nomor satu di Aceh itu juga memberikan jaminan harga dirinya, “Saya akan mempertaruhkan diri saya untuk segera menyelesaikan perkampungan baru bagi warga eks Blang Lancang. Jika ini gagal, maka bukan hanya saya yang malu, tapi DPRK dan Pemerintah Aceh secara keseluruhan akan malu,” ujar Irwandi memastikan janjinya yang tak main-main.
Tahun telah berganti, sekarang, Jum’at 12 Januari 2012 genap sudah 38 tahun namun janji-janji manis yang keluar dari mulut bau busuk Irwandi dan Marzuki belum terwujud. Masyarakat menagih janji yang dulu pernah dinyanyikan oleh mereka. Sekali lagi masyarakat harus menelan pil pahit, ternyata dalam APBN 2012 tidak tertampung anggaran ganti rugi lahan untuk pertapakan resettlement warga eks Blang Lancang dan Rancong.
“Saya sudah perjuangkan, tapi dana itu tidak dapat ditampung dalam APBN 2012, dianggap tidak urgen karena dianggap ganti rugi tahap ke dua. Tahap pertama sudah dibayar ganti rugi saat relokasi warga sekitar tahun 1974,” jawab Marzuki enteng.
Perkataan yang ringan itu bak petir disiang bolong yang panas menyengat berdengung keras dilubang-lubang telinga masyarakat eks Blang Lancang. Muak, geram, kesal bersatu padu dalam hati rakyat menjerit, sumpah serapah pun dilontarkan kewajah pemerintah Aceh. Larinya Gubernur ketika beberapa perwakilan eks Blang Lancang menemuinya dikantor Gubernur, Banda Aceh beberapa waktu yang lalu menambah kekesalan warga. “SMS tak dibalas, telepon tak diangkat,” keluh salah seorang warga eks Blang Lancang yang sedang berupaya menghubungi orang nomor satu di Aceh itu melalui ponselnya.
Mengapa pemerintah tidak mau mengalokasikan anggaran 30 Miliar ke APBA 2012 untuk Blang Lancang? padahal dana anggaran pemerintah Aceh begitu besar 8,7 tryliun. Mau dibawa kemana uang rakyat? dari 1974-2012 permasalahan korban penggusuran belum menemui tanda-tanda kearah penyelesaian, entah apa gerangan yang dilakukan. Tidak adanya keterbukaan ditingkat bawah membuat masyarakat tidak tahu sudah sejauh mana perkembangan kasus penggusuran yang sempat menghebohkan dibeberapa media beberapa waktu yang lalu.
Menjelang penghujung tahun baru, Kamis, 29 Desember 2011 diruang pertemuan Sekda Aceh, rapat pun digelar yang dipimpin oleh Sekda Aceh T. Setia Budi serta dihadiri Biro Pemerintahan Aceh, Asisten 1 provinsi Aceh, Biro Pertanahan Aceh, Ketua IKBAL, Sekretaris IKBAL dan beberapa anggota IKBAL, tak tertinggal juga beberapa koordinator serta perwakilan dari masyarakat eks Blang Lancang dan Rancong turut hadir guna mencari solusi proses tindak lanjut permasalahan relokasi pemukiman baru bagi 542 KK masyarakat tergusur Blang Lancang – Rancong.
Dalam rapat tersebut, M. Jubir Ajalil selaku sekretaris IKBAL mengharapkan agar permasalahan relokasi pemukiman baru juga sarana dan prasarana bagi 542 KK masyarakat tergusur Blang Lancang dan Rancong dapat diakomodir dalam anggaran APBA 2012 karena di APBN-P dan APBN 2012 tidak diakomodir.
T. Setia Budi menjawab, “untuk dianggarkan dalam APBA 2012 tidak mungkin karena KUA dan PPAS sudah selesai pembahasan tapi akan kami sampaikan juga ke Gubernur,” jelas Sekda Aceh.
Sekretaris IKBAL itu menimpali, “walaupun KUA dan PPAS sudah selesai dibahas kalau pemerintah Aceh serius menyelesaikan bisa bapak ambil kebijakan karena persoalan ini persoalan pemerintah Aceh dan Pertamina,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, “Pertamina sudah siap, dananya sudah ok untuk pembangunan sarana dan prasarana juga satu hal lagi Pertamina mau melepaskan aset 121,9 H dengan cara ganti rugi antara 26-30 miliar. Itu hasil pertemuan muspida Kota Lhokseumawe di kantor Komnas HAM Jakarta kebetulan dari provinsi tidak ada yang hadir karena Gubernur Aceh berangkat ke Belanda, itupun bila pemerintah Aceh mau menjaminnya juga bisa bayar secara cicil dalam jangka 10 tahun pertamina mau,” jelas M. Jubir Ajalil.
Dengan penuh harap M. Jubir Ajalil meminta pemerintah Aceh agar menyurati Pertamina, Pemkot Lhokseumawe, perwakilan Ikbal, dan pemerintah Aceh sendiri untuk membuat pertemuan agar permasalahan jelas.
Mukhtaruddin selaku Biro Pertanahan aceh beranggapan, “persoalan masyarakat tergusur Blang Lancang ini bukan menyangkut ganti rugi melainkan janji gubernur Aceh Muzakir walat untuk menyediakan perkampungan baru bagi warga yang terkena proyek fital,” menurutnya.
Kepada Reporter Acehtraffic.com Marzuki meminta agar masalah Resettlement warga eks Blang Lancang jangan dikomentar sekarang. Karena masalah tersebut sedang dibicarakan oleh Mentri BUMN, DPR dan juga Pertamina agar lebih konkrit. “ Segala macam cara sudah kita tempuh, meskipun sudah yang kedua kalinya gagal, namun kita harapkan untuk cara yang ketiga ini berhasil. Jika Dahlan setuju untuk hibah maka SK harus dikeluarkan oleh Mentri BUMN,” tutur Marzuki Daud anggota DPR-RI asal Aceh melalui telpon selulernya tadi malam, Kamis 12 Januari 2012.
“Pilkada yang ada di Aceh jangan diselenggarakan jika masalah rakyat belum diselesaikan, kami seluruh masyarakat eks Blang Lancang-Rancong mengancam tidak akan mengikuti pilkada jika persoalan kami belum diselesaikan,” ancam Syamaun perwakilan masyarakat tergusur tersebut. | AT | HR |

0 komentar:
Posting Komentar