Jakarta | Acehtraffic.com - Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan
Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2011, di mana pihak kepolisian harus
segera membuka informasi soal 17 rekening gendut sejumlah petinggi kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kepala
Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan
rekening tersebut adalah rahasia pribadi masing-masing pemiliknya, sehingga
belum dapat dipastikan apakah akan dipublikasikan pada masyarakat sesuai
keputusan MA.
"Kita kan harus menghormati hak privacy yang bersangkutan (pemilik
rekening) dan ada juga kerahasiaan perbankan yang terkait masalah itu yang
tidak bisa dipublikasikan secara luas," ujar Boy di Jakarta, Senin 16
Janauari 2012.
Selain itu, Boy menyatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan tak ada
transaksi yang melanggar hukum dari 17 rekening tersebut. Menurutnya hasil
penyelidikan atas rekening-rekening tersebut juga telah diberikan PPATK sebagai
bukti bahwa tak ada yang salah dalam rekening-rekening tersebut.
"Jadi terkait masalah telah dilakukan langkah-langkah terhadap hasil
analisis itu dan sementara belum ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Itu
juga kesimpulan yang telah disampaikan ke PPATK," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, sebelumnya rekening gendut Polri ini telah
berkali-kali didesak oleh Indonesia Corruption Watch agar dipublikasikan pada
masyarakat. Bahkan, ICW telah memenangkan gugatan ke Komisi Infromasi Pusat
(KIP) terkait publikasi tersebut. Namun, hingga kini polisi tetap berkelit
untuk tidak membuka dan menyampaikan rekening yang sempat menuai kontroversi
itu.| AT | KS |


0 komentar:
Posting Komentar