News Update :

17 Rekening Gendut Jenderal Polisi Takkan Dipublikasikan

Senin, 16 Januari 2012

Jakarta | Acehtraffic.com - Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2011, di mana pihak kepolisian harus segera membuka informasi soal 17 rekening gendut sejumlah petinggi kepolisian.

 Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan rekening tersebut adalah rahasia pribadi masing-masing pemiliknya, sehingga belum dapat dipastikan apakah akan dipublikasikan pada masyarakat sesuai keputusan MA.

"Kita kan harus menghormati hak privacy yang bersangkutan (pemilik rekening) dan ada juga kerahasiaan perbankan yang terkait masalah itu yang tidak bisa dipublikasikan secara luas," ujar Boy di Jakarta, Senin 16 Janauari  2012.

Selain itu, Boy menyatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan tak ada transaksi yang melanggar hukum dari 17 rekening tersebut. Menurutnya hasil penyelidikan atas rekening-rekening tersebut juga telah diberikan PPATK sebagai bukti bahwa tak ada yang salah dalam rekening-rekening tersebut.

"Jadi terkait masalah telah dilakukan langkah-langkah terhadap hasil analisis itu dan sementara belum ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Itu juga kesimpulan yang telah disampaikan ke PPATK," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, sebelumnya rekening gendut Polri ini telah berkali-kali didesak oleh Indonesia Corruption Watch agar dipublikasikan pada masyarakat. Bahkan, ICW telah memenangkan gugatan ke Komisi Infromasi Pusat (KIP) terkait publikasi tersebut. Namun, hingga kini polisi tetap berkelit untuk tidak membuka dan menyampaikan rekening yang sempat menuai kontroversi itu.| AT | KS |

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016